Batam, 13/8 (ANTARA) - Ratusan mobil yang diimpor khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas Batam masih disegel jajaran Bea dan Cukai, belum boleh diperjualbelikan.
"Meskipun Menteri Koordinasi Perekonomian sudah merilis boleh impor mobil, namun, ratusan mobil impor masih disegel, tidak boleh ke luar `show room`," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau, Johanes Kennedy, di Batam, Jumat.
Belasan importir mobil, kata dia, sudah memasukan mobil ke Batam, atas peraturan yang mengizinkan impor mobil ke FTZ BBK. Namun, mobil-mobil tersebut tidak dapat dijual, tertahan di rumah peraga karena disegel bea dan cukai.
Selain di rumah peraga, Ketua Kadin Kepri mengatakan, banyak kendaraan roda empat milik importir yang tertahan di Pelabuhan Singapura.
"Importir belum mau masukkan ke Batam, karena mereka ketidakjelasan ini," kata dia.
Mobil tersebut belum dapat dijual karena pemerintah belum menerbitkan formulir penjualan mobil yang juga berhubungan dengan penerbitan surat mobil di kepolisian, sehingga bea cukai tetap menahan mobil itu untuk diperdagangkan.
Kadin Kepri meragukan komitmen pemerintah memberikan izin impor mobil, kata dia.
Kennedy mengatakan, seharusnya pemerintah menyiapkan formulir tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan di media.
Pengusaha sudah mengalami banyak kerugian akibat ketidakjelasan izin, kata Kennedy. Karena selain harus memberikan garansi Rp3,5 miliar kepada pemerintah, importir juga harus menyiapkan montir dan bengkel khusus, seperti persyaratan pemerintah.
Yang lebih parah, kata dia melanjutkan, kebanyakan mobil yang sudah dibeli importir bertahun 2009, dan hingga kini masih tertahan di rumah paraga dan Pelabuhan Singapura. Jika pun regulasi penjualan mobil impor keluar, maka mobil tahun tersebut baru dijual pada 2010 atau 2011.
"Akibat ini, reputasi Batam menjadi hancur," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (12), di Jakarta, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, pemerintah akan memberikan atau membolehkan kendaraan motor baru, masuk dan boleh berpindah ke kawasan perdagangan bebas lain pada wilayah yang sama, walau sebelumnya telah dikenakan bebas bea masuk.
"Nanti kendaraan bermotor bisa berpindah ke kawasan yang sama antara Batam, Karimun, dan Bintan, dengan memperhatikan plat nomor. Ini berlaku untuk mobil baru bukan mobil bekas dengan memberikan nomor khusus serta STNK untuk penggunaan di kawasan perdagangan bebas," ujarnya.
Presiden sebelumnya telah meneken tiga peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur kawasan perdagangan bebas di Kepulauan Riau.
Ketiga PP itu adalah PP No46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No47/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan PP No48/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
(T.Y011/B/M012/M012) 13-08-2010 16:24:07 NNNN
"Meskipun Menteri Koordinasi Perekonomian sudah merilis boleh impor mobil, namun, ratusan mobil impor masih disegel, tidak boleh ke luar `show room`," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau, Johanes Kennedy, di Batam, Jumat.
Belasan importir mobil, kata dia, sudah memasukan mobil ke Batam, atas peraturan yang mengizinkan impor mobil ke FTZ BBK. Namun, mobil-mobil tersebut tidak dapat dijual, tertahan di rumah peraga karena disegel bea dan cukai.
Selain di rumah peraga, Ketua Kadin Kepri mengatakan, banyak kendaraan roda empat milik importir yang tertahan di Pelabuhan Singapura.
"Importir belum mau masukkan ke Batam, karena mereka ketidakjelasan ini," kata dia.
Mobil tersebut belum dapat dijual karena pemerintah belum menerbitkan formulir penjualan mobil yang juga berhubungan dengan penerbitan surat mobil di kepolisian, sehingga bea cukai tetap menahan mobil itu untuk diperdagangkan.
Kadin Kepri meragukan komitmen pemerintah memberikan izin impor mobil, kata dia.
Kennedy mengatakan, seharusnya pemerintah menyiapkan formulir tersebut sebelum mengeluarkan pernyataan di media.
Pengusaha sudah mengalami banyak kerugian akibat ketidakjelasan izin, kata Kennedy. Karena selain harus memberikan garansi Rp3,5 miliar kepada pemerintah, importir juga harus menyiapkan montir dan bengkel khusus, seperti persyaratan pemerintah.
Yang lebih parah, kata dia melanjutkan, kebanyakan mobil yang sudah dibeli importir bertahun 2009, dan hingga kini masih tertahan di rumah paraga dan Pelabuhan Singapura. Jika pun regulasi penjualan mobil impor keluar, maka mobil tahun tersebut baru dijual pada 2010 atau 2011.
"Akibat ini, reputasi Batam menjadi hancur," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (12), di Jakarta, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, pemerintah akan memberikan atau membolehkan kendaraan motor baru, masuk dan boleh berpindah ke kawasan perdagangan bebas lain pada wilayah yang sama, walau sebelumnya telah dikenakan bebas bea masuk.
"Nanti kendaraan bermotor bisa berpindah ke kawasan yang sama antara Batam, Karimun, dan Bintan, dengan memperhatikan plat nomor. Ini berlaku untuk mobil baru bukan mobil bekas dengan memberikan nomor khusus serta STNK untuk penggunaan di kawasan perdagangan bebas," ujarnya.
Presiden sebelumnya telah meneken tiga peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur kawasan perdagangan bebas di Kepulauan Riau.
Ketiga PP itu adalah PP No46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No47/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan PP No48/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
(T.Y011/B/M012/M012) 13-08-2010 16:24:07 NNNN
Copyright © ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar