Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 22 April 2010

PPJ Naik 10 Persen





Ditulis oleh Abdul Hamid ,
Kamis, 22 April 2010 06:29 (sumber Batam Pos,versi asli)

Di tengah rencana PT PLN Batam menaikkan tarif listrik, Pemko Batam ternyata juga berencana menaikkan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari 4 persen menjadi 10 persen. Jika terealisasi, rencana ini akan makin memberatkan masyarakat.

Kenaikan PPJ 10 persen itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tahun 2010 tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam. Ranperda ini sudah diajukan Wali Kota Ahmad Dahlan, Jumat (16/4) lalu, di sidang paripurna DPRD Batam. Dalam Pasal 31 ayat 1 Ranperda itu disebut, PPJ ditetapkan 10 persen. Di ayat 2, jika penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif PPJ sebesar 3 persen. Sedangkan di ayat 3, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PPJ-nya 1,5 persen.

Dalam laporannya di depan para anggota Dewan, Wali Kota mengatakan, Ranperda itu perlu diajukan karena adanya perubahan Undang-undang, terutama dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ”Sehingga Perda tentang Pajak-pajak Daerah Kota Batam yang sudah dua kali direvisi perlu direvisi lagi,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Batam, itu.

Namun, tak hanya menyesuaikan konsideran aturan soal pajak. Pemko juga sekaligus menggunakan momen tersebut untuk mendongkrak pendapatannya dengan menaikkan tarif-tarif pajak di hampir semua obyek pajak.

Tak hanya tarif PPJ, yang naik hingga 6 persen. Tarif spa dan panti pijat misalnya, menjadi 75 persen.
Tarif pajak golf jadi 35 persen. Namun tarif pajak restoran dan hotel tetap 10 persen.

Rencana kenaikan tarif PPJ pernah menjadi polemik di Batam. Dari tarif awal 3 persen, menjadi 5 persen di tahun 2007. Namun, kemudian diturunkan lagi jadi 4 persen karena banyaknya penolakan. Terutama dari kalangan pengusaha dan industri.

Jika jadi naik, maka biaya rekening listrik warga Batam akan bertambah pajak 10 persen. Misalnya, jika selama ini sebulan menggunakan listrik Rp100 ribu, dengan PPJ 4 persen, maka biaya yang harus dibayar warga Rp104 ribu. Dengan naiknya PPJ jadi 10 persen, maka yang harus dibayar jadi Rp110 ribu.

Anggota Komisi III DPRD Batam Irwansyah mengatakan, rencana itu baru usulan Pemko Batam ke DPRD Batam. Nantinya, kata Irwansyah, usulan itu akan dibahas oleh panitia khusus DPRD Batam. ”Kalau besarannya 10 persen, saya tak setuju. Mungkin idealnya antara 5-7 persen,” kata Irwansyah.

Kenaikan tarif PPJ ini, kata Irwansyah, dilatarbelakangi sudah dibangunnya lampu penerangan jalan di 5.500 titik di Kota Batam. Untuk membiayai rekening listrik dan pemeliharaannya, maka Pemko Batam berencana menaikkan tarif PPJ yang saat ini dipungut 4 persen.

Kenaikan tarif PPJ itu, kata Irwansyah, sudah masuk dalam target pendapatan Pemko Batam di APBD Batam 2010. “Namun sekali lagi, besarannya itu nanti akan dibahas di Pansus,” tuturnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar