Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 27 April 2010

Revisi Belum Diketok, Dana Sudah Cair





Ditulis oleh M Taher ,
Selasa, 27 April 2010 07:59 (sumber Batam Pos,versi asli)
Sidang Kasus Damkar OB

Pengadilan
Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam (OB), dengan terdakwa Nur Setiadjid, Senin (26/4). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ratnawati yang merupakan Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan OB.
Fakta yang terjadi di persidangan cukup mengagetkan pengunjung sidang. Pasalnya, saksi Ratnawati mengatakan, pencairan dana anggaran pengadaan mobil damkar OB tersebut, ternyata dilakukan sebelum direvisi anggaran tahun 2005 diketok (disahkan).

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Ridwan Mansyur, saksi menyebut dirinya pernah menjadi pelaksana harian (Plh) Kabiro Keuangan sampai dengan Juni 2005. ”Waktu itu saya pernah mencairkan dana untuk termin I pada bulan April 2005, sebesar Rp2,3 miliar lebih. Termin II sampai IV saya tidak ikut campur tangan lagi,” kata saksi kepada hakim.
Pembayaran termin I itu ungkap saksi, dilakukan melalui surat perintah membayar (SPM). Dan menggunakan cara transfer bank, dalam bentuk bilyet giro ke rekanan PT Satal Nusantara. ”Waktu itu revisi anggaran 2005 baru disahkan pada Oktober 2005, karena dalam daftar uraian rencana kegiatan (DURK) untuk 2005 belum memuat anggaran pengadaan mobil damkar. Revisi anggaran untuk pengadaan mobil damkar ini disetujui dalam rapat pembahasan rencana pengadaan mobil damkar pada bulan Februari 2005,” ungkap saksi lagi.
Masih kata saksi, perubahan terkait DURK hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Dari hasil rapat pembahasan itu, di antaranya menyebutkan agar Biro Keuangan OB menyiapkan revisi anggaran untuk pengadaan mobil damkar. Untuk selanjutnya dimasukkan dalam revisi anggaran 2005. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar