| | |
Written by Redaksi , Thursday, 15 April 2010 07:53 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Panggil OB-ATB Hearing Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, M Jefry Simanjuntak menegaskan, Komisi III tak mendukung kenaikan tarif 18 persen yang diberlakukan PT Adhya Tirta Batam (ATB). Jumat (16/4) besok, Komisi III juga akan memanggil PT ATB dan Otorita Batam (OB) untuk hadir pada hearing membahas kenaikan tarif air tersebut. ”Tak boleh ada kenaikan tarif air bersih. Beban yang ditanggung masyarakat sudah sangat berat, jadi jangan ditambah lagi. Komisi III juga tidak mendukung kenaikan tarif air itu,” kata M Jefry Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (14/4). Bagaimana jika ATB tetap nekat menaikkan tarif tanpa persetujuan dewan? ”Langkah nyatanya adalah masyarakat silakan melakukan class action. Kalau perlu duduki kantor OB,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Jefry menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Ketua OB bersama ATB untuk hadir pada hearing, Jumat (16/4) besok. ”Pemanggilan Ketua OB itu terkait surat kenaikan tarif ATB,” paparnya. Alasan pemanggilan OB itu, lanjut Jefry juga karena OB dinilai melecehkan dewan. ”DPRD kan perwakilan masyarakat Batam, tapi kita tidak pernah diajak komunikasi soal kenaikan tarif air bersih,” paparnya. Bagaimana jika Ketua OB/BP Batam Mustofa Widjaya tidak hadir dalam hearing? ”Jika sampai tiga kali pemanggilan Ketua OB tidak hadir di hearing, maka kita meminta kepolisian untuk menghadirkannya secara paksa,” tegasnya. Jefry juga mengingatkan agar OB jangan menutup isu pencurian air di Pelabuhan Batuampar dengan isu kenaikan tarif air. ”Masalah pencurian air di Pelabuhan Batuampar saja belum selesai, Ketua OB sudah berani menaikkan tarif air bersih. Bagaimana Batam jadinya nanti,” tegasnya. Jefry menegaskan, Ketua OB semestinya lebih bijak dalam menyikapi masalah kenaikan tarif air tersebut. Dukungan serupa juga disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Yunus Muda. *** |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar