Sabtu, 17 April 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
Hearing Soal Tarif Air Batal BATAM CENTRE- Komisi III DPRD Kota Batam mengaku kecewa atas ketidakhadiran Ketua OB/BP Batam Mustofa Widjaja dalam hearing membahas rencana kenaikan tarif air ATB sebesar 18 persen, Jumat (16/4) siang. Karena Mustofa tidak hadir, hearing akhirnya dibatalkan dan ditunda pada Selasa pekan depan. Selain Mustofa, pejabat OB lainnya yang ikut diundang tapi juga mangkir adalah Kepala Kantor Air OB Freddy Tanoto. Di samping itu, Wakil Presiden Direktur PT ATB Benny juga tidak memenuhi panggilan Dewan. Sementara di ruang rapat, dari pihak OB terlihat diwakili oleh Kabiro Humas OB Rustam Hutapea, Rusliden selaku Inspektur Wasdal, Supriyanto dari Inspektur Asdal. Namun sayang, kehadiran para utusan OB tersebut tidak memuaskan anggota Dewan sehingga mengusulkan pelaksanaan hearing ditunda. Dikarenakan yang hadir tidak sesuai dengan orang yang diundang, Ketua Komisi III Jahuin Hutajulu selaku pimpinan sidang lalu menawarkan kepada anggota komisi apakah hearing tetap dilanjutkan atau ditunda. Siti Nurlailah langsung menanggapi dan meminta agar hearing dibatalkan saja. "Sebaiknya hearing ditunda hari Selasa saja. Kalau rapat ini terus dilanjutkan, toh yang hadir saat ini tidak dapat mengambil suatu kebijakan. Paling-paling mereka mengatakan nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan. Jadi, sebaiknya hearing dibatalkan saja," kata Siti Nurlailah mengusulkan. Anggota Dewan lainnya, Mhd Jeffry Simanjuntak menegaskan, bagaimanapun juga Mustofa Widjaja selaku Ketua OB/BP Kawasan harus hadir saat Dewan menggelar hearing soal air ini. Sebab, kata dia, Mustofa adalah orang yang mengeluarkan SK tentang kenaikan tarif air ATB sebesar 18 persen tersebut. "Mustofa Wijaya selaku ketua OB/BP Kawasan jangan seenaknya menaikkan tarif air, tanpa memandang DPRD. Lalu ketika diundang untuk hearing justru tak mau hadir dengan alasan sedang ada tugas mendadak ke luar kota," kata Jeffry. "Kami selaku wakil rakyat sangat kecewa dengan ketidakhadiran Ketua OB, Kepala Kantor Air, dan ATB. Bagaimanapun juga, undangan Komisi III ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus diindahkan oleh mereka. Dan hearing ini merupakan amanah pada paripurna DPRD dua hari lalu," sambung Muhammad Mussofa. Sementara itu, Tuahman Purba, Irwansyah meminta pada jadwal hearing pekan depan Ketua OB, Kepala Kantor Air OB dan pimpinan PT ATB bisa hadir. Menurut meeka berdua, selain hearing merupakan amanat rakyat, tentang pembahasan tarif air itupun tidak bisa dilakukan hanya satu kali saja. "Bahas masalah tarif air ini tidak cukup dilakukan sekali saja, minimal dilakukan 3 kali pembahasan. Karena kami juga harus mengetahui hitung-hitungannya. Dan kami sarankan agar pada hearing nanti, pihak OB, ATB dapat menghadirkan BPPSPAM untuk menyampaikan penjelasan secara langsung kepada kami," kata Irwansyah. Rustam Hutapea, usai keluar dari ruang rapat Komisi III mengatakan, Mustofa Widjaja tidak bisa hadir karena mendadak mendadak undangan tugas ke luar kota. "Saya tahu persis tentang Pak Mustofa kok. Jangankan hearing DPRD, hajatan anak supir beliau saja, Pak Mustofa tetap mau datang. Ini karena undangan mendadak, maka beliau tak bisa datang," terang Rustam. Tentang rencana Komisi III DPRD akan melakukan pemanggilan secara paksa apabila Mustofa Widjaja tetap tidak mau hadir pada undangan yang ketiga, Rustam mengaku tidak bisa memberi komentar. "Soal rencana Dewan akan memanggil secara paksa, mohon maaf saya tak bisa komentarinya. Karena ini bukan ranah saya untuk memberikan tanggapan. Kalau saya bicara soal itu, nanti takut salah pula," jawab Rustam.(sm/li) |
Info Barelang
Senin, 19 April 2010
Mustofa Mangkir, Dewan Marah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar