Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 07 April 2010

UMS Industri Logam Rp1.177.000





Written by Redaksi ,
Wednesday, 07 April 2010 09:01 (sumber Batam Pos,versi asli)

Mulai Berlaku 1 Januari 2010

M NUR, Batam Centre
m.nur@batampos.co.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Gubernur Kepri Ismeth Abdullah akhirnya menetapkan upah minimum sektoral (UMS) industri Logam Kota Batam 2010 sebesar Rp1.177.000. Meski SK No 26/2010 tersebut baru diteken 30 Maret lalu, namun masa berlakunya tetap 1 Januari 2010.

Dalam SK itu, Ismeth meminta perusahaan di bidang industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi, industri pengecoran logam bukan besi dan baja, industri mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, serta industri perbaikan dan pembuatan kapal, termasuk perahu (kecuali perahu dari kayu), membayarkan UMS sesuai SK yang ditetapkan tersebut.

Ismeth juga menyebutkan, industri tersebut masuk dalam ruang lingkup Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2005, yang wajib membayarkan UMS pada karyawannya yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun, besaran upahnya dibahas kembali antara pengusaha dan pekerja.

Pada poin tiga SK tersebut, Ismeth juga mengingatkan pada pengusaha sektor industri logam yang telah membayarkan upah di atas UMS, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah karyawannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.01/MEN/1999 tertanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

Sedangkan perusahaan sektor industri logam yang telah membayar upah karyawannya di bawah atau lebih kecil UMS 2010, wajib merapel kekurangannya, terhitung dari Januari 2010.

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Batam, Mohammad Saharbani meminta pengusaha untuk memberlakukan upah tersebut dan membayar rapel upah pekerja yang sebelumnya masih mengacu upah lama (SK No 165/2009). ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar