Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 16 Agustus 2010

BATAM SAMBUT BAIK PUSAT MEMPERJELAS STATUS LAHAN


Batam, 13/8 (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk memperjelas pelaksanaan kawasan perdagangan bebas di Batam, Bintan dan Karimun terutama menyangkut kejelasan status lahan.

"Hal ini sangat positif untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi investor soal lahan," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam Buralimar DI Batam, Jumat.

Dia mengatakan kejelasan status lahan menjadi kunci dalam dunia investasi di Batam.

Buralimar menyebutkan beberapa waktu lalu pihak Pemkot Batam telah melakukan pertemuan dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Joyo Winoto untuk membahas kejelasan status lahan seperti Rempang dan Galang.

Dari pertemuan itu, telah disepakati untuk membentuk tim bersama yang terdiri dari Pemkot Batam, Otorita Batam dan BPN.

Tim tersebut akan melakukan survei ke kawasan Rempang dan Galang yang saat ini telah dilirik oleh investor, kata Buralimar.

Namun meski begitu, Buramilar mengatakan Pemkot Batam tetap menunggu arahan dari Pusat mengenai landasan hukum pengembangan lahan guna mendukung pelaksanaan FTZ.

Sementara itu, Direktur Investasi, Marketing dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Rustam Hutapea mengatakan pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti terkait alih fungsi lahan tersebut.

"Kami telah menyiapkan lahan penggantinya," kata Rustam.

Namun untuk pelaksanaannya, dia mengatakan tengah menunggu tindak lanjut dari hasil rapat yang dilakukan oleh empat menteri itu.

Pemerintah pusat menyetujui proses alih fungsi lahan atau hutan lindung di Kota Batam untuk diteruskan hingga tuntas.

Sebagai syaratnya, Otorita Batam (OB) yang kini telah berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) harus menyediakan lahan pengganti seluas dua kali lipat dari lahan atau hutan lindung yang dialihfungsikan.

Persetujuan pemerintah pusat ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Radjasa usai melakukan rapat lintas kementerian membahas masalah FTZ di Jakarta, pada Kamis 12 Agustus 2010.

(T.pso-142/B/R010/R010) 13-08-2010 15:21:08 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar