Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 03 Agustus 2010

ANGGARAN FTZ RP1,5 MILIAR TIDAK PERLU DITAMBAH

Tanjungpinang, 2/8 (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi menyatakan anggaran untuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun sebesar Rp1,5 miliar dalam APBD Perubahan 2010, tidak perlu ditambah.

Anggaran tersebut sudah mencukupi karena hanya digunakan selama sekitar 3,5 bulan untuk rapat, perjalanan dinas dan lobi untuk menarik investor, kata Nur yang dihubungi dari Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami berharap Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memperbaiki segala kekurangan yang ditemui dalam pelaksanaan kebijakan itu," ujarnya yang diusung Partai Golkar.

Ia menyesalkan pelaksanaan FTZ masih terhambat regulasi yang tumpang tindih, yang tidak sejalan dengan semangat menjadikan Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan khusus perekonomian. Salah satu permasalahan yang masih menjadi penghambat dalam menarik investor adalah regulasi perizinan yang belum jelas.

"Investor masih merasa khawatir mendirikan usahanya di FTZ," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kepri Iskandarsyah mengatakan, anggaran untuk FTZ harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaksananya. Kemungkinan anggaran Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk Dewan FTZ tidak mencukupi.

Iskandarsyah yang juga anggota Fraksi Keadilan Sejahtera mengemukakan, alokasi anggaran untuk Dewan FTZ tersebut harus memberikan dampak positif pada dunia investasi di Batam, Bintan dan Karimun, serta peluang kerja bagi masyarakat.

Jika tidak berdampak positif, sebaiknya pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk Dewan FTZ.

"Selain permasalahan ketentuan pelaksanaan FTZ, juga perlu diperhatikan gaung FTZ yang sampai sekarang kurang terdengar. Bahkan FTZ selama tiga tahun terakhir terkesan jalan di tempat," katanya.

Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Kepulauan Riau Jon Arizal mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Revisi PP Nomor 2 tahun 2009 tersebut mendesak dilakukan karena kurang tepat untuk mendukung UU No 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Prinsipnya pemasukan barang ke daerah FTZ adalah mudah, murah, transparan dan cepat. Tetapi pengusaha merasakan saat ini masih belum seperti apa yang diharapkan," ujar Arizal, yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri.

(T.KR-NP/B/S004/S004) 02-08-2010 10:31:36 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar