Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 15 April 2010

Apindo Surati SBY





Written by Redaksi ,
Thursday, 15 April 2010 07:55 9sumber Batam Pos,versi asli)

30.000 Sertifikat di Batam Masih Bermasalah

BATAM (BP) - Janji Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuntaskan masalah lahan di Batam dalam 100 hari program kerjanya, tak terealisasi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri yang dijanjikan sang menteri, memilih menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

”Ini persoalan tingkat tinggi. Jadi memang harus presiden yang menyelesaikannya,” kata Ketua Apindo Kepri, Cahya kepada Batam Pos di Batam Centre, Rabu (14/4).

Menurut Cahya, surat untuk SBY itu berisi permasalah lahan dan dampak yang ditimbulkan karena tidak adanya kepastian hukum dari Otorita Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam serta Menteri Kehutanan. “Minggu ini juga akan kita kirim,” ungkapnya.

Persoalan lahan yang berlangsung sejak 10 tahun lalu ini, tak kunjung ada jalan keluarnya. Cahya menegaskan, sedikitnya ada 30.000 rumah di Batam yang bersertifikat, namun sertifikatnya tak bisa diagunkan ke bank karena perumahan tersebut berada di atas hutan lindung. Jumlah ini lebih besar dari data sertifikat bermasalah tahun lalu yang hanya mencapai 20.000-an rumah.

Kondisi itu membuat masyarakat, termasuk pengusaha properti resah. Sementara, bank baru mau menerima sertifikat itu jika ada pengakuan dari Menhut yang menyatakan lahan tersebut sudah dialihfungsikan. Menurut Cahya, lahan 400 hekrate yang di atasnya kini berdiri 30.000 rumah itu, dulu statusnya bukan hutan lindung. Makanya pengusaha berani membangun rumah dan ada sertifikatnya.

Namun dua tahun lalu, sejumlah bank menolak sertifikat tersebut saat warga mencoba mengagunkannya. Masalah ini pun kemudian mencuat dan menimbulkan keresahan karena rumah yang nota bene merupakan investasi menjadi tak bernilai.

Adalah BPN Batam yang mengeluarkan sertifikat untuk lahan yang belakangan dinyataan bermasalah tersebut. Meski menerbitkan sertifikat, namun BPN tak bersedia menjamin kekuatan hukum dari sertifikat yang mereka terbitkan. Sangking kecewanya, pengusaha sempat menantang BPN untuk membuat penyataan di atas materai yang bunyinya seluruh sertifikat yang diterbitkan BPN tidak sah alias ilegal. “Tapi mereka tak pernah mau,” ungkapnya.

Dia mengatakan, faktor utama yang menyebabkan ketidakjelasan status lahan di Batam adalah tidak sinkronnya kebijakan antar lembaga pemerintah. (ros)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar