Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 15 April 2010

ATB Tunda Kenaikan Tarif Air Sebulan





Written by Redaksi ,
Wednesday, 14 April 2010 07:53 (sumber Batam Pos,versi asli)

Berlaku 1 Mei untuk Tagihan 1 Juni

BATAM (BP) - PT Adhya Tirta Batam (ATB) akhirnya menunda pemberlakuan tarif baru yang rata-rata naik 18 persen. Jika sebelumnya ATB akan memberlakukan tarif baru mulai 1 April untuk tagihan 1 Mei, kini diundur 1 Mei untuk tagihan 1 Juni 2010.

”Iya. Kita sudah bahas bersama dengan OB (BP Batam). Kami menerima masukan OB untuk melakukan sosialisasi satu bulan. Jadi April ini masa sosialisasi,” ujar Wakil Presiden Direktur PT ATB Benny Adrianto, dalam diskusi dengan awak redaksi Batam Pos di Graha Pena lantai 2, kemarin (13/4).

Hadir dalam diskusi itu Presiden Direktur ATB Graham Fairclough, Direktur Keuangan ATB Fajar R Soeharto, Manager Humas ATB Adang Gumilar dan stafnya Maslin Sitompul. Sementara dari Batam Pos hadir Pemimpin Umum yang juga Pemimpin Redaksi Hasan Aspahani, serta awak redaksi lainnya.

Penundaan satu bulan tarif baru air ATB itu, juga dibenarkan oleh pihak OB. “Iya. Surat Keputusan Ketua OB diteken 31 Maret. Artinya kenaikan tarif baru berlaku sebulan kemudian atau per 1 Mei dan ditagih Juni,” kata Kepala Biro Pemasaran dan Humas OB, Rustam Hutapea yang dihubungi secara terpisah.

Lalu kenapa ATB menaikkan tarif 18 persen tiba-tiba dan kenapa harus menggunakan formula indeksasi? Benny menjelaskan, sesuai dengan SK Ketua OB Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007, rekomendasi BPP-SPAM No 039A/BPPSPAM/VII/2009 dan sejumlah aturan lainnya, semestinya kenaikan tarif dan aplikasi indeksasi tarif sudah harus berlakukan per 1 April 2009 lalu. Namun, dengan berbagai pertimbangan, kenaikan baru bisa diberlakukan 1 Mei untuk tagihan 1 Juni 2010. ”Jadi sudah satu tahun ditunda, kan lumayan lama. 18 persen itu akumulasi kenaikan dari tiga tahun yang selama ini belum naik,” ujar Benny.

Orang nomor dua di ATB ini juga menjelaskan, ATB menggunakan formula indeksasi dalam perhitungan tarif kerana menggambarkan biaya produksi dalam bentuk bobot dan indeks komponen utama yang mempengaruhi proses produksi air bersih.

Komponen utama itu, air baku (5,4 persen), energi/listrik (33 persen), bahan kimia (6,9 persen), gaji (13,3 persen) dan komponen biaya lainnya, termasuk inflasi sebesar 40,4 persen. Tiga tahun terakhir, komponen-komponen itu terus bergerak naik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif dengan menggunakan formula indeksasi tersebut, supaya pelayanan tetap optimal.

Formula ini juga, kata Benny, memudahkan masyarakat memahaminya, karena perhitungannya sederhana, transparan, mudah dimonitor, berlaku reguler (setiap tahun) dan kalau tidak ada kenaikan, bisa terjadi penurunan, meski peluangnya kecil.

Dengan kata lain, formula indeksasi memberikan kepastian, karena pergerakan harga komponen utama itu bisa dimonitor. Listrik misalnya, ATM mengacu pada tarif yang diterapkan oleh PLN Batam, bahan kimia berdasarkan indeks kimia yang ditetapkan BPS, air baku sesuai dengan tarif yang ditetapkan OB sebesar Rp110 per meter kubik. Begitupun dengan komponen biaya operasional lainnya yang mengacu pada indeks harga konsumen Batam.

“Jadi kalau komponen itu naik, ya pasti naik, begitupun sebaliknya. Jadi sangat transparan. Beda dengan kenaikan 2006 untuk 2007 yang mengacu pada indikator ekonomi yang kadang tak menentu,” ujar Benny.

Hasan Aspahani sempat menanyakan mungkin tidaknya harga air baku turun sehingga tarif air lebih murah? Terkait hal ini, Direktur Keuangan ATB Fajar mengatakan, kecil kemungkinan, karena OB memiliki kewajiban untuk merawat waduk dan membangun waduk baru. Komponen biaya perawatan waduk itu juga ada kecendrungan naik.

Lalu kenapa ada pelangan naiknya di atas 18 persen, bahkan ada sampai 149 persen hingga 560 persen untuk golongan khusus seperti pelabuhan dan Pulau Sambu? Benny dan Fajar mengatakan, perbedaan persentase kenaikan tarif masing-masing golongan itu, juga mempertimbangkan karakteristik pelanggan di Batam—yang masih mendapatkan subsidi. Artinya, pelanggan yang mampu mensubsidi yang kurang mampu (subsidi silang). Benny menyebutkan, dari 165.000 pelanggan ATB, sebanyak 150.000 pelanggan disubsidi oleh 15.000 pelanggan yang lebih mampu. Jika tidak menggunakan subsidi, harganya akan jauh lebih mahal. “Subsidi tidak mungkin dicabut total, ini amanah pasal 33, tapi mengurangi beban subsidi bisa. Caranya, tarif untuk domestik juga harus naik,” ujar Fajar.

Soal golongan khusus seperti pelabuhan, tarifnya memang jauh lebih mahal. “Kenapa? karena mereka menjual ke kapal-kapal asing. Wajar dong kalau kita kenakan tarif lebih mahal. Apalagi tujuan awal keberadaan ATB, untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Batam,” ujar Benny. Benny juga menjelaskan, sesunguhnya, jika dicermati, kenaikan tarif air ATB rata-rata 18 persen ini masih sangat terjangkau. Rumah tangga murah (2C) misalnya, jika dalam sebulannya menggunakan 10 meter kubik, maka besaran biaya yang dibayarkan Rp14.500 (tarif lama) menjadi Rp16.600 (tarif baru). Hanya naik Rp2.100. (hda/nur/ros/amr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar