Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 03 Agustus 2010

Terlalu Banyak Mafia Tenaga Kerja di Batam





Selasa, 03 Agustus 2010 09:46 (sumber Batam Pos,versi asli)

BATAM CENTRE (BP) - Anggota Komisi IX DPR RI membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi melakukan kunjungan kerja ke kantor Wali Kota Batam, Senin (2/7). Mereka menyoroti kasus ketenagakerjaan di Batam semrawut. Salah satunya masalah outsourcing (pekerja kontrak) di perusahan seperti PT Drydocks yang mencapai enam sampai delapan lapis.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, peraturan Undang-undang ketenagakerjaan dianggap membingungkan. Dalam UU tersebut tak disebutkan batasan mengenai bidang mana saja yang boleh di-outsourcing-kan. ”Kalau boleh kita minta petunjuk teknis dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Ketidakjelasan ini membuat menjamurnya outsourcing di Batam,” katanya di hadapan Anggota Komisi IX DPR RI.Dahlan mengakui tenaga kerja asing ilegal di Batam banyak dan tidak terkontrol.

Misalnya, banyak warga negara asing yang datang ke Batam dengan visa pelancong namun ternyata bekerja di perusahaan. Hal ini, lanjut Dahlan karena izin tenaga kerja dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI namun tidak pernah diawasi. ”Inilah bukti Otonomi Daerah belum terlaksana dengan sempurna,” imbuhnya.


Dahlan juga menyampaikan soal Upah Minimum Kota (UMK) yang selalu deadlock setiap tahun. Akhirnya setiap tahun terjadi demonstrasi buruh. ”Hal ini lagi-lagi karena regulasi tidak jelas. Misalnya untuk tempat tinggal kos, pengusaha mengasumsuikan sekamar dua orang sedangkan pekerja satu orang,” akunya. Kemudian Dahlan juga menyampaikan aspirasinya terkait dana kompensasi tenaga kerja asing yang langsung diserahkan ke pusat. Pasalnya, di Batam sendiri banyak pengangguran dan Batam membutuhkan dana tersebut untuk mengadakan berbagai pelatihan keterampilan. ”Kita sudah kirimkan memo ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.


Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning membantah aturan UU RI No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak jelas. Kacaunya masalah outsourcing karena Pemko Batam dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak tegas. ”Kan jelas di UU tersebut yang boleh di-outsorcing-kan hanya sekuriti, katering dan clening service. Apanya yang tidak jelas?” tanyanya. Menurut Ribka, kasus tenaga kerja di Batam karena kurangnya pengawasan dari Disnaker Kota Batam. ”Terlalu banyak mafia tenaga kerja di Batam,” imbuhnya.


Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, Hak-hak karyawan di PT Drydock sangat terabaikan. Misalnya, perusahaan mewajibkan karyawannya untuk membeli alat-alat keselamatan, padahal seharusnya hal tersebut tanggung jawab perusahaan,” katanya.


Terkait upah, PT Drydock dianggap tak berperikemanusiaan. Misalnya upah diberikan secara harian dan dibawah UMK. “Upah lembur juga tidak diberikan,” akunya. Kemudian, Rieke juga menyoroti pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang berada di Tanjungpinang, padahal industri banyak di Batam. Rieke juga mengaku UMK di Batam jauh dari KHL. Dengan upah Rp1.110.000 dinilai tidak bisa mencukupi, apalagi kebutuhan di Batam sangat tinggi. “Pemko Batam harus bisa memfasilitasi kebutuhan para buruh,” sebutnya. (vie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar