Rabu, 28 April 2010 9sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
JAKARTA-Sidang perdana Gubernur Kepri Ismeth Abdullah untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal digelar untuk kedua kalinya, Selasa (27/4). Sidang kembali batal lantaran Ismeth menghadiri peringatan Hari Pemasyarakatan sekaligus peresmian Rutan Tipikor di Kompleks Lapas Cipinang, Jakarta. "Sidang ditunda Selasa (4/5) depan jam 9 pagi," kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rudi Margono saat dihubungi wartawan. Rudi Margono menyatakan sidang ditunda karena Ismeth harus mengikuti peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-46 dan peresmian Rutan Tipikor yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Kan ada acara peresmian Lapas (Tipikor) di Cipinang," kata Rudi. Rudi menambahkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal penundaan sidang Ismeth yang keduakalinya ini. "Sudah ada surat (penundaan sidang)-nya," imbuhnya. Koordinator tim kuasa hukum Ismeth, Tumpal H Hutabarat membantah jika batalnya sidang merupakan permintaan kliennya. Tumpal menjelaskan pihaknya justru mendapat pemberitahuan penundaan sidang dari JPU. "Penundaan sidang hari ini bukan dari Ismeth tapi dari (Pengadilan) Tipikor. Pak Ismeth sendiri menginginkan agar persidangan dapat dilangsungkan dengan cepat agar ditemui kepastian hukum," kata Tumpal dalam jumpa pers di Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ismeth lainnya, Luhut Pangaribuan juga membantah bahwa kliennya sakit sehingga sidang dibatalkan untuk kedua kalinya. "Pak Ismeth dalam penahanan KPK. Seseorang dalam tahanan berarti dia dalam kontrol orang lain. Pak Ismeth tidak dapat bergerak tanpa ada perintah. Jadi saya kira tidak akan terjadi hal-hal seperti itu (Ismeth sakit)," jelas Luhut. Selasa pekan lalu, Ismeth batal didakwa karena mengeluh sakit. Saat itu, sidang hanya berlangsung sekitar lima menit sebelum diputuskan ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba untuk ditunda selama satu minggu. Dengan penundaan kedua ini maka Ismeth Abdullah masih tetap menjabat sebagai Gubernur Kepri. Jumat (23/4) lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan Ismeth belum akan dinonaktifkan sebagai Gubernur Kepri sebelum resmi berstatus terdakwa dan mulai disidang. "Ketika dia disidang di pengadilan maka pada saat itu pula dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur," ujar Gamawan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Wakil Gubernur Kepri HM Sani akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan final terhadap Ismeth. Damkar OB Beda Dalam jumpa pers kemarin, Luhut Pangaribuan juga kembali menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang seperti yang disangkakan KPK. "Proses damkar sepenuhnya dilakukan panitia di sana (OB-red). Ismeth tidak pernah ikut di dalam rapat-rapat tersebut,” jelasnya. Dia menambahkan pengadaan damkar tersebut merupakan keinginan OB dan berbeda dengan pengadaan damkar yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). "OB berbeda dengan damkar pemda. Ini punya kekhususan. Itu harus dibedakan jangan dipukul rata dan jangan disamakan dengan pengadaan lainnya," katanya. Ismeth tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005. Ismeth dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Saat menjabat sebagai Ketua OB, Ismeth diduga melakukan penggelembungan (mark up) harga pengadaan lima unit mobil damkar OB tahun 2004-2005. Ia juga diduga menunjuk langsung PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud sebagai rekanan OB dalam pengadaan itu. Akibatnya, kerugian negara dari proyek bernilai total Rp19 miliar itu diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar. Kasus damkar OB ini merupakan pengembangan hasil penyidikan kasus serupa di sejumlah daerah lain. Kasus korupsi damkar ini telah menyeret sejumlah kepala daerah, antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Walikota Medan Abdillah, serta mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi. Hengky Samuel Daud sendiri yang merupakan rekanan pengadaan damkar di seluruh Indonesia telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. (sm/ant/dtc/oke) |
Info Barelang
Rabu, 28 April 2010
Sidang Ismeth Batal Lagi ( Damkar )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar