Rabu, 21 April 2010 (sumber Sijori Mandiri,versi asli) | |
BATAM CENTRE- Rencana hearing membahas kenaikan tarif air ATB sebesar 18 persen kembali batal digelar, Selasa (20/4). Hearing batal dilaksanakan gara-gara anggota Komisi III banyak tidak hadir. Komisi penggagas dilaksanakannya hearing soal rencana kenaikan tarif air ATB itu, ternyata diketahui banyak yang sedang berada di luar kota. Menurut sumber di DPRD Batam, anggota Komisi III yang masih banyak berada di luar daerah untuk urusan kerja itu belum diketahui kapan kembalinya. Sekretaris Komisi III, Muhammad Yunus Muda mengatakan jadwal agenda hearing selanjutnya belum tahu persis kapan akan dilaksanakan. "Kalau tanggal 23-26 april nanti, semua anggota Dewan akan reses. Saya sendiri belum tahu kapan agenda hearing kembali akan dijadwalkan," kata legislator Partai Golkar ini, kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam mengaku kecewa atas ketidakhadiran Ketua OB/BP Batam Mustofa Widjaja pada hearing yang sedianya digelar, Jumat (16/4) lalu. Karena Mustofa tidak hadir, hearing akhirnya dibatalkan dan ditunda pada Selasa pekan depan. Selain Mustofa, pejabat OB lainnya yang ikut diundang tapi juga mangkir adalah Kepala Kantor Air OB Freddy Tanoto. Di samping itu, Wakil Presiden Direktur PT ATB Benny juga tidak memenuhi panggilan Dewan. Pada saat itu di ruang rapat Komisi III, dari pihak OB terlihat diwakili oleh Kabiro Humas OB Rustam Hutapea, Rusliden selaku Inspektur Wasdal, Supriyanto dari Inspektur Asdal. Namun sayang, kehadiran para utusan OB tersebut tidak memuaskan anggota Dewan sehingga mengusulkan pelaksanaan hearing ditunda. Dikarenakan yang hadir tidak sesuai dengan orang yang diundang, Ketua Komisi III Jahuin Hutajulu selaku pimpinan sidang lalu menawarkan kepada anggota komisi apakah hearing tetap dilanjutkan atau ditunda. Siti Nurlailah langsung menanggapi dan meminta agar hearing dibatalkan saja. "Sebaiknya hearing ditunda. Kalau rapat ini terus dilanjutkan, toh yang hadir saat ini tidak dapat mengambil suatu kebijakan. Paling-paling mereka mengatakan nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan. Jadi, sebaiknya hearing dibatalkan saja," kata Siti Nurlailah mengusulkan ketika itu. Anggota Dewan lainnya, Mhd Jeffry Simanjuntak menegaskan, bagaimanapun juga Mustofa Widjaja selaku Ketua OB/BP Kawasan harus hadir saat Dewan menggelar hearing soal air ini. Sebab, kata dia, Mustofa adalah orang yang mengeluarkan SK tentang kenaikan tarif air ATB sebesar 18 persen tersebut. "Mustofa Wijaya selaku ketua OB/BP Kawasan jangan seenaknya menaikkan tarif air, tanpa memandang DPRD. Lalu ketika diundang untuk hearing justru tak mau hadir dengan alasan sedang ada tugas mendadak ke luar kota," kata Jeffry. "Kami selaku wakil rakyat sangat kecewa dengan ketidakhadiran Ketua OB, Kepala Kantor Air, dan ATB. Bagaimanapun juga, undangan Komisi III ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus diindahkan oleh mereka. Dan hearing ini merupakan amanah pada paripurna DPRD," sambung Muhammad Mussofa. Sementara itu, Tuahman Purba, Irwansyah meminta pada jadwal hearing pekan depan Ketua OB, Kepala Kantor Air OB dan pimpinan PT ATB bisa hadir. Menurut meeka berdua, selain hearing merupakan amanat rakyat, tentang pembahasan tarif air itupun tidak bisa dilakukan hanya satu kali saja. (sm/ad) |
Info Barelang
Rabu, 21 April 2010
Hearing Tarif Air Kembali Batal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar