Jadi Buah Bibir di Otorita Batam (sumber Tribun Batam,versi asli)
By Ihsan
TRIBUNNEWS, BATAM - Berita vonis 2 tahun untuk mantan Ketua Otorita Batam (OB), Ismeth Abdullah menjadi perbincangan hangat bagi karyawan OB atau sekarang yang telah berganti nama menjadi BP Kawasan.
Sejumlah karyawan tampak memperbincangkan vonis bagi mantan bosnya itu. "Kena dua tahun ya Bapak," celetuk salah seorang karyawan yang disahut temannya yang lain dengan cerita ringan tntang vonis-vonis kasus korupsi di KPK, Senin (23/8/2010).
Meski demikian, suasana kantor BP Kawasan berjalan seperti biasa. Perbincangan antar karyawan meski umumnya diwarnai obrolan nasib Ismeth, namun tampaknya tidak begitu mengejutkan. Mereka umumnya mengaku sudah menduga vonis bersalah tetap diberikan oleh majels hakim Tipikor, namun tidak terlalu lama.
Ismeth Abdullah divonis 2 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di OB. Sebelumnya Ismeth dituntut oleh JPU selama 4 tahun penjara.
Editor : pwk_tribunbatam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar