Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 03 Agustus 2010

Pengusaha Minta PP 2/2009 Diganti





Selasa, 03 Agustus 2010 08:03 (sumber Batam Pos,versi asli)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Johannes Kennedy Aritonang, menegaskan, pengusaha tetap meminta agar PP Nomor 2/2009 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan FTZ diganti, bukan direvisi.

”Kita tegas meminta PP nomor 2/2009 itu diganti, bukan direvisi,” kata Johannnes Kennedy didampingi Wakil Ketua Umum Kadin Kepri Bidang Hukum dan Etika Bisnis, Ampuan Situmeang kepada Batam Pos di Mukakuning, kemarin sore. Hadir juga, Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Promosi Bisnis, Jadi Rajagukguk

Selanjutnya, kata John sapaan Johannes Kennedy, pemerintah perlu menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) baru yang memberikan pelimpahan kewenangan instansi-instansi pusat kepada Dewan Kawasan selaku regulator dalam implementasi FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). ”Kita juga meminta agar merevisi Keppres Nomor 9, 10, 11 tahun 2008 tentang struktur keanggotaan Dewan Kawasan FTZ BBK,” tambah pria berkumis tipis itu.

Selain itu, John menekankan perlu diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mekanisme pembentukan Dewan Kawasan FTZ dan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ berikut dengan struktur organisasi tugas (SOT) dan standard operating procedure (SOP). Dari sisi kepelabuhanan, kata pria berkacamata minus itu, perlu ketegasan sikap Dewan Kawasan (DK) mengenai rencana BP Batam mewujudkan pembangunan container port Batuampar. ”Kita juga menekankan perlu penataan jangka pendek agar pelabuhan dapat dioperasikan optimal,” paparnya.

John juga mengungkapkan kendala yang dihadapi pengusaha yang ingin memasukkan mobil ke Batam. ”Mobil memang diperbolehkan masuk tapi disegel dalam showroom. Padahal, pengusaha memasukkan mobil itu sesuai aturan,” katanya menyayangkan. Ia menegaskan, jika memang agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang harus memasukkan mobil ke Batam, semestinya diberitahu sejak awal. ”Jangan justru di ujung jalan ada aturan yang menyulitkan pengusaha. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pengusaha terbentur formulir Bea Cukai (BC).

Sementara itu, Ampuan Situmeang SH, mengungkapkan, PP 2/2009 itu merupakan pembelokan. ”Dikatakan pembelokan, karena PP-nya pemberlakuan kepabeanan di kawasan FTZ,” paparnya. Pemerintah, kata dia semestinya jangan membuat pengusaha menjadi cemas. ”Karena itu kita hanya meminta supaya PP 2/2009 dicabut bukan direvisi,” tegasnya. Sebelumnya Sekretaris Dewan Kawasan, Jon Arizal, mengungkapkan, FTZ secara luas segera terealisasi. Pasalnya, revisi PP 2/2009 tersebut dalam proses perampungan di Kementerian Keuangan RI. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar