Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 29 April 2010

Waspada, Pencemaran Logam Berat di Batam





Ditulis oleh TOTO SUMITO ,
Kamis, 29 April 2010 08:10 (sumber Batam Pos,versi asli)

Manusia adalah makluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dan menjadi makluk yang paling superior menguasai alam semesta dengan kedaulatan hampir tanpa batas. Hutan digundul dalam waktu sesingkat-singkatnya, hewan harus keluar dari sarangnya karena habitatnya di hancurkan oleh manusia, sumber kehidupan air, udara, tanah tercemar demi memenuhi kebutuhan dan kenyamanan manusia. Terlebih pada saat dunia memasuki peradapan industrial dimana keadaan dahulu menjadi berubah dan hilang.

Peradapan industrial berpotensi mencemari lingkungan dengan segala macam polusi baik B3 maupun radioaktif. Paradigma ekonomi yang tidak terkendali merelakan lingkungan hidup mengalami penyusutan dan perusakan, padahal semua agama mengajarkan kepada umatnya agar menjaga alam ini.

Dalam Alquran surat Al Araaf ayat 56 berbunyi: Janganlah kalian membuat kerusakan diatas muka bumi setelah Allah memperbaikinya.

Batam sebagai kota industri dan perdagangan bebas yang dikelilingi dengan banyak industri baik dengan skala kecil sampai besar juga berpotensi terjadi perusakan lingkungan terutama dari logam berat.

Logam berat masih termasuk golongan logam dengan kriteria yang sama dengan logam lain, perbedaannya terletak dari pengaruh yang dihasilkan bila logam berat ini berikatan dan atau masuk kedalam tubuh organisme hidup. Sebagian logam berat seperti timbal(Pb), cadmium(Cd) dan merkuri(Hg) merupakan zat pencemar yang berbahaya. Afinitas yang tinggi terhadap unsur Sulfur (S) menyebabkan logam ini menyerang ikatan belerang dalam enzim, sehingga enzim tersebut jadi tak aktif. Gugus karboksilat (-COOH) dan amina (-NH2) juga beraksi dengan logam berat.

Adanya logam berat di perairan, sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia karena sifatnya yang toksik, sulit terdegradasi sehingga mudah terakumulasi dalam lingkungan perairan dan dapat dengan cepat terakumulasi dalam organism termasuk kerang dan ikan dan akan membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi organisme tersebut.

Dalam beberapa teori logam berat di klasifikasikan sebagai unsur yang mempunyai densitas lebih dari 4 gr/cm3, mempunyai nomor atom antara 22-34 dan 40-50 serta unsur-unsur lantanida dan aktanida, serta mempunyai respon biokimia khas pada organism hidup. Di antara semua unsur logam berat, Hg menduduki urutan pertama dalam hal sifat racunnya yang kemudian di ikuti oleh Cd, Ag, Ni, Pb, As, Cr, Sn. Logam berat ini berpotensi berasal dari industri cat, industry kimia, industri baterai, industri kabel, industry elektronik, indutri pewarna, electroplating dan lain sebagainya.

Menurut pengamatan saya ada dua sumber utama pencemaran di Kota Batam yaitu dari lingkungan industri di darat (kawasan industri) dan indutri di pesisir/pantai. Untuk sumber dari daratan/kawasan industri ini bisa dilihat dari tidak banyaknya kawasan industri yang memiliki WWTP (Waste Water Treatment Plant) atau IPAL( Instalasi Pengolahan Air Limbah) padahal dalam dokumen AMDAL mereka dicantumkan adanya WWTP atau IPAL.

Jika WWTP/IPAL tidak ada maka limbah industri berpotensi masuk lansung ke media lingkungan tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu. Sedangkan untuk kegiatan industri dari pesisir/pantai sumber limbah berasal dari pemakaian Copperslag oleh banyak industri galangan kapal sebagai materi untuk blasting.

Dan ini merupakan sumber pencemaran logam berat utama yang perlu diwaspadai, Copperslag ini dapat masuk ke dalam tubuh manusia selain dari debu yang bertebangan saat proses blasting juga disebabkan dari sistem rantai makanan, debu copperslag yang mengandung logam berat tersebut masuk ke media tanah dan dihanyutkan ke laut, kemudian terakumulasi diterumbu karang dimakan bentos dan ikan-ikan kecil kemudian di makan ikan besar dan terakhir dimakan oleh manusia.

Menurut PP No.85 tahun 1999 Copperslag merupakan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dengan Kode D209 dengan sumber pencemar utama adalah As,Cr, Pb, Ni Cd, Th, Zn dan ini merupakan logam berat dengan tingkat toksisitas/keracunannya tinggi, bahan ini berdasarkan pasal 21 UU No23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup di larang untuk mengimpor limbah B3 ditambah lagi dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 larangan memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI.

Bahaya Logam berat ini dapat terjadi secara komplek, juga dapat terjadi secara bertahap seperti, keracunan arsenic mengakibatkan perubahan fungsi saraf, kebutaan, kanker hingga kematian. Keracunan tembaga mengakibatkan sesak nafas, keracunan akut, keracunan kronis, ganguan metabolism terutama pada ginjal dan fungsi darah.

Keracunan timbal mengakibatkan gangguan otak hingga penurunan daya ingat, gangguan janin, gangguan resproduksi. Keracunan kromium mengakibatkan kanker paru-paru, kanker kulit, gangguan saraf. Keracunan mercuri bisa menyebabkan keracunan akut, kanker paru-paru gangguan metabolism tubuh hingga kematian. keracunan kadmium akan mengalami gangguan fungsi tulang, paru-paru , jantung dan lain-lain

Melihat dampak yang ditimbulkannya begitu besar, diharapkan ini menjadi perhatian serius masyarakat, Pemerintah Daerah dan siapa saja yang peduli untuk masa depan anak cucu kita.

Dalam beberapa kasus pencemaran logam berat seperti kasus minamata terjadi klimak setelah perusahaan membuang limbah lebih dari sepuluh tahun, kasus teluk buyat di Minahasa Sulawesi Utara perusahaan membuang limbah tailing mengandung logam berat itu dimulai tahun 1996 sedangkan terjadinya bencana tahun 2007. Bayangkan kalau terjadi di Batam. Bagaimana nasib masyarakatnya. Bagaimana nasib ratusan restoran seafood, tentu bakal tutup dengan takutnya orang makan ikan. Berapa banyak orang akan menganggur. Terakhir bagaimana nasip sektor pariwisata, Visit Batam 2010, MICE dan lain sebagainya.

Ini lah yang perlu kita waspadai, masyarakat dan pemerintah harus mengawasi ini secara komprehensif sesuai dengan amanat UU No.32 tahun 2009 pasal 3 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, menjamin kelansungan kehidupan makluk hidup dan kelestarian ekosistem.

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

Mengedalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengawasi isu lingkungan hidup global. Selain amanat UU juga ada pepatah orang tua yang perlu kita pahami seperti ada pulau ada daratan, ada daratan ada hutannya, ada hutan ada adatnya. Tanda orang memegang amanah, pantang merusak hutan dan tanah, tanda ingat ke hari tua, laut dijaga bumi dipelihara.

Tanda ingat adat lembaga, laut dikunkung hutan dijaga, siapa sadar dirinya khalifah, terhadap alam tak ada menyalah. Terakhir dalam tulisan ini, Cukuplah kita tidak dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan limbah B3 ini jangan pula sampai tanah, laut dan generasi kita tercemar dan ditinggal pergi oleh mereka yang tidak peduli pada lingkungan kita.***

* Analis Kimia dan Pemerhati Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar