| | |
Ditulis oleh IR BENNY ANDRIANTO, MM , Jumat, 30 April 2010 08:27 (sumber Batam Pos,versi asli) |
SETELAH kita mengerti semua hal ikwal tentang penyesuaian tarif dengan sistem indeksasi, marilah sekarang kita amati apa yang dimaksud dengan kenaikan rata – rata 18 persen, kebijakan struktur tarif dan bagaimana dampaknya bagi setiap pelanggan kita. Dasar utama dalam melakukan penyesuaian tarif antara lain adalah : Subsidi silang adalah sebuah konsep dimana terdapat pola subsidi antara kelompok pelanggan yang membayar diatas biaya produksi kepada kelompok pelanggan yang membayar dibawah biaya produksi, sehingga kata subsidi disini berarti bahwa sebagian pelanggan telah membayar tarif dibawah harga produksi air. Sebagaimana diketahui bahwa dari 175.000 pelanggan ATB terdapat 160.000 pelanggan domestik (rumah tangga) sedangkan sisanya adalah pelanggan niaga dan industri. Itu artinya hanya 15 ribu pelanggan yang mampu memberikan subsidi pada 160 ribu pelanggan domestik. Nah celakanya tingkat pertumbuhan pelanggan yang memberikan subsidi tidak secepat pelanggan yang menerima subsidi. Namun demikian yang lebih penting disini adalah bukan besaran jumlah pelanggan yang menerima subsidi, tetapi adalah besaran volume air yang menerima subsidi. Perlu diketahui bahwa selama kurun waktu 10 tahun terakhir telah terdapat pergeseran pemakaian air yang menunjukkan pemakaian pelanggan yang menerima subsidi menjadi semakin besar, yaitu terdapat perubahan sebesar 20 persen dari sebelumnya 57 persen di tahun 2001 menjadi 77 persen di tahun 2010. Atau dengan kata lain hanya terdapat 23 persen volume air yang harus memberi subsidi pada 77 persen volume yang mayoritas digunakan oleh pelanggan Domestik (Rumah Tangga dan Sosial). Inilah yang sekarang menjadi permasalahan utama bagi kita semua. Pemecahan terhadap permasalahan ini hanya bisa dilakukan dengan beberapa hal: Saat ini rata–rata pemakaian air pada kelompok domestik berkisar 23 meter kubik (m³) per bulan. Dengan demikian dapat dihitung bahwa setiap anggota keluarga menggunakan air rata– rata setiap hari sebesar 145 liter (l). Sesuai dengan standar Departemen Pekerjaan Umum (PU), maka setiap orang berhak memperoleh air setiap hari antara 60–120 l per hari. Jadi sebenarnya pemakaian air tersebut di atas memang masih dapat dihemat sebesar 15 persen sampai 20 persen. Permasalahannya adalah apakah diantara kita semua bersedia untuk mengurangi kenikmatan yang telah diterima sebagai bagian dari sebuah kesadaran? Saya rasa ini tentu bukan masalah yang mudah untuk dijawab. Pada kondisi yang sama sebenarnya kita bisa meminta pelanggan non domestik untuk menggunakan air lebih banyak dari yang semestinya, sehingga volume air pemberi subsidi akan menjadi lebih besar. Tetapi inipun bukan merupakan sebuah solusi yang bijak, karena hal ini akan lebih sulit diterapkan dibandingkan pilihan pertama diatas. Karena, seyogyanya kita malah harus menghemat air untuk menjaga kelangsungannya, bukan begitu? Ingat dari seluruh air yang ada dimuka bumi hanya terdapat 2,59 persen berupa fresh water, dan dari angka tersebut 0,592 persen berupa air tanah, dan 0,014 persen air sungai dan danau. Air akan semakin langka, dan sudah saatnya kita mulai berhemat. Mempelajari pemahaman di atas, bila dari sisi volume sudah tidak dapat diefisienkan, maka hanya sisi tarif yang bisa mengurangi adanya gap. Alternatif satu adalah dengan menaikkan harga pelanggan Non Domestik, sehingga penerimaan dari pelanggan non Domestik bisa cukup besar, sehingga mampu memberikan nilai subsidi yang dibutuhkan. Namun demikian adalah sesuatu yang tidak mungkin untuk secara terus menerus mengorbankan pelanggan Non Domestik untuk sekedar memberikan subsidi tersebut. Karena tarif pelanggan Non Domestik menjadi sangat mahal, sehingga menjadi tidak kompetitif, dan pada akhirnya mengurangi daya tarik Batam sebagai daerah tujuan investasi. Pada penyesuaian tarif kali ini, memang terdapat kenaikan pada pelanggan Non Domestik, terutama adalah untuk pelanggan kelompok niaga, yaitu dengan kenaikan tarif rata – rata sebesar 15 persen - 17 persen. Sedangkan untuk kelompok pelanggan Industri hanya mengalami kenaikan sebsar 5 persen - 11 persen. Peluang untuk menaikkan tarif pada kelompok ini akan semakin sulit dimasa depan. Ketika menyadari bahwa menaikkan tarif pemberi subsidi akan menjadi semakin sulit, maka pemecahan selanjutnya adalah justru pada kelompok pelanggan penerima subsidi itu sendiri. Yang dalam hal ini adalah juga merupakan pelanggan terbesar yaitu pelanggan rumah tangga (160 ribu dari 175 ribu). Secara teoritis seharusnya pemakaian air untuk kelompok rumah tangga dengan 5 (lima) anggota keluarga hanya membutuhkan 18 m³ air setiap bulan. Hal ini tentu diluar kebutuhan air untuk mencuci mobil, menyiram taman, mengisi kolam dan lain sebagainya. Dengan demikian setiap m³ pemakaian air diatas 18 m³ sudah seharusnya tidak menerima subsidi lagi. Itu artinya terdapat subsidi silang didalam kelompok pelanggan domestik itu sendiri. Dan itu artinya bahwa pemakaian hingga 20 m³ pertama masih akan menerima subsidi dari pelanggan lain yang membayar diatas biaya produksi. Dikemudian hari nilai subsidi ini akan terus makin dikurangi sehingga pada saatnya pemakaian air untuk rumah tangga benar – benar membayar sesuai biaya produksi air itu sendiri. Dengan kondisi di atas lalu sebenarnya berapa yang harus dibayarkan oleh kelompok pelanggan Domestik? Tarif air untuk pelanggan Rumah Tangga adalah Rp 2,530/ m³ untuk pemakaian hingga 20 m³. Dan itu berarti bahwa harga air ATB hanya Rp2,5 (dua rupiah lima puluh sen) per liter. Sungguhkah air ATB mahal menurut Anda? Rata–rata pemakaian pelanggan domestik setiap bulan adalah sekitar 21 m³, sehingga tagihan yang harus dibayar adalah Rp63.130,- atau terdapat kenaikan sebesar Rp8.530,- dan ini artinya terdapat kenaikan sebesar Rp285,- untuk setiap hari pemakaian. Melihat besarnya kenaikan dari sisi persentase memang terlihat cukup besar yaitu 15,6 persen, tetapi sebenarnya nilai uang yang dibayarkan sebenarnya tidak sebesar angka persentasenya, karena dengan hanya diperlukan tambahan sebesar Rp 285,- per hari. Di sisi lain tentu dengan melakukan penghematan pemakaian air hingga dibawah 20 m³, tentu akan menjadi semakin murah, karena bila pemakaian hanya 18 m³ pembayaran air setiap bulan hanya sebesar Rp.53.240,- atau berarti hanya terdapat kenaikan sebesar Rp 235,- setiap hari. Dan yang lebih penting dari semua itu kita ikut belajar menghemat air dan menjaga kelangsungan air di Batam tercinta ini. Satu hal yang tak terelakkan sesuai dengan Permendagri 23/2006 adalah asas keterjangkauan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sesuai peraturan tersebut, maka nilai tarif yang dibebankan tidak boleh lebih dari 4 persen dari Upah Minimum Kota (UMK) untuk pemakaian 10 m³ pertama. Dengan demikian hal ini akan menjadi tarif terendah dari semua kelompok tarif. Pada penyesuaian tarif kali ini tarif pada kelompok ini untuk 10 m³ pertama adalah hanya sebesar Rp760, atau setara dengan 1,4 9 persen dari Upah Minimum Kota (UMK), sehingga sebenarnya masih ada cukup ruang untuk penyesuaian dimasa datang. Dan itu artinya harga air masih sangat terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sesuai dengan konsesi yang dimiliki oleh ATB, maka kewajiban utama bagi ATB adalah memenuhi kebutuhan air bagi pulau Batam. Namun demikian pada kenyataannya saat ini ada juga kebutuhan bagi pihak lain yang juga menggunakan ATB sebagai sumber, yaitu adalah kelompok pelabuhan yang nota bene banyak menjual air ke Kapal dan Pulau Sambu. Dengan memperhatikan kewajiban utama sesuai dengan konsesi ATB dan juga himbauan dari DPRD Kota Batam, maka pada penyesuaian tarif kali ini tarif untuk kelompok pelanggan tersebut naik menjadi Rp50 ribu /m³. Dengan demikian terdapat kenaikan sebesar 149 persen hingga 560 persen. Ini semua terpaksa harus dilakukan guna memberikan prioritas bagi pelanggan yang ada di Batam dan tentunya memberikan kontribusi berupa subsidi silang pada kelompok pelanggan Domestik. Semoga penjelasan kami melalui 4 (empat) episode artikel ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang semua hal yang berkaitan dengan penyesuaian Tarif dengan sistem Indeksasi. Akhir kata kami dari ATB sangat berharap agar para pelanggan ATB dapat memahami dan memaklumi arti penyesuaian tarif ini. Sesungguhnya ATB akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan pelanggan ATB tercinta. Kami akan terus menjaga kepercayaan yang Anda berikan. (ATB) *Wakil Presiden Direktur ATB |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar