Rabu, 02-01-2013 (sumber Batamtoday) | ||||
BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera membongkar
kios-kios yang menjual makanan di depan ruko Mega Legenda, Batam Centre.
Pasalnya, izin peruntukan lokasi yang awalnya untuk usaha bunga dan
penghijauan berubah jadi usaha kuliner.
Dikatakan Ilham Eka Hartawan, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam kepada wartawan, Rabu (2/1/2013), dalam waktu dekat Direktorat Pengamanan (Ditpam) akan membongkar kios-kios yang sudah semi permanen tersebut. "Lokasi tersebut izin awalnya untuk usaha bunga dan penghijauan. Tapi sekarang berubah fungsi menjadi lokasi kuliner dan itu tidak bisa karena lahan tersebut masuk dalam row jalan dan jalur buffer zone. Makanya nanti akan kita tindak tegas," ungkapnya. Diakuinya, memang ada pihak yang mengajukan permohonan izin lokasi atas nama Yanto dengan luas 3.336 meter persegi diubah menjadi tempat usaha kuliner, akan tetapi tidak diberikan izin oleh BP Batam. "Memang ada mengajukan permohonan, tapi kita tidak kita ijinkan karena itu adalah kawasan row jalan dan untuk buffer zone. Selain itu perizinannya juga sementara," jelasnya. Pihaknya, lanjut Ilham telah menyurati Direktorat Permukiman BP Batam untuk melakukan pembongkaran dan penertiban. "Dalam waktu dekat akan segera ditertibkan oleh Ditpam," tegasnya. (ron/dd) |
Info Barelang
Jumat, 04 Januari 2013
Tidak Sesuai Peruntukan, Kios Kuliner di Mega Legenda akan Dibongkar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar