Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 16 Agustus 2010

Penyesuaian Tarif Listrik Berkala PLN Batam Turun

BATAM- Meskipun secara nasional Tarif Dasar Listrik (TDL) mengalami kenaikan, Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) PT PLN Batam Triwulan III yang berlaku untuk periode 1 Agustus-31 Oktober 2010 justru mengalami penurunan. Sebelumnya PT PLN Batam telah berkoordinasi dengan Walikota sebagai unsur pimpinan tertinggi Kota Batam dan telah menginformasikan ke Muspida Kota Batam.

Keputusan Walikota Batam mengenai penurunan PTLB ini dituangkan melalui surat No. 648/UM/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010. Golongan tarif B1 dan B2 mengalami penurunan PTLB sebesar 1,45 % dari tarif normal. Sementara itu, golongan tarif R1, R2, R3, P1, P2, P3 dan tarif kecuali TDL Nasional yang pada triwulan II mengalami kenaikan PTLB sebesar 0,67 % turun menjadi 0 % (kembali normal).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 33 Tahun 2008, PT PLN Batam dapat melakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) setiap 3 (tiga) bulan sekali. Penyesuaian Tarif Listrik Berkala dilakukan jika terdapat perubahan pada 3 (tiga) indikator makro ekonomi yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yaitu Kurs, harga energi primer dan tingkat inflasi.

"Perubahan tersebut bisa merupakan kenaikan maupun penurunan," kata Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Lutfi Nazi, Minggu (15/8).

Dalam hal ini, lanjut Lutfi, PT PLN Batam telah melaporkan indikator yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tarif listrik kepada Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) di Jakarta. "Berdasarkan Surat Dirjen LPE No. 4629/26/600.3/2010 tanggal 26 Juli 2010, Dirjen LPE menetapkan PTLB PT PLN Batam turun sebesar 1,45%," ujarnya.

PT PLN Batam senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Para pelanggan kini bisa mengakses tagihan rekening listrik melalui info billing selama 24 jam. Mulai dari email, sms, web site hingga telepon, pelanggan bisa mengetahui tagihan tanpa dikenakan biaya. (sm/ad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar