Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 28 April 2010

Drydocks Harus Kurangi TKA

Rabu, 28 April 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli)
JAKARTA-PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang, Batam, diminta mengurangi jumlah tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan galangan kapal itu secara bertahap. Semua TKA bermasalah juga harus diganti dengan TKA baru agar kerusuhan serupa tidak terulang lagi.

Hal ini merupakan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kerusuhan PT Drydocks World Graha yang dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Secara bertahap mengurangi TKA yang selama ini melakukan pekerjaan yang sudah dapat dilakukan tenaga kerja Indonesia sehingga TKA yang digunakan benar-benar yang punya keahlian untuk kepentingan dan kebutuhan Indonesia," kata Ketua TPF Hayani Rumondang di Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenakertrans Firdaus Badrun yang juga anggota TPF, TKA yang perlu dikurangi PT Drydocks antara 30-35 persen dari jumlah saat ini.

PT Drydocks World Graha, menurut Hayani, memiliki 7.883 tenaga kerja kontrak (outsourcing) dan 2.080 tenaga organik di mana 172 di antaranya terdiri atas TKA.

Selain merekomendasikan pengurangan TKA, TPF juga meminta basis pengupahan pekerja di PT Drydocks yang selama ini berdasarkan jam diubah. "Menghapus pembayaran upah berdasar jam menjadi upah berbasis harian atau bulanan," kata Hayani.

PT Drydocks World Graha, kata dia, bisa melakukan itu dengan memperbaiki kontrak perjanjian dengan perusahaan subkontraktor atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. "Sebenarnya masalah yang jadi pemicu (kerusuhan) adalah situasi lingkungan kerja yang tidak baik, termasuk banyaknya pekerja outsourcing dan pembayaran upah yang tidak sesuai aturan," katanya.

TPF juga merekomendasikan penguatan komunikasi bipartit, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja, dan penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja. TPF pun menyarankan Kemenakertrans melakukan sosialisasi dan program intervensi untuk mencegah terjadinya kerusuhan serupa di kawasan ekonomi khusus dengan konsentrasi industri dan investasi tinggi seperti Batam.

"Kami juga akan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya dugaan pelanggaran normatif," katanya.

Menurut Hayani, temuan dan butir-butir rekomendasi TPF sudah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. "Nanti ada tindak lanjut dari bidang-bidang terkait di kementerian," kata Hayani.

Muhaimin Iskandar menyatakan akan memperketat pengawasan pemakaian TKA di dalam negeri. Dunia usaha hanya boleh memakai TKA untuk pekerjaan-pekerjaan khusus yang pekerja lokal tidak mampu melaksanakan.

Ia mengancam akan menindak perusahaan yang mempekerjakan TKA dengan melanggar aturan. "Pemberi kerja jangan melanggar undang-undang. Untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga kerja Indonesia jangan diserahkan ke TKA," ujar Muhaimin.

Penggunaan TKA diatur dalam Bab VII mulai Pasal 42 sampai 49 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai UU ini, perusahaan wajib mengurus perizinan dari Menakertrans atau pejabat yang ditunjuk, melaporkan rencana TKA, sampai wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA untuk alih teknologi dan keahlian dalam pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengingatkan pemerintah untuk lebih tegas menegakkan hukum. Selama ini pekerja kerap menjadi korban pelanggaran undang-undang yang secara sistemik membuat mereka semakin termarjinalkan.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar pengusaha tidak mendapat peluang untuk membuat kebijakan yang memarjinalkan pekerja. "Pengusaha kerap memanfaatkan sistem outsourcing sebagai sarana menekan biaya produksi dengan mengaji murah buruh," kata Timboel.

Polda Rapat Bahas Drydocks

Sementara itu, Polda Kepri menggelar rapat membahas upaya pemulihan PT Drydocks pasca-kerusuhan di Markas Polda Kepri, Selasa (27/4). Rapat yang dipimpin Kapolda Kepri Brigjen Pol Pudji Hartanto itu dihadiri pengurus serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan Disnaker Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Rapat ini sekaligus juga untuk mewaspadai terjadinya kerusuhan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang jatuh pada 1 Mei 2010 mendatang. "Pengamanan (Hari Buruh) ini sifatnya hal yang biasa dilakukan dan bukan karena ada insiden di Drydocks. Cuma kalau kemarin sempat terjadi kerusuhan, pengamanan ini sifatnya antisipasi," kata Pudji Hartanto.

Terkait Drydocks, Kepala Biro Bina Mitra Polda Kepri Kombes Ricky F Wakanno mengatakan pihaknya akan membenahi anggota satuan pengamanan (satpam) perusahaan galangan kapal (shipyard) terbesar di Batam itu. Menurut Ricky, satpam Drydocks World Graha selama ini menjadi kepanjangan tangan kepolisian, tetapi tak kooperatif.

"Pembenahan akan dilakukan supaya satpam menjadi kooperatif kepada kepolisian, dan jumlahnya memadai untuk lingkungan kerja dengan 8.000 karyawan," kata Ricky dalam rapat tersebut.

Ia mengatakan, jumlah satpam Drydocks World Graha hanya 100 orang. Selain terlalu sedikit, 60 orang tidak memegang izin dari kepolisian, sedangkan yang 40 orang memegang izin dan penyaluran ke perusahaan itu melalui badan usaha jasa pengamanan, PT Raihan.

Menurutnya, anggota satpam yang berizin ataupun yang belum rata-rata kurang menguasai lapangan maupun tugas seperti yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

UU Pam Swakarsa mewajibkan anggota satpam mewadahi pengaduan karyawan untuk disalurkan kepada manajemen perusahaan atau kepada kepolisian sehingga permasalahan ketenagakerjaan tidak menggelembung dan pada suatu saat meledak.

Pembenahan di Drydocks World Graha, katanya, akan diawali dengan pemeriksaan keberadaan satpam sesuai dengan Peraturan Polri No 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan. Kepolisian juga akan memeriksa urusan kemigrasian TKA di perusahaan tersebut.

Menurut Ricky, Drydocks World Graha sedang membenahi gedung dan peralatan yang rusak agar perusahaan secepatnya dapat beroperasi kembali. Garis polisi yang melingkari beberapa barang bukti akan dicabut Poltabes Barelang mulai Rabu (28/4) ini. (sm/ant/kc/nt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar