| | |
Senin, 02 Agustus 2010 08:43 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Batam Centre (BP) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Dalam pertemuan itu, pihaknya menjelaskan apabila tarif listrik naik, maka akan melebihi tarif Singapura. Keadaan ini, lanjut Hijazi membuat kondisi Batam tak lagi kompetitif dan menurunkan daya saing dengan Singapura. ”Untuk itu, kita meminta tarif tidak usah naik. Kenaikan tarif akibat gas 2008 lalu telah memukul dunia usaha. Seandainya sekarang naik lagi, banyak usaha di Batam yang bakal tutup (gulung tikar),” akunya. Sebelumnya, Muspida Kota Batam dan PT PLN Batam memang telah berkoordinasi dengan Dirjen Migas, Evita Legowo. Hasilnya, Dirjen Migas memerintahkan PT PGN untuk menjual gas ke PT PLN dan IPP-nya dengan harga khusus. Harga khusus tersebut mengingat PT PLN dan IPP (Independent Power Producer) merupakan swasta namun dimanfaatkan untuk hajat hidup orang banyak. Setelah sepakat terkait harga khusus, pembicaran berlanjut ke Dirjen LPE. Selanjutnya, tarif gas dibicarakan PT PLN Batam dan PT PGN Batam dengan difasilitasi Dirjen LPE, Dirjen Migas dan Pemko Batam. Menurut Hijazi, tarif Batam mengacu pada tarif nasional yang telah disubsidi. ”Namun pemerintah pusat harus konsisten. Seandainya perhitungannya harga gas tidak naik, kita minta tarif listrik di Batam tidak naik walaupun secara nasional tarif naik per 1 Juli lalu,” jelasnya. Menurut perhitungan Hijazi, seandainya harga gas mengikuti tarif nasional maka akan terjadi kenaikan di sektor bisnis dan industri. Hal ini juga sudah disampaikan ke Dirjen LPE. Pertimbangan tidak naik tersebut, lanjut Hijazi, karena menurut perhitungan Dirjen Migas, harga gas untuk PT PLN Batam yaitu 3,84 dolar AS per MMBTU. Harga itu dinilai sudah memberikan margin yang cukup. Artinya, tanpa menaikan harga gas pun PT PGN tak akan mengalami kerugian. ”Alasan PT PGN hanya meningkatkan ekonomi saja. Maksudnya menyamakan dengan dunia internasional. Saat ini, harga gas di Indonesia masih jauh di bawah harga di tingkat internasional,” tuturnya. Selain meminta tidak naik, opsi kedua, lanjut Hijazi, pihaknya meminta kenaikan tersebut tidak dimasukkan dalam tarif namun dalam Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang diperbolehkan naik dan turun sekitar negatif 5 sampai 5 persen. ”Apabila hitung-hitungannya sesuai tarif nasional, maka PTLB akan naik sekitar tiga persen. Hal ini berlaku untuk rumah tangga, industri, bisnis, sosial dan publik (pemerintah),” sebutnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar