Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 05 April 2010

PL Disetujui Ismeth Abdullah





Written by Redaksi ,
Friday, 02 April 2010 07:44 (sumber Batam Pos,versi asli)

Keterangan Saksi Sidang Damkar
Sidang dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Otorita Batam tahun anggaran 2005 dengan terdakwa Nur Setiadjid, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/4). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Dua orang saksi yang dihadirkan mengakui penunjukan langsung (PL) tanpa proses lelang ini disetujui Ketua Otorita Batam (OB) yang saat itu dijabat Ismeth Abdullah.

Saksi pertama, Ketua Panitia Lelang, Baharudin Amir dengan tegas menjawab pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa. Ia mengatakan sebagai ketua panita lelang tidak pernah mengetahui dan ikut dalam proses klarifikasi dan negosiasi.
”Saat itu istri saya yang telah almarhumah sedang sakit. Saya sudah sampaikan pada pimpro (Nur Setiadjid) untuk diganti, namun pimpro menolak dengan alasan ada sekretaris,” kata pria asal Sulawesi Tengah ini.
Baharudin baru mengetahui proses di akhir. Saat itu, pimpro dan sekretaris datang meminta diirnya menandatangani usulan pelaksana pengadaan barang yaitu PT Satal Nusantara yang dipimpin Hengky Samuel Daud.
”Batin saya menganggap aneh karena proyek yang bernilai lebih dari Rp50 juta dilaksanakan dengan PL. Hal ini tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003,” imbuhnya.
Namun, menurut pengakuannya, pimpro dan sekretaris lelang Freddy Mongan menyakinkan hal tersebut sudah dibahas di tingkat yang lebih tinggi (Deputi Administrasi dan Perencanaan). ”Hanya saya yang belum menandatangani. Bahkan Ketua OB (Ismeth Abdullah) sudah menyetujui. Saya sebagai bawahan menyetujui walupun tertekan,” kata Kabag Hukum Otorita Batam ini.
Baharudin baru mengetahui adanya keganjilan dalam pelaksanaan pengadaan barang tersebut setelah OB didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun turut diperiksa oleh KPK.
”Namun saya tegaskan tidak pernah tahu pelaksanaannya karena saat itu istri saya sedang sakit,” tegasnya.
Berbeda dengan Baharudin, saksi yang lain, Sekretaris Panitia Lelang, Freddy Mongan terlihat tegang saat menjawab pertanyaan yang diajukan. Wajahnya pucat, suaranya sangat kecil dan ia pun terlihat ragu dalam menjawab. Untuk setiap pertanyaan ia diam dalam waktu yang lama.
Freddy mengaku perintah PL tersebut berasal dari pimpro melalui memorandum. ”Karena ada memorandum, ikuti saja,” katanya. Ia mengaku dasar menggunakan PL tanpa lelang tersebut karena keadaan mendesak, dimana intensitas kebakaran di Batam semakin tinggi.
Ketika JPU menanyakan alasannya ia tidak bisa menunjukkan bukti dan data. Ia hanya mengangguk ketika JPU mengatakan pertimbangan tersebut hanya asumsi pribadi.
Sebagai panitia lelang, tugasnya hanya membuat undangan lelang, melakukan penawaran dan negosiasi serta memberikan usulan pelaksana pada pimpro. ”Karena PL, undangan hanya diberikan pada PT Satal Nusantara. Hasil pemenang lelang pun tak pernah diumumkan,” akunya.
Dari pengakuan Freddy, panitia lelang juga tidak pernah membuat perkiraan harga terkait pengadaan dua mobil tersebut. Panitia pun tidak pernah menyusun spesifikasi mobil yang akan dibeli menggunakan anggaran OB tersebut. ”Pagu anggaran sekitar Rp12,336 miliar. Harga tersebut berdasarkan estimate engine yang dikeluarkan biro umum dan harga pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 yang juga berasal dari PT Satal Nusantara,” terangnya.
Dalam sidang terdahulu, Kepala Bagian Rumah Tangga OB ini didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sidang dilanjutkan Kamis (25/2) depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar