Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 16 Agustus 2010

Ragu, Alih Fungsi Hutan Cepat Tuntas

BATAM-Keluarnya keputusan pemerintah pusat yang menyetujui proses alih fungsi hutan lindung di Batam sangat disambut baik dan direspon oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri. Setelah disetejui alih fungsi hutan itu, diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam harus cepat bertindak dan mengesahkan semua sertifikat pengusaha dan masyarakat yang tidak bisa diproses sebelumnya.

Ketua Apindo Kepri yang juga Ketua Tim Penyelesaian Hutan Lindung Batam, Ir Cahya kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/8) mengatakan, disetujui alih fungsi hutan lindung yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sangat positif buat Batam. Apindo bersama Otorita Batam (OB), Pemko Batam dan asosiasi pengusaha lainnya sudah pernah memperjuangkan alih fungsi hutan lindung sejak tiga tahun lalu. Apindo Kepri juga pernah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar 1,5 tahun lalu dan jawabannya disampaikan Menteri Sekretaris Negara yang meminta kasus hutan lindung diselesaikan secepatnya.

Perjuangan itu terkait dengan kerugian pengusaha dan masyarakat (konsumen) yang telah mendapat hak pengelolaan lahan dari Otorita Batam dan memiliki sertifikat, tapi tidak bisa diproses oleh BPN Kota Batam. BPN tidak bisa berbuat apa-apa dan mengesahkan sertifkat, karena lahan yang digunakan pengusaha usai membayar Iuran Wajib Tahunan Otorita (UWTO) OB tidak bisa disahkan. Salah satunya, sertifikat juga tidak bisa diagunkan ke bank oleh konsumen yang telah membeli rumah ke developer yang membangun kawasan perumahan di hutan lindung.

"Dihitung ada 400 perusahaan dan 60.000 kepala keluarga (KK) dengan luas wilayah 2.000 haktare yang dirugikan akibat masalah alokasi hutan lindung. Berdasarkan laporan ke kami juga ada 40.000 sertifikat tidak bisa diagunkan ke bank, karena kasus hutan lindung. Keluarnya keputusan yang menyetujui alih fungsi hutan merupakan penantian panjang masyarakat dan semua yang terkait dengan investasi di kawasan itu sangat lega dan berharap haknya bisa dipenuhi,"ujar Cahya.

Ia mengatakan, setujunya pemerintah pusat untuk mengalih fungsikan hutan lindung yang berada di Batuampar I sekitar kantor Persero, Batuampar II sekitar Bengkong Garama, Batuampar III sekitar Bengkong Kolam, Mukakuning sekitar Hotel Vista sampai Simpang Bascamp Tembesi, Duriangkang dan Sei Ladi tentunya akan mampu mengembalikan investasi dunia usaha secara sah.

"Banyak investasi yang sia-sia akibat kasus hutan lindung. Masyarakat juga terkadang tidak paham dan sering mengatakan developer telah membohonginya, karena sertifikat yang dimiliki dari developer tidak bisa diagunkan dan untuk bertransaksi ekonomi lainnya,"katanya lagi.

Ketika ditanya, apakah alih fungsi hutan lindung ini bisa dilakukan OB secepatnya agar hak pengusaha dan masyarakat bisa dipenuhi? Cahya mengatakan, itu bisa dilakukan apabila OB dan instansi lintasi lintas lainnya, seperti BPN dan Pemko Batam mau serius mendukung keputusan pemerintah pusat. Apabila ini tidak terwujud, dan BPN juga tidak bisa memproses sertifikat perusahaan dan masyarakat yang ada di hutan lindung, tentunya Apindo akan bertindak.

"Masalah mencari lahan pengganti mudah dilakukan, di kawasan Tembesi saja bisa dicari untuk ukuran dua kali lipat alih fungsi hutan lindung. Alih fungsi hutan lindung ini juga bisa dilakukan dengan mencari kawasan di luar Batam,"ucapnya lagi.

Sementara itu, Ketua Kadin Batam Johanes Kennedy Aritonang kepada wartawan dikantornya kemarin mengatakan keputusan pemerintah tentang pembebasan hutan lindung masih berita angin segar. Implementasi dilapangan masih diragukan.

"Kami dari Kadin menanggapi positif keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Tetapi perlu digaris bawahi, syarat yang diajukan yaitu BP Kawasan harus mencari lahan pengganti ini yang kami ragukan. Ini pasti akan memakan waktu lama. Sedangkan kita tahu permasalahan ini adalah permasalahan yang sudah berlarut-larut, permasalahan lama," ujar Johannes.

Lahan hutan lindung yang menjadi permasalahan, sebut Yohanes telah lama dibangun. Masyarakat sudah resah. Sementara pemerintah masih meminta BP Kawasan untuk menyediakan lahan pengganti. Jika penyediaan lahan pengganti ini memakan waktu lama atau tidak ditemukan, hal ini dinilai hanya akan mengecewakan masyarakat.

"Yang ditunggu masyarakat adalah keputusan disertai implementasi. Permasalahan hutan lindung ini masalah lama. Masyarakat sangat menunggu-nunggu keputusan pemerintah, pemerintah menunjuk lahan pengganti, sertifikat rumah diterima bank, proses KPR bisa berjalan. Itu yang ditunggu masyarakat. Tidak hanya berita dikoran yang belum bisa diimplementasikan," ujar Johanes. (sm/rl/an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar