Batam, 12/4 (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatov mengajak masyarakat untuk menolak membayar tarif air bila perusahaan air minum Adhya Tirta Batam (ATB) tetap menaikkan harga.
"Bila tarif air tetap naik, saya mengajak masyarakat jangan membayar air," kata Ruslan di Batam, Senin.
Ia mengatakan penolakan membayar air itu sudah menjadi sikapnya atas rencana kenaikan tarif air sebesar 18 persen.
Menurut dia, ATB tidak layak menaikkan tarif air, karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum maksimal.
"Tarif air bisa, tapi 25 tahun lagi," kata dia.
Ruslan membantah DPRD sudah menyepakati kenaikan tarif air, seperti yang dinyatakan Humas ATB Adang.
Ia mengatakan tidak pernah ada persetujuan kenaikan tarif ATB bertahap pada 2007, dan dinaikkan lagi pada 2010.
"Tidak ada kenaikan tarif bertahap. Itu tidak benar," kata dia.
Selain itu, kenaikan tarif ATB, kata dia, pada masa ekonomi sulit seperti sekarang, tidak tepat.
"Masyarakat sekarang sedang susah, jangan dipersulit lagi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Humas PT ATB Adang Gumiliar mengatakan penerapan tarif baru dengan pola indeksasi dihitung mulai untuk faktur tagihan Mei.
"Artinya kami melakukan penyesuaian tarif air dengan rata-rata sebesar 18 persen," kata dia.
Tarif baru, kata dia, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam No. 01/2010 tentang Perubahan Tarif Air Minum dengan Formula Indeksasi di Daerah Industri Pulau Batam.
Ia mengatakan menyatakan, kenaikan tarif air berdasarkan penyesuaian biaya produksi air bersih yang juga naik. Kebutuhan energi air naik dari Rp 42 miliar per tahun, menjadi Rp 84 miliar per tahun.
Berdasarkan tarif baru yang diumumkan PT ATB, kategori rumah tangga dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan, tarif naik dari Rp 2.150 per meter kubik menjadi Rp 2.530 per meter kubik.
Tarif kategori niaga kecil dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan naik dari Rp 6.000 per meter kubik menjadi Rp 7.200 per meter kubik.
Kategori industri kecil dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan tarifnya naik dari Rp 9.000 per meter kubik menjadi Rp 10.000 per meter kubik.| (T.Y011/B/E001/E001) 12-04-2010 18:18:23 NNNN
"Bila tarif air tetap naik, saya mengajak masyarakat jangan membayar air," kata Ruslan di Batam, Senin.
Ia mengatakan penolakan membayar air itu sudah menjadi sikapnya atas rencana kenaikan tarif air sebesar 18 persen.
Menurut dia, ATB tidak layak menaikkan tarif air, karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum maksimal.
"Tarif air bisa, tapi 25 tahun lagi," kata dia.
Ruslan membantah DPRD sudah menyepakati kenaikan tarif air, seperti yang dinyatakan Humas ATB Adang.
Ia mengatakan tidak pernah ada persetujuan kenaikan tarif ATB bertahap pada 2007, dan dinaikkan lagi pada 2010.
"Tidak ada kenaikan tarif bertahap. Itu tidak benar," kata dia.
Selain itu, kenaikan tarif ATB, kata dia, pada masa ekonomi sulit seperti sekarang, tidak tepat.
"Masyarakat sekarang sedang susah, jangan dipersulit lagi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Humas PT ATB Adang Gumiliar mengatakan penerapan tarif baru dengan pola indeksasi dihitung mulai untuk faktur tagihan Mei.
"Artinya kami melakukan penyesuaian tarif air dengan rata-rata sebesar 18 persen," kata dia.
Tarif baru, kata dia, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam No. 01/2010 tentang Perubahan Tarif Air Minum dengan Formula Indeksasi di Daerah Industri Pulau Batam.
Ia mengatakan menyatakan, kenaikan tarif air berdasarkan penyesuaian biaya produksi air bersih yang juga naik. Kebutuhan energi air naik dari Rp 42 miliar per tahun, menjadi Rp 84 miliar per tahun.
Berdasarkan tarif baru yang diumumkan PT ATB, kategori rumah tangga dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan, tarif naik dari Rp 2.150 per meter kubik menjadi Rp 2.530 per meter kubik.
Tarif kategori niaga kecil dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan naik dari Rp 6.000 per meter kubik menjadi Rp 7.200 per meter kubik.
Kategori industri kecil dengan pemakaian 11-20 meter kubik per bulan tarifnya naik dari Rp 9.000 per meter kubik menjadi Rp 10.000 per meter kubik.| (T.Y011/B/E001/E001) 12-04-2010 18:18:23 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar