Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 03 Agustus 2010

Ismeth Dituntut 4 Tahun Penjara






Selasa, 03 Agustus 2010 08:11 (sumber Batam Pos,versi asli)

Ismeth Abdullah, terdakwa korupsi pengadaan kendaraan dan alat pemadam kebakaran Otorita Batam (OB) senilai Rp5,4 miliar, dituntut hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, Senin (2/8).

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu, koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Margono menyatakan, Ismeth telah terbukti bersalah menyetujui penunjukan langsung (PL) proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005 senilai Rp19,9 miliar. ”Kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menyatakan terdakwa Ismeth Abdullah bersalah karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Rudi Margono.

Sebelum membacakan petitum tuntutan, JPU menguraikan bahwa pengadaan enam unit damkar di OB tahun 2004-2005 itu telah menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan pemerintah. Dalil dari JPU, seharusnya pengadaan tidak dilakukan dengan penunjukan langsung.

”Mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara senyatanya bisa juga dibuat perusahaan lain. Proses pengadaan damkar di Otorita Batam seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum dan bukan penunjukkan langsung,” ujar JPU Rudi Margono.

Ditegaskan pula, pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung itu tidak hanya sekali pada 2004 saja, tetapi juga pada proyek damkar tahun 2005. Selain itu, kata JPU, terjadi kemahalan pada setiap unit damkar yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar, yang terdiri dari kemahalan pada 2004 sebesar Rp 2,6 miliar dan pada 2005 sebesar Rp 2,8 miliar.

JPU juga meyakini adanya pengaruh Ismeth dalam proses penunjukan langsung dengan keluarnya disposisi yang didahului dengan pertemuan dengan Hengky Samuel Daud. ”Pertemuan dengan Hengky Samuel Daud sebelum pengadaan dilakukan, jelas tidak sesuai kelaziman. Hal ini juga mencipatakan persaingan tidak sehat di kalangan pengusaha,” papar JPU.

Karenanya, JPU hanya mengajukan tuntutan sesuai dakwaan primair, yaitu perbuatan Ismeth diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Ismeth tidak menyesali perbuatannya dan tidak merasa bersalah, sementara perbuatan itu berulang karena dilakukan pada 2004 dan 2005. Sedangkan hal yang meringankan, karena Ismeth selalu bersikap sopan dan sudah berjasa karena telah lama mengabdi sebagai PNS dan menjadi Ketua Otorita Batam.

Meski mengajukan tuntutan atas Ismeth dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, namun JPU tidak mengajukan tuntutan pengganti keuangan negara. Alasannya, karena Ismeth tidak menikmati uang korupsi. ”Itu juga kenapa dia tidak dikenakan uang pengganti,” ujar Rudi Margono saat ditemui usai persidangan.

Mendengar tuntutan JPU, Ismeth yang pada persidangan itu mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam tidak menunjukkan reaksi berlebihan. Tidak terlihat keterkejutan di wajah Ismeth. Ia justru memilih mencatat tuntutan JPU.

Akan Ajukan Pembelaan

Sementara saat diberi kesempatan oleh majelis untuk menanggapi tuntutan JPU, Ismeth tak langsung menanggapinya. Ia memilih berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya. Setelah berkonsultasi, akhirnya Ismeth mengungkapkan bahwa dirinya maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. ”Saya akan mengajukan pembelaan. Demikian juga penasehat hukum saya akan melakukan pembelaan,” ucapnya dari kursi terdakwa.

Ismeth pun tetap tenang saat ditemui usai persidangan. Meski enggan memberi komentar, Ismeth yang terlihat dengan ptotongan rambut baru itu tetap mengumbar senyum baik kepada keluarga dan kerabat, maupun kepada para juru foto. ”Kok difoto lagi?” ucap Ismeth sembari mengumbar senyum dan menunjuk ke arah juru foto.

Istri Ismeth, Aida Zulaikha yang hadir pada persidangan itu juga tetap tenang dan tidak menunjukkan reaksi berlebihan.

Sementara tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kesalahan besar. Alasannya, tidak ada uraian yang jelas tentang perbuatan jahat yang dilakukan Ismeth dalam pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005.

Anggota tim pembela Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa JPU menempatkan Ismeth sebagai pihak yang melakukan pengadaan damkar. ”Padahal dari keterangan saksi-saksi yang melakukan pengadaan barang dan jasa di Otorita Batam, pembelian damkar dilakukan oleh pimpro (pimpinan proyek ) dan panitia lelang, bukan Ismeth yang notabene pimpinan Otorita Batam saat itu,” ujar Luhut saat ditemui usai persidangan.

Menurutnya, jika JPU menganggap Ismeth bersalah karena mengeluarkan disposisi dalam pengadaan damkar maka hal itu jelas salah alamat.

Alasan Luhut, karena disposisi ditujukan kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, M Prijanto dan Kepala Biro umum OB, Danial M Yunus. ”Jadi disposisi itu tidak ke pimpro atau ke panitia pengadaan. Sementara penunjukan langsung itu dari panitia pengadaan dan pimpro,” tandas Luhut.

Ditegaskan pula, disposisi untuk pengadaan damkar di OB tahun 2004 dikeluarkan pada bulan Juli, sementara proses pengadaannya pada bulan Oktober, di mana saat itu Ismeth sudah tidak begitu aktif di Otorita Batam karena merangkap sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Riau. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar