Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 28 April 2010

Pengacara: Ismeth Tak Kebagian (Damkar)

Ditulis oleh Redaksi ,
Rabu, 28 April 2010 08:37 (sumber Batam pos,versi asli)

Ini Dia Aliran Uang Damkar OB versi Kuasa Hukum

TumpalANTONI, Jakarta
redaksi@batampos.co.id Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Aliran dana dari kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam, mulai terkuak. Adalah pengacara Ismeth Abdullah, yang mengungkapkan bahwa aliran dan korupsi itu tak ada yang diterima oleh Gubernur Kepri tersebut.
”Tidak satu sen pun yang mengalir ke Pak Ismeth,” ujar koordinator penasehat hukum Ismeth Abdullah, Tumpal Hutabarat, saat ditemui di Jakarta, kemarin (27/4).

Tumpal mengungkapkan berdasarkan isi surat dakwaan bernomor Dak-11/24/04/2010 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disebut adanya aliran dana dari Dirut PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud ke Ismeth. Justru penerimanya adalah anak buah Ismeth di OB dan anggota DPR RI.
”Dari proyek itu, keuntungan yang diterima PT Satal Nusantara mengalir ke sejumlah pihak,” ucapnya.
Tumpal menyebutkan, penerima aliran dana Hengky diduga antara lain ke anggota DPR dari Fraksi PPP, Sofyan Usman sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ada aliran dana sebesar Rp504 juta yang mengalir ke Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, M Iqbal. Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto juga mendapat Rp45 juta. Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam, Danial Yunus, juga menerima Rp70 juta. Sementara seorang pegawai Otorita Batam bernama Indra Sakti, menerima Rp98 juta.
Seharusnya dakwaan ini akan dibacakan dalam persidangan yang digelar, kemarin (27/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun karena bersamaan dengan peringatan Hari Pemasyarakatan yang digelar di LP Cipinang, tempat Ismeth ditahan, maka persidangan diundur.
”Tadi pukul 11.30 saya dihubungi JPU. Katanya diundur karena Pak Ismeth tidak bisa dihadirkan. Ada peringatan Hari Pemasyarakatan di LP Cipinang,” ujar Tumpal.
Dalam surat dakwaan yang sudah dua kali ditunda pembacaannya, Ismeth didakwa melakukan korupsi saat menjadi Ketua Otorita Batam (OB), terkait proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005. Ismeth memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sementara tanda tangan kontrak pengadaan dilakukan pada 16 Mei 2005 oleh Nur Setiajid selaku ketua panitia pengadaan damkar dan Hengky Samuel Daud dari PT Satal Nusantara. Menurut JPU, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp5,463 miliar yang menjadi keuntungan bagi PT Satal Nusantara.
Dalam surat dakwaan, Ismeth dianggap melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan. Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap melanggar. Ia diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap melanggar pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).
Menanggapi dakwaan yang belum dibacakan itu, salah satu pembela Ismeth, Luhut M Pangaribuan menyatakan, ada optimisme tim pembela bahwa Ismeth bisa bebas. Pasalnya, jika dakwaannya pasal (2) UU Tipikor, maka Ismeth tidak mememperkaya diri dari proyek itu.
”Tidak satu sen pun yang mengalir ke Pak Ismeth,” ujar Luhut.
Demikian pula pasal 3 UU Tipikor yang menjadi dakwaan kedua, Luhut menilai tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ismeth. ”Pak Ismeth sebagai Ketua Ototita Batam tidak menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Luhut.
Ditambahkan, seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam melihat kasus pengadaan damkar di Batam. Selain karena kondisi yang mendesak, sambung Luhut, juga karena Otorita Batam memiliki kekhususan tersendiri. ”Namanya saja Otorita. Artinya sebagai institusi memang punya kekhususan,” imbuhnya.
Luhut menegaskan, Ismeth hanya memberikan persetujuan. Karena Panitia Pengadaan memberi masukan bahwa pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung dimungkinkan dalam kondisi mendesak. Dan ini sudah sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
”Persetujuan Pak Ismeth melalui disposisi dalam proyek damkar tidak bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum serta tidak memenuhi syarat materiil tindak pidana korupsi,” ucap Luhut.
Luhut juga menegaskan, sampai sejauh ini, Ismeth masih belum berstatus terdakwa. Pasalnya, seseorang disebut terdakwa setelah ada pembacaan surat dakwaan, ada keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan, serta ada putusan sela dari Majelis Hakim.
”Jadi masih ada proses hingga Pak Ismeth statusnya menjadi terdakwa. Paling tidak dalam tiga persidangan,” tandasnya.
Sementara itu, Humas OB Dwi Joko Wiwoho yang dikonfirmasi soal aliran dana ke sejumlah pejabat OB mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
”Kami mau ngomong apa lagi. Biarlah proses hukum yang menentukan benar tidaknya ada aliran dana itu,” ujar singkat. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar