Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 12 April 2010

Tinjau Ulang Tarif Air





Written by Redaksi ,
Monday, 12 April 2010 08:27 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Ampuan Situmeang SH menekankan agar kenaikan tarif air bersih yang diberlakukan PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebesar 18 persen ditinjau ulang.

“Kenaikan tarif air bersih sebesar 18 persen itu bisa ditinjau ulang. Ketua OB/BP Batam bilang UU saja bisa ditinjau ulang, apalagi kalau hanya keputusan perusahaan saja,” kata Ampuan kepada Batam Pos via ponselnya, kemarin malam.

Selanjutnya, kata dia perlu dibentuk tim independen untuk mengkaji angka kenaikan tarif yang dinilai terlalu tinggi tersebut. “Pertama yang perlu diperhatikan ialah bagaimana agar ATB bisa tetap menjalankan aktivitas mereka, dan warga bisa mendapat air bersih. Untuk itu perlu dibentuk tim independen untuk membahas angka kenaikan tarif yang wajar,” katanya.

Meski begitu, kata Ampuan pembentukan tim independen guna mengkaji besaran angka kenaikan tarif tergantung pada ATB sendiri. “Masalahnya ATB mau gak tim independen itu dibentuk? Sebab selama ini ATB kan prinsipnya pokoke saja,” kata pria berkacamata minus ini.

Ia juga meminta agar ATB mengikutsertakan seluruh elemen dan stakeholder, setiap akan menaikkan tarif air bersih. “Jangan asal dinaikkan saja, sudah itu kenaikan pun tinggi,” katanya.

Lebih lanjut Ampuan menekankan agar kenaikan tarif air mempertimbangkan tingkat kewajaran.

“Pengusaha besar pun kalau naiknya terlalu tinggi, pasti merasa berat. Belum lagi kalau angka kenaikannya terlalu tinggi, pasti dipertanyakan. Seluruh konsumen juga pasti akan merasa berat, jika angka kenaikan tarif terlalu tinggi,” tegasnya.

Ampuan juga menekankan agar pimpinan daerah segera menggelar pertemuan, dengan mengundang stakeholder guna membahas kenaikan tarif air bersih tersebut. “Pertemuan seluruh pemangku kebijakan itu penting, supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang merasa sangat berat dengan angka kenaikan 18 persen itu,” ujarnya.

Adang Klarifikasi

Manager Humas ATB Adang Gumilar membantah mengeluarkan pernyataan kenaikan tarif air bersih sebesar 18 persen telah mendapat persetujuan Ketua DPRD Kota Batam periode 2004-2009. ”Saya tidak pernah menyampaikan secara eksplisit kenaikan itu telah mendapat persetujuan dewan periode 2004-2009,” kata Adang dalam siaran persnya, kemarin.

Menurut Adang, yang ia sampaikan Jumat 10 April 2010 lalu, yakni dalam proses pembahasan dan selanjutnya, penyesuaian tarif dengan formula indeksasi tetap mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, Permendagri 23/2006 (kebijakan penyesuaian tarif, struktur tarif dan pemulihan seluruh biaya produksi), rekomendasi DPRD No.2/170/REK/II tahun 2007, rekomendasi BPP-SPAM No.45/BPPSPAM/IV/2007 tentang rekomendasi tarif 2007 dan aplikasi indeksasi tarif, SK Ketua OB No.106/KPTS/KA/XII/2007 perihal rekomendasi formula indeksasi, komponen biaya dan bobot komponen, serta Peraturan Ketua BP Batam No.1 Tahun 2010.

”Dengan menggunakan skema indeksasi maka selanjutnya tarif akan disesuaikan dengan formula yang merefleksikan biaya produksi (pengelolaan air) dalam bentuk bobot dan indeks komponen utama. Ada lima komponen utama yaitu, air baku, energi, bahan kimia, gaji dan lain-lain,” ujarnya.

Adang menegaskan, pihaknya tidak pernah bermaksud menyudutkan atau menyerang pribadi tertentu. Seperti diberitakan, Ketua DPRD membantah telah merekomendasikan kenaikan tarif ATB. (hda/ros)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar