Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 09 April 2010

Tarif Air Naik 18 Persen





Written by Redaksi ,
Friday, 09 April 2010 08:03 (sumber Batam Pos,versi asli)

Berlaku 1 Mei 2010

Diam-diam, PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan menaikkan tarif air bersih sebesar 18 persen terhitung 1 Mei 2010 mendatang. Rencana kenaikan tarif itu terungkap saat Vice President PT ATB, Benny Adrianto, hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Batam, kemarin (8/4).

Menariknya, kenaikan 18 persen yang oleh ATB diberi label indeksasi itu merupakan akumulasi kenaikan mulai tahun 2007-2009, dimana angka kenaikan tiap tahun mencapai 6 persen.

Kenaikan tarif itu langsung ditolak secara tegas oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Jahuin Hutajulu. Legislator asal Partai Demokrat itu mengatakan, ia tidak akan meneken kenaikan tarif, meski ditembak sekalipun.

Penyampaian kenaikan tarif sebesar 18 persen itu pun cukup menarik untuk disimak. Pasalnya, agenda RDP antara Komisi III dengan PT ATB, Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) Laut OB dan Kantor Air Limbah OB sebenarnya membahas kasus pencurian air di Pelabuhan Batuampar.

Setelah membahas kasus pencurian air itu, pimpinan sidang mempersilakan Vice Presiden PT ATB untuk melakukan sosialisasi indeksasi tarif air bersih, yang ternyata hanya “bungkus” dari kenaikan tarif air bersih.

”Komponen yang diperhitungkan dalam indeksasi tarif air, yaitu perhitungan air baku menggunakan tarif sesungguhnya atau besaran nyata, bahan kimia menggunkaan besaran proxy (indeks), energi listrik menggunkana besaran nyata, gaji menggunakan besaran nyata (riil) dan biaya operasional menggunakan besaran indeks (proxy),” kata Vice President PT ATB, Benny Adrianto.

Benny melanjutkan, besaran indeksasi tarif air bersih rata-rata yang disepakati untuk tahun 2009 yang akan dilaksanakan pada tahun 2010, sebesar 18 persen dari hasil perhitungan sebesar 18,39 persen.
”Penerapan besaran indeksasi adalah tetap dari hasil perhitungan indeksasi tarif air untuk tarif air kelompok pelanggan sosial dan kelompok non niaga,” lanjut Benny.

Sementara penerapan perubahan tarif air kelompok pelanggan khusus dan Pulau Sambu, kata dia, adalah memperhatikan saran DPRD Kota Batam. Karena penyediaan air di Pulau Batam adalah untuk masyarakat Batam.

”Sedangkan penjualan air keluar Pulau Batam tanpa melihat sasarannya dan untuk menghindari penyelundupan penyalahgunaan subsidi dengan tetap memperhatikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Serta perlu disesuaikan dengan kondisi harga penjualan air ke kapal asing sebesar 8 dolar AS per meter kubik yang sudah berlaku di Pelabuhan Tanjungpriok,” lanjutnya.

Selain tarif air bersih, ATB juga mengusulkan kenaikan rata-rata biaya cetak formulir, dari Rp1.000 menjadi Rp3 ribu.

Pasca kenaikan tarif, maka tarif untuk kategori sosial umum yang dikenakan untuk 0-10 meter kubik menjadi Rp1.080. Padahal sebelum kenaikan, tarif untuk kategori sosial umum yang dikenakan untuk 0-10 meter kubik hanya Rp920.

Kemudian tarif air bersih untuk rumah tangga A (biasa) untuk 0-10 meter kubik, pasca kenaikan menjadi Rp2 ribu. Padahal, sebelum kenaikan, tarif untuk rumah A (biasa) untuk 0-10 meter kubik hanya Rp1.700.

Bagaimana dengan kategori industri besar? Pasca kenaikan, maka tarif untuk kategori industri besar yang dikenakan untuk 0-10 meter kubik menjadi Rp10.500. Padahal sebelum kenaikan, tarif industri besar yang dikenakan untuk 0-10 meter kubik Rp10 ribu.

Kenaikan terbesar dialami oleh pelanggan kategori khusus. Pasca kenaikan, maka tarif untuk kategori khusus yang dikenakan untuk 0-10 meter kubik menjadi Rp50.000. Padahal sebelum kenaikan, tarif yang harus ditanggung pelanggan kategori khusus hanya Rp20.000.

Begitu pula untuk pelanggan kategori Pulau Sambu, kenaikan tarif yang dikenakan PT ATB sangat mencengangkan. Pasca kenaikan tarif, maka tarif untuk kategori Pulau Sambu yang dikenakan untuk 0-10 meter kubik Rp50.000. Padahal, sebelum kenaikan tarif air bersih hanya Rp7.500.

Benny menambahkan, formula indeksasi tarif air yang disepakati OB dan PT ATB adalah berdasarkan rekomendasi dan hasil kajian formula indeksasi dari BPPPSPAM dengan memperhitungankan full cost recovery.

”Rekomendasi BPPSPAM itu nomor 039A/BPPSPAM/VII/2009 tentang rekomendasi formula indeksasi, bangunan biaya dan bobot komponen,” katanya.

Kenaikan tarif air bersih, kata dia juga berdasarkan SK Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam tentang kenaikan tarif dengan indeksasi tertanggal 31 Maret 2010.

Usai sosialisasi itu, Benny enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar kenaikan tarif 18 persen. “Saya mau ke Jakarta. Sudah ke Pak Adang saja,” ujar Benny.

ATB Klaim Dapat Rekomendasi Dewan Periode Lalu

Terpisah, Manajer Humas PT ATB, Adang Gumilar mengaku bahwa sosialisasi kenaikan tarif itu merupakan rekomendasi dewan sebelum kenaikan tarif tahun 2007 silam. “Waktu itu pembahasannya kan melibatkan BPPSPAM, BPK, OB dan Pemko Batam. Wong amanat rekomendasi dewan seperti itu, ya kita ikut saja,” kata Adang.

Ditambahkan Adang, sosialisasi kenaikan tarif itu juga berdasarkan surat Ketua BP Batam tanggal 31 Maret tentang kenaikan tarif dengan indeksasi.

Apakah sikap kukuh PT ATB memberlakukan tarif terhitung 1 Mei 2010 itu berarti tidak mengindahkan Komisi III DPRD Batam? ”Bukan tidak mengindahkan, tapi kan kita sudah dapat pesan yaitu rekomendasi dewan sebelum kenaikan tarif tahun 2007, yang sudah dibahas dengan melibatkan BPPSPAM, BPK, OB dan Pemko Batam,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Jahuin Hutajulu menegaskan pihaknya belum membahas kenaikan tarif air bersih itu. ”Kita belum membahas itu,” katanya.

Legislator asal Partai Demokrat itu juga mengaku bahwa agenda sosialisasi kenaikan tarif itu sebelumnya tidak ada. ”Agendanya membahas masalah air di Pelabuhan Batuampar. Kalau memang agendanya tadi kenaikan tarif, saya tentang itu. Saya cut langsung, jangan kenaikan tarif dibungkus sosialisasi indeksasi,” katanya berapi-api.

Hutajulu menegaskan bahwa terkait kenaikan tarif, pihaknya akan membela kepentingan masyarkaat Batam. ”Kita tidak setuju kenaikan tarif air bersih diberlakukan tanggal 1 Mei,” tegasnya.

Hutajulu menegaskan, ia tidak akan meneken rekomendasi kenaikan tarif, jika waktu sosialisasi hanya tinggal beberapa minggu saja. ”Sosialisasi dulu. Ditembak pun saya tidak akan mau teken kenaikan tarif air bersih. Berdosa rasanya kepada masyarakat,” katanya.

Senada dengan Hutajulu, Anggota Komisi III DPRD Batam, M Musofa menegaskan, pihaknya tidak akan setuju kenaikan tarif diberlakukan tanggal 1 Mei. ”Setuju atau tidak, ya dibahas dulu. Jangan main naik tarif begitu,” paparnya.

Legislator asal Partai Hati Nurani Rakyat itu juga mengaku pihaknya akan membahas kenaikan tarif air bersih itu di internal Komisi III. “Bagaimana kesimpulannya, ya kita tunggu hasil pembahasan yang Insya Allah akan dilakukan secepatnya,” pungkasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar