Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 13 Agustus 2010

UMK Final Rp1.110.000





Jumat, 13 Agustus 2010 08:39 (sumber Batam Pos,versi alsi)

Apindo Hargai Keputusan PTTUN
Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, memenangkan gugatan pekerja Batam yang menggugat kembali kemenangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam atas penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Batam 2010, awal Juli 2010 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri, Nevrizal kepada Batam Pos di Batam Centre, Kamis (12/8). ”Kita, seluruh pekerja dan serikat pekerja di Kepri khususnya di Batam cukup senang dengan keputusan ini. Keputusan PTTUN sudah berkekuatan hukum tetap yang tertinggi dan tak bisa digugat lagi. UMK Batam telah final Rp1.110.000,” ungkap Nevrizal, kemarin.

Konsekuensi putusan final UMK ini, gaji pekerja yang dibayarkan tak mengaku ke UMK Rp1.110.000 maka harus merapel kekurangannya. Sebenarnya, pembahasan UMK Batam alot kala itu disebabkan ada gugatan Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, atas putusan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah yang menetapkan UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000. Keputusan gubernur tentang UMK dengan No.456/2009 tanggal 7 Desember 2009 itu, dikeluarkan berdasarkan surat dari Wali Kota Batam No.988/561/XI/2009 tanggal 30 November lalu.

UMK itu diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari setahun, diadakan musyawarah dengan pengusaha sesuai kondisi masing-masing perusahaan. Atas dasar itulah, Apindo Kepri mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru. Pada Desember 2009 PTUN, Pekanbaru memenangkan Apindo Kepri, dan UMK akhirnya kembali menjadi Rp1.045.000 sesuai usulan Apindo. Besar UMK ini sama seperti tahun 2009.

Akhirnya seluruh elemen pekerja baik di tingkat Batam maupun Kepri bersatu mengajukan gugatan atas keputusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan Apindo tersebut. ”Kita betul-betul berkonsolidasi, mengumpulkan dana serta mengawal tim advokasi kita di Medan selama ini. Sebab, isu UMK ini bukan saja isu lokal tapi sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Dengan kemenangan tersebut, pihak FSPMI bersama seluruh elemen perserikatan pekerja lainnya akan terus berupaya mendorong pemerintah menetapkan UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Dulu, kata dia UMK Batam lebih tinggi ketimbang UMK di China. Setelah Free Trade Zone (FTZ), malah terpuruk di bawah China. ”UMK Batam saat ini masih 80 persen dari KHL. Target 20 persen lagi akan terus kita desak,” tukasnya.

Hargai Keputusan PTTUN
Ketua Apindo Kepri, Cahya mengaku tak akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait putusan PPTUN Medan yang memenangkan pekerja. ”Sekarang sudah Agustus. Kalau kami banding, sampai kapan masalah ini selesai? Itulah kelemahan produk undang-undang kita,” kata Cahya menjawab Batam Pos, kemarin. Meski demikian, Apindo akan menghargai keputusan PTUN Medan yang menetapkan UMK Batam 2010 sebesar Rp1.110.000. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar