Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 27 April 2010

Apakah Indeksasi (Bagian 3)





Ditulis oleh Ir Benny Andrianto, MM ,
Selasa, 27 April 2010 08:44 (sumber Batam Pos,versi asli)

PADA artikel sebelumnya kita telah sama – sama tahu tentang siapa ATB dan apakah manfaat penyesuaian tarif. Barangkali yang masih merasa asing di telinga kita adalah tentang Indeksasi. Saat ini masyarakat Batam yang notabene adalah juga para pelanggan ATB banyak bertanya–tanya tentang Indeksasi. Apakah gerangan indeksasi itu, apakah hal ini sama dengan penyesuaian tarif ? Kalau sama lalu apa untung dan ruginya menggu-nakan indeksasi ?

Indeksasi adalah merupakan suatu formula yang memuat bobot beberapa komponen utama yang mempengaruhi harga air yang selanjutnya dikalikan dengan Indeks atau harga riil komponen terkait. Formula ini yang selanjutnya digunakan untuk melakukan penyesuaian tarif air yang berlaku. Sehingga sekarang jelas bisa dimengerti bahwa indeksasi adalah suatu alat yang digunakan untuk melakuan proses penyesuaian tarif.

Di dalam formula indeksasi yang digunakan memuat 5 (lima) komponen utama yaitu, air baku, bahan kimia, listrik, gaji dan biaya lain – lain. Selanjutnya setiap komponen tersebut diberi bobot secara proporsional sesuai dengan besarnya kontribusi pada biaya produksi. Indikator perubahan pada formula ini menggunakan biaya riil atau bisa juga menggunakan indeks.

Dengan menggunakan formula indeksasi ini, maka proses perhitungan untuk penyesuaian tarif menjadi sangat transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak. Akhirnya, baik ATB maupun pelanggan sama–sama dapat menarik manfaat dari penyesuaian tarif indekasi ini
Dimana :
Tn = Tarif air Bersih periode ke- n
T0 = Tarif air Bersih Dasar (awal, pada periode 0)
W1 = Bobot biaya air baku dalam struktur biaya
W2 = Bobot biaya bahan kimia dalam struktur biaya
W3 = Bobot biaya energi (listrik) dalam struktur biaya
W4 = Bobot biaya gaji tenaga lokal-langsung dalam struk tur biaya
W5 = Bobot biaya operasional lainnya dalam struktur biaya

W1 + W2 + W3 + W4+ W5 = 1

Lalu mengapa harus menggunakan Formula Indeksasi ? Apakah tidak ada cara lain yang lebih baik dan lebih mudah? Memang sebenarnya banyak cara bisa dilakukan untuk melakukan penyesuaian tarif, sebagaimana dimasa lalu juga telah dilakukan oleh ATB.

Namun demikian pada kenyataannya banyak menimbulkan syak wasangka atau kecurigaan dari berbagai pihak,dan juga apakah alasan ATB untuk mendapat penyesuaian tarif bisa diterima atau tidak. Dimasa lalu dalam setiap proses penyesuaian tarif, semua pihak selalu ingin terlibat. Mereka rasanya kurang bisa percaya satu dengan yang lain.


Disamping itu juga muncul kesan bahwa berbagai alasan dan proses yang terjadi dalam melakukan perhitungan tidak transparan, atau bahkan tidak profesional. Disinilah pentingnya menggunakan formula indeksasi.

Lebih Transparan
Dengan formula ini semua menjadi sederhana, akuntabel, konsisten, lebih transparan dan bisa dimonitor. Artinya bahwa proses penyesuaian benar-benar objektif dan mudah dimengerti oleh semua pihak. berbagai pihak termasuk pelanggan, karena semua bobot dan indeks yang digunakan diterbitkan oleh badan yang kredibel, sehingga hasilnya tidak perlu diragukan lagi.

Semua angka yang terdapat pada pembobotan atau juga angka indeks dilakukan kajian dan audit oleh pihak yang berwenang dan memiliki kredi-bilitas yang tidak perlu diragu-kan lagi. Sebagai tambahan informasi saat ini ATB selalu diaudit oleh auditor independen kelas dunia Price Water House and Coopers (PwC). Sementara itu semua indeks yang digunakan diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), baik untuk indeks bahan kimia maupun inflasi di kota Batam.

Dengan demikian proses penyesuaian tarif dapat dilakukan secara reguler setiap tahun, sehingga pada akhirnya penyesuaian tarif tidak membebani pelanggan. Proses penyesuaian tarif kali ini telah menggunakan formula indeksasi tersebut, dan hasil perhitungan menunjukkan perlu penyesuaian tarif sebesar 18,39 persen untuk masa penyesuaian dari sejak tahun 2007-2009. Namun demikian pada kesempatan ini hanya akan dilakukan penyesuaian rata-rata sebesar 18 persen.

Proses Pembahasan Indeksasi

Proses pembahasan formula indeksasi telah dilakukan dengan sangat komprehensif dengan melibatkan pihak yang kredibel seperti BPKP, dan BPP SPAM. Itulah sebabnya dengan menggunakan rekomendasi dari BPP SPAM tentang Formula Indeksasi No.039A/BPPSPAM/ VII/ 2009, maka terhitung penyesuaian tarif kali ini indeksasi mulai diaplikasikan.

Proses penyesuaian tarif selanjutnya akan dilakukan setiap tahun dengan menggunakan formula yang sama. Selanjutnya akan dilakukan kajian kembali setiap 4 (empat) tahun sekali terhadap bobot komponen dalam formula indeksasi tersebut. Beberapa rujukan yang digunakan hingga terbitnya proses penyesuaian tarif kali ini adalah sebagai berikut,


1. Permendagri No. 23 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Penyesuaian Tarif, Struktur Tarif dan pemulihan seluruh Biaya Produksi.

2. Rekomendasi Dewan No. 02/170/REK/II tahun 2007 Tentang amandemen konsesi, dan keterlibatan BPP SPAM sebagai badan yang Independen dalam proses penyesuaian tarif

3. Rekomendasi BPP SPAM No.45/BPPSPAM/IV/2007 Tentang rekomendasi tarif tahun 2007 dan aplikasi Indeksasi Tarif pada Penyesuaian Tarif selanjutnya

4. Surat Keputusan Ketua OB No.106/KPTS/KA/XII/ 2007 Tentang penyesuaian tarif tahun 2008 dan Aplikasi Indeksasi Tarif Per Maret 2009

5. Rekomendasi BPP SPAM No.039A/BPPSPAM/VII/ 2009 Tentang rekomendasi formula Indeksasi

6. Peraturan BP Batam No.1 tahun 2010 Tentang Perubahan tarif air bersih dengan menggunakan formula indeksasi

Memang pada penyesuaian tarif dengan menggunakan sistem indeksasi kali ini tidak melibatkan rekomedasi DPRD Batam. Hal ini semua adalah karena penyesuaian tarif dengan menggunakan sistem indeksasi ini adalah merupakan suatu proses kelanjutan dari semua proses keputusan yang ada sebelumnya, sebagaimana terlihat pada rujukan diatas.

Dimana antara keputusan yang satu terkait dan berlanjut dengan keputusan selanjutnya. Dalam hal ini ATB telah melakukan sosialisasi yang pertama kali kepada DPRD Batam pada 08 April yang baru lalu.

Dengan memperhatikan kronologis dan rujukan tersebut diatas, maka sebenarnya proses penyesuian tarif dengan menggunakan formula indeksasi ini telah berjalan selama kurang lebih 2 (dua) tahun. Disamping itu juga telah melibatkan semua instansi terkait sesuai dengan kapasitas dan kewenangan instansi yang bersangkutan. Jadi memang tidak ada maksud untuk melakukannya secara diam-diam atau bahkan ada kesan tiba-tiba.

ATB yang sebenarnya adalah merupakan perusahaan air swasta, dalam proses penyesuaian tarif tidak me-ninggalkan kaidah dan hukum yang berlaku. Hal ini tercermin dengan digunakannya Permendagri No.23 tahun 2006, yang sebenarnya hanya digunakan untuk PDAM. Inilah bentuk apresiasi dan komitmen yang jelas menunjukkan ATB sangat mengedepankan kepentingan umum.

Sebenarnya proses penyesuaian tarif dengan menggunakan formula indeksasi ini sudah harus dilakukan per Maret 2009. Namun demikian mengingat bahwa saat itu proses penyusunan formula indeksasi belum tuntas, maka penyesuaian tarif baru bisa dilakukan mulai Mei 2010 melalui tagihan Bulan Juni 2010. Ini artinya sudah terdapat keterlambatan selama 1 (satu) tahun lebih dari yang seharusnya.

Dengan demikian, memang sudah sepantasnya bila penyesuaian tarif kali ini tidak mengalami penundaan lagi. Hal ini mengingat setiap penundaan dapat berakibat pada terganggunya program pengembangan kapasitas, jaringan dan sambungan baru bagi pelanggan.
Struktur Tarif (bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar