Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 05 April 2010

PL Berdasarkan Rekomendasi Ismeth


E-mail
Written by madi
Jumat, 02 April 2010 (sumber Tribun Batam,versi asli)

Saksi Baharuddin Akui Disuruh Tandatangan
Sidang Korupsi Damkar OB

BATAM, TRIBUN - Kabag Hukum dan Kerjasama Otorita Batam (OB), Baharuddin Amin, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan mobil kebakaran (damkar) dengan tersangka Nursetiadjid. Ia ikut menandatangani dokumen penunjukan langsung (PL) proyek itu setelah diyakinkan oleh Nursetiadjid selaku pimpinan proyek (pimpro) dan Fredy Mongan selaku sekretaris panitia lelang.

Saat itu Baharuddin menjabat ketua panitia lelang proyek mobil damkar. Dia mengaku sebelumnya tidak pernah mengikuti proses pelelangan hingga ada penunjukan langsung kepada PT Santal Nusantara selaku pelaksana proyek.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi damkar di Pengadilan Negeri (PN) Batam di Sekupang, Kamis (1/4). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan dua pejabat OB, Baharuddin, dan Fredy Mongan yang juga menjabat Kasubag Pusat Data dan Stasistik OB.
Baharuddin menceritakan ia tidak dapat mengikuti proses lelang karena saat itu dia sedang tidak di tempat. Ia harus menemani dan mengurus istrinya yang sedang sakit di sebuah rumah sakit di Jakarta, hingga meninggal dunia. Ia baru kembali bekerja setelah beberapa hari almarhum istrinya dimakamkan.
“Saat saya masuk kerja, pimpinan proyek (Nursetiadjid) dan Fredy Mongan (sekretaris panitia lelang), serta satu orang lagi anggota panitia menemui saya. Mereka meminta tandatangan beberapa dokumen termasuk penunjukan langsung PT Satal Nusantara sebagai pemenang lelang,” ungkap Baharuddin kepada majelis hakim.
Semula Baharuddin mengaku tidak mau menandatangani beberapa dokumen terkait dengan penunjukkan langsung tersebut. Saat itu hatinya menolak untuk menandatangani dokumen yang dibawa kepadanya.
Namun ia akhirnya lulus setelah diyakini oleh Pimpro dan teman-temanya bahwa semua itu sudah direkomendasikan oleh Ketua OB saat itu yang dijabat Ismeth Abdullah. Bahkan ada surat memorandum yang disetujui oleh Ismeth dan anggota panita lelang lainnya. Mereka juga sudah menandatangani beberapa dokumen tersebut sehingga akhirnya Baharuddin pun ikut menandatangani dokumen PL itu.
“Kata hati saya saat itu menolak untuk menandatangani beberapa surat yang sudah dibuat dan ditandatangani anggota panitia lainnya. Padahal penunjukan langsung itu hanya bisa dilakukan dengan nilai proyek sebesar Rp 50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Baharuddin juga menerangkan, selama proses pelalangan mulai dari awal sampai adanya PL tersebut, dia tidak mengetahui sama sekali. Dia hanya mengingat didatangi Pimpro dan beberapa anggota panitia lelang di ruang kerjanya.
Baharudin juga mengaku kalau awalnya nilai proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 12 milar lebih. Namun saat dilakukan PL, nilai proyek pengadaan mobil damkar itu turun menjadi Rp 11 miliar lebih.
Tidak itu saja, Baharudin juga tidak pernah melihat serah terima dua unit mobil damkar itu. Ia juga tidak pernah melihat fisik mobil yang dimaksud. Dia mengaku baru melihat saat mau menghadiri sidang PN Batam, guna memberikan keterangan.
Sebelumnya majelis hakim memeriksa Fredy Mongan. Kedua saksi ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Namun Fredy Mongan tidak banyak memberikan penjelasan. Bahkan dia mengaku lupa kapan mengajukan usulan negosiasi dalam pelalangan tersebut. Fredy juga terkesan berbelit-belit memberikan keterangan.
Setiap pertanyaan yang diajukan JPU, selalu tidak dipahaminya. Fredy juga menyatakan tidak mengetahui adanya penunjukkan langsung (PL) kepada PT Satal Nusantara sebagai pemenang lelang pengadaan dua unit mobil damkar tersebut.
“Saya hanya mengusulkan saja dan melakukan negosiasi kepada peserta lelang. Setelah habis kerja maka kami pun selesai bertugas,” ujarnya.
Sidang itu sendiri dipimpin Ketua PN Batam, Ridwan Mansyur SH MH sebagai ketua majelis hakim dibantu oleh Rudi Rafli Siregar SH dan Kartijono SH MH, masing-masing sebagai anggota majelis. Sedangkan JPU, hadir Nanang Dwi Hariyadi SH dan Rizky Rahmatullah SH. Sementara terdakwa Nursetiadjid didampingi tiga penasehat hukum (PH), masing-masing Sastra Rasa SH MH, Iwan Kusuma Putra SH, dan Devy Yanuar SH. (bur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar