Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 31 Agustus 2010

Importir Produsen Bisa Jual Barang





Selasa, 31 Agustus 2010 08:51 (sumber Batam Pos,versi asli)

Jakarta (BP) - Mulai tahun depan sepertinya tidak ada pemisahan fungsi antara Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan tersebut untuk menghindari dominasi asing terhadap saham perusahaan dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (plt) Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, mengatakan pemisahan di antara keduanya bisa berdampak pada pembagian saham tidak sehat antara pihak asing dengan lokal. ”Di perusahaan terutama otomotif dan elektronik bisa jadi contoh. Bahkan (sahamnya) bisa diambil oleh asing semua,” ujarnya di kantornya, akhir pekan lalu.

Menurut Deddy, di industri otomotif dan elektronik hal tersebut sudah terjadi pada beberapa perusahaan. ”Saya tidak bisa sebut. Silakan cari sendiri. Tapi itu yang sudah kejadian, misalnya khusus ada perusahaan yang menangani produksi, tapi ada juga yang menangani penjualan dan servis,” terusnya.

Prinsipal dinilai akan mempunyai bergaining position yang sangat kuat sehingga apabila suatu saat ada keinginan menghentikan impor maka akan menghentikan segalanya, termasuk mematikan perusahaan lokalnya. ”Pihak asing lebih punya bergaining position yang lebih kuat kalau terjadi pemisahan antara importir produsen dengan importir umum. Begitu kalau produsen itu dibatasi,” jelasnya.

Semula, kebijakan angka pengenal impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor, yang dikeluarkan pada 16 September tahun lalu dan mulai berlaku 1 Januari 2011. API-P diberikan kepada importir yang mengimpor barang untuk kebutuhan sendiri dan proses produksi yang tidak untuk diperdagangkan ke pihak lain. Dalam pasal 5 peraturan itu disebutkan setiap importir hanya dapat memiliki 1 API.

Sementara pemilik API-U memiliki kebebasan mengimpor produk apa saja dan menjualnya sendiri. Hal tersebut ternyata mengundang kecemburuan karena API-P merasa terlalu dibatasi dibandingkan API-U. Sebab jika API-P ingin berjualan maka harus mendirikan perusahaan lagi untuk dapat API-U. ”Dan itu kan tidak mudah,” kata Deddy.


Maka pemerintah sedang mengkaji kemungkinan ada API-Khusus bagi para investor untuk menjaga agar investasi tidak lari. Hanya saja belum dijelaskan kemungkinannya seperti apa. ”Sekarang juga kita sedang kaji apakah akan dibuat white list misalnya bagi produsen itu. Yang baik performancenya dan tidak melanggar aturan itu yang diperbolehkan. Sedangkan yang ada masalah tidak diperbolehkan,” terangnya.

Dengan whitelist itu, kata Deddy, bisa diketahui jika ada produsen yang tidak komitmen karena beralih jadi pedagang. ”Tapi kalau investor yang komitmen di sektor produksi, nggak akan dia tiba-tiba jadi pedagang kan,” ucapnya. Kemendag juga meminta kerjasama BKPM dan Kementrian Perindustrian untuk pengetatan Importir Terdaftar (IT) yang jumlahnya semakin banyak mencapai 4.841. Pemerintah tidak akan membatasi dari jumlah yang ada kecuali dibuatkan daftar whitelist sehingga bagi yang performanya buruk akan dicoret izinnya. (gen/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar