Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 13 Agustus 2010

Tiga Persoalan FTZ Dipecahkan





Berita Utama
Jumat, 13 Agustus 2010 09:13 (sumber Batam Pos,versi asli)

Soal Tumpang Tindih Hutan, Impor Mobil, dan Pelayanan

Pemerintah pusat kemarin kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang pelaksanaan free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) di Jakarta, Kamis (12/8).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, dalam jumpa pers usai rakor memaparkan, rakor tersebut digelar untuk memecahkan isu yang sempat di-pending (ditunda) mengenai kawasan BBK. “Ada tiga isu yang kita pecahkan,” ujar Hatta.

Pertama, persoalan yang dibahas terkait dengan tumpang tindihnya areal hutan di Pulau Batam. Kedua, mengenai penetapan tentang arus keluar maupun masuknya kendaraan bermotor dari dan ke sesama wilayah kawasan bebas. Persoalan ketiga, menyangkut optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lebih lanjut Hatta merincikan, terkait dengan tumpang tindihnya areal hutan lindung dengan kawasan perumahan dan kawasan industri yang selama 20 tahun tidak bisa diatasi, diputuskan bahwa areal yang sudah digunakan akan diproses lahan penggantinya.

“Tukar menukar tersebut dilanjutkan dan akan diberikan ganti lahan di daerah lain di kawasan Batam. Menhut akan melakukan proses pelepasannya. Ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor yang ada di situ (Batam),” papar Hatta.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep. “Kajiannya menyatakan itu (areal bekas hutan di Batam) bisa dilepaskan,” tandasnya.

Terkait hal itu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menambahkan, untuk lahan seluas 2.235,5 hektar di Batam yang awalnya kawasan hutan, sudah ada lahan penggantinya. Bahkan, kata Zulkifli, luas lahan penggantinya kurang lebih 4.000 hektar. “Dan ini adalah salah satu keputusan rapat hari ini,” tandas Zulkifli. “Ini tinggal di-SK-kan saja,” sambungnya.

Diakuinya, tumpang tindihnya areal hutan dengan kawasan industri di Batam sebenarnya sudah ada solusi berupa persetujuan untuk pelepasan hutan dari Komisi Kehutanan DPR yang keluar pada 2006. Hanya saja, kata Zulkifli, pada 2007 terbit UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Gubernur Kepri HM Sani yang ikut hadir dalam rapat ini mengatakan menurut Menhut perumahan dan bangunan yang berdiri di atas hutan lindung Batam tersebut sah. Lahan hutan pengganti yang lebih luas dari lahan yang dimanfaatkan sudah didapatkan. “Ini akan diikuti dengan aturan yang menguatkan,” ujar Sani.

Mobil Baru Bebas di BBK

Sementara terkait lalu lintas kendaraan bermotor impor, Hatta menjelaskan, rakor memutuskan bahwa kendaraan impor bebas dikendarai berpindah-pindah di kawasan bebas BBK. Dimisalkan, kendaraan dari Batam diperbolehkan ke Bintan atau Karimun. Demikian pula sebaliknya, kendaraan dari Karimun dibolehkan ke Batam ataupun Bintan.

Namun yang tidak diperbolehkan adalah kendaraan dari BBK itu dibawa ke luar menuju wilayah yang bukan kawasan bebas. “Kita putuskan untuk memberikan kendaraan motor baru yang masuk ke suatu tempat, dan dia boleh berpindah ke kawasan lain di kawasan yang sama, yaitu kawasan bebas, dengan tetap memperhatikan plat nomornya agar mudah dikontrol,” sambung mantan Menteri Perhubungan itu.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang juga hadir di rakor ini, menambahkan kendaraan yang boleh berpindah ini adalah kendaraan baru. “Bukan mobil bekas. Tentu dengan peraturan-peraturan dan syarat,” kata dia.

Pemko-Otorita

Sementara terkait pelayanan terpadu satu atap, Hatta mengakui hal itu memang masih ada persoalan, yakni terkait keengganan Pemko Batam melepas perijinan ke Badan Pengusahaan Kawasan Batam. “Pemko Batam belum melepaskan kewenangnanya kepada Badan Pelaksana. Ini akan diselesaikan supaya kewenangan itu bisa diberikan kepada Badan Pelaksana,” ulasnya.

Karenanya, lanjut menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah juga akan melakukan revisi atas sejumlah aturan menyangkut FTZ BBK. Pemerintah, sambung Hatta, juga tengah mengkaji area yang tadinya masuk dalam kawasan Batam sesuai Keppres tentang Otorita Batam, namun tidak masuk dalam PP tentang penetapan Batam sebagai FTZ.

“Ini akan kita kaji, masuk dalam PP atau tidak. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan daya saing dan kompetisi di Batam, sekaligus mempermudah dan memberi kepastian kepada para investor yang berinvestasi di Batam,” tandasnya.

Terkait perluasan area FTZ, dalam rakor juga dibahas rencana penetapan Pulau Janda Berhias sebagai wilayah FTZ. Sebab, pulau itu tidak termasuk dalam PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. “Tapi ini belum kita putuskan, hanya memang ada usulan dari Dewan Kawasan (Gubernur Kepri selaku Ketua Dewan Kawasan Batam) agar Pulau Janda Berhias dimasukkan ke FTZ Batam,” tambah Hatta.

Sampaikan Hambatan

HM Sani menambahkan pemerintah pusat sangat serius menyempurnakan pelaksanaan FTZ di BBK, supaya bisa berjalan efektif. Sani juga mengatakan, pada pertemuan itu, ia menyampaikan hambatan-hambatan yang dikeluhkan pengusaha dan masyarakat Kepri setelah FTZ diterapkan. Antara lain, masterlist, pemberlakukan kembali PPN, pemberlakuan Surat Keterangan Impor (SKI) untuk importir pangan, mobil impor, pelabuhan dan pemanfaatan Rempang-Galang yang masih status quo, serta persoalan sertifikat rumah yang berada di kawasan hutan lindung.

Rencananya, kata Sani, semua hambatan yang terjadi selama ini, penyelesaiannya akan dibahas intensif menjelang akhir bulan ini. “Sekitar tanggal 25 Agustus. Menko Perekonomian yang akan memimpin pertemuan ini,” ujarnya.

Prinsipnya, kata Sani, semua hambatan selama ini akan ditiadakan dengan melakukan revisi aturan, baik itu PP 02/2009 maupun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait penerapan kembali PPN di BBK untuk jasa telekomunikasi dan angkutan udara. “Kita ingin FTZ BBK benar-benar jalan. Pertemuan ini satu kemajuan yang luar biasa,” ujar Sani.

REI Apresiasi Keputusan Pemerintah

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Mulia Pamadi sangat mengapresiasi keputusan pemerintah yang menyelesaikan permasalahan lahan yang terindikasi hutan lindung. Keputusan itu sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

”Luar Biasa. Kita mengapresiasi keputusan pemerintah itu. Karena kita sudah menunggu kepastian hukum lahan yang terindikasi hutan lindung sejak tahun 2007,” kata Mulia Pamadi kepada Batam Pos via ponselnya malam tadi.

Mulia mengaku surprise mendengar informasi tersebut. Pasalnya, beberapa hari lalu REI sempat bertemu dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) guna membahas masalah tersebut. “Mereka tanya persoalan apa saja yang terjadi di Batam, lantas kita sampaikan. Tapi surprise juga mendengar informasi itu,” katanya.

Ia mengaku bahwa perjuangan lahan yang terindikasi hutan lindung agar mendapat kepastian hukum cukup panjang dan berliku. “Namun perjuangan itu menghasilkan sertifikat lahan yang terindikasi hutan lindung bisa diproses,”paparnya.

Lebih jauh Mulia mengungkapkan bahwa perjuangan tersebut berlangsung sejak era mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. “Pada era Pak Kaban (Menhut MS Kaban, red) menyangkut masalah administratif dan teknis, dan itu sudah diselesaikan. Tapi pada zaman Menhut Pak Zulkifli masalah bergeser ke kepastian hukum,” paparnya.

Keputusan pemerintah itu, lanjutnya merupakan keputusan terbaik. “Masalah lahan yang terindikasi hutan lindung itu harus diselesaikan, karena kalau tidak maka tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Pasalnya, kata pria berkacamata minus itu, lahan yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung tidak hanya milik pengembang saja. Tapi juga dialami oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI), Yayasan, bahkan rumah ibadah juga banyak yang lahannya terindikasi berada di kawasan hutan lindung,” cetusnya.

Mulia juga menganggap keputusan itu merupakan kabar baik bagi investor dan perekonomian di Batam. “Karena itu tidak berlebihan jika masyarakat, pelaku usaha bidang properti dan masyarakat mengapresiasi keputusan pemerintah itu,” pungkasnya. (ara/nur/hda/atm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar