Written by Redaksi , Friday, 09 April 2010 07:34 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Sidang Lanjutan Korupsi Damkar Nur Setiadjid, terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/4). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang dan Rizky menghadirkan saksi Budiman Maskan, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Perencanaan OB. Sementara Hexa Siswandi, Staf Biro Umum OB tahun 2004 lalu tak muncul. Pihak jaksa berencana tetap akan menghadirkan saksi Hexa pada 19 April nanti. Dari fakta di persidangan yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Mansur didampingi Rudi Rafli dan Ngateno, saksi Budiman menyebut terdakwa turut hadir dalam rapat tanggal 18 Februari 2005 membahas perencanaan pengadaan damkar yang usulannya berdasarkan memo (perintah) Ismeth Abdullah. ”Saya keberatan yang mulia. Waktu itu saya tidak ikut rapat, setelah diterangkan hari itu juga oleh peserta rapat baru saya disuruh tandatangan rapat,” ujar Nur mengelak. Sempat terjadi perdebatan antara saksi dengan terdakwa, namun hakim dengan bijak mengambil alih perdebatan dengan menyebut. ”Biar majelis yang menilai, nanti siapa yang benar,” tutur Mansur. Uniknya menurut saksi, tiga hari setelah rapat perencanaan dilangsungkan atau tanggal 21 Februari 2005, PT Satal Nusantara selaku pihak yang ditunjuk untuk mengadakan dua unit mobil PBK senilai lebih dari Rp2 miliar langsung mengadakan presentasi yang diadakan di kantor OB. ”Memang perencanaan seperti itu tidak biasa yang mulia, terlalu cepat. Biasa kita merencanakan berdasarkan masukan dari bagian-bagian yang ada di OB berdasarkan skala prioritas urutan rencana kerja,” ujar Budiman kepada hakim. Saksi juga menyebut pengadaan mobil damkar itu mendesak untuk diadakan. Kala itu yang melontarkan pernyataan di rapat yakni Deputi Administrasi Perencanaan OB, yang saat itu dijabat oleh M Priyanto. Lagi-lagi saksi mengatakan hal itu didasari atas memorandum Ismeth Abdullah. Saat hakim menanyakan kenapa PT Satal Nusantara yang ditunjuk dan apakah ada selain dari itu, saksi dengan enteng menyebut tidak tahu. Begitupun saat hakim bertanya kapan realisasi pengadaan mobil itu diadakan, saksi tak mengetahui. Pun demikian ketika ditanya apakah pembahasan melebihi pagu, saksi menyebut itu bagian Biro Umum dan Biro Keuangan.*** |
Info Barelang
Jumat, 09 April 2010
Nur Setiadjid Tolak Ikut Rapat Perencanaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar