Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 09 Agustus 2010

FTZ BBK Dikebiri






Senin, 09 Agustus 2010 08:38 (sumber Batam Pos,versi asli)

PPN dan Surat Keterangan Impor Diberlakukan Lagi


”Hari ini, saya nyatakan FTZ mulai berlaku. Manfaatkan kemudahan FTZ, saya yakin Kepri akan lebih maju”. Itulah rangkaian kata yang diucapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Januari 2009 lalu di Mega Wisata Ocarina Batam Center saat meresmikan berlakunya Free Trade Zone Batam-Bintan-Karimun (FTZ BBK).

Pengusaha, birokrat, dan masyarakat yang hadir saat itu langsung tersenyum. Apalagi SBY datang membawa PP No. 02 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PP ini memang sudah lama dinanti. Jika melihat ke belakang, FTZ sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2000 di era Presiden Gus Dur. Saat itu, pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2000 pada 1 September 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kemudian Perppu ini ditetapkan menjadi UU No 36 Tahun 2000 pada 21 Desember 2000.

Setelah Gusdur lengser, nasib FTZ terkatung-katung. Baru pada era SBY, UU ini diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2007 dan ditetapkan menjadi UU No 44 Tahun 2007 pada 1 November 2007. UU inilah menjadi titik tolak bermulanya semangat FTZ di BBK. Aturan pelaksanaan dari UU ini adalah PP 46/2007 (Batam), PP 47/2007 (Bintan) dan PP 48/2007 (Karimun).

Keseriusan pemerintahan SBY pun ditunjukkan dengan dikeluarkannya Keppres No 9, 10, 11 Tahun 2008 tentang pembentukan Dewan Kawasan (DK). Hanya saja, FTZ belum berjalan efektif karena PP No 02/2009 masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tanpa PMK, PP ini tidak dapat berlaku efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) tentang tatacara pembayaran pajak dan pasal-pasal lain yang mengatur tatacara kepabeanan.

Pengusaha pun gelisah, karena PMK itu tak kunjung keluar. Mereka baru tersenyum kembali setelah Menteri Keuangan mengeluarkan juklak berupa PMK No 45,46, dan 47 Tahun 2009 yang berlaku efektif 1 April 2009. Perlakuan perpajakan dan kepabeanan pun berubah. Setiap barang yang masuk di FTZ BBK mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut bea masuk, PPN, PPnBM, PPh 22, dan atau cukai.

Bahkan, dalam PMK 45/2009 disebutkan, fasilitas PPN tidak dipungut terhadap barang dari wilayah pabean lainnya di Indonesia setelah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen (pemberitahuan pabean/PP FTZ 03, Faktur Pajak, BL, invoice) yang telah diberikan endorsement oleh pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan barang keluar ke wilayah pabean lainnya, wajib dilunasi bea masuk, PPN, PPnBM, PPh 22 dan atau cukai.

Ringkasnya, secara substansi tidak ada lagi pajak yang melekat terhadap barang dan atau jasa sepanjang diterima oleh pengusaha di kawasan bebas dan melalui pelabuhan bebas yang ditunjuk. Kecuali pajak lain yang normal seperti PPh Pasal 21/26 (gaji karyawan), PPh Pasal 23/26 (jasa), PPh Final Pasal 4 (2), pajak daerah (pajak hiburan, pajak hotel dan restoran), dan lainnya.

Namun belakangan, pelaksaan FTZ masih dikeluhkan pengusaha. Pasalnya, setiap barang masuk ke FTZ BBK, wajib menyerahkan master list (daftar barang). Sementara, sejumlah perusahaan memasukkan barang yang sangat banyak itemnya. Masterlist pun dianggap sebagai hantu oleh pengusaha.

Desakan agar master list dihapuskan terus berhembus hingga sampai ke telinga pengambil kebijakan di Jakarta. Pada 15 Januari 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun datang ke Batam. Ia didampingi Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Mari E Pengestu, dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar.

Yang menggembirakan, Sri Mulyani datang membawa tiga PMK untuk kesempurnaan FTZ BBK. Yakni, PMK No 240/04/2009 berisi tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran serta pelunasan PPN/PPNBM atas pengeluaran dan/atau pPenyerahan barang kena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain ke dalam daerah pabean ke kawasan bebas.

Kemudian PMK No 241/04/2009 tentang pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Lalu PMK No 242/04/2009 tentang tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

PMK 240/04/2009 merupakan penyempurnaan PMK 45/2009. PMK 241/04/2009 penyempurnaan PMK 46/2009 dan PMK 241/04/2009 menyempurnakan PMK Nomor 47/2009. PMK tersebut sebenarnya sudah diteken SriMulyani pada 31 Desember 2009, namun baru diumumkan 15 Januari 2010 di Hotel Novotel Batam.

Kedatangan para menteri ini menandai relaunching FTZ. Pengusaha pun sumringah. Apalagi PMK baru itu memberikan sinyalemen bahwa master list yang jadi keluhan pengusaha, kini makin longgar. Dengan kata lain, master list tak berlaku lagi alias negatif list (hanya barang-barang berbahaya yang harus dibuat daftarnya dan dilaporkan).

Sri Mulyani pun berpesan, supaya kelonggaran fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Kemudahan ini jangan disalahgunakan,” pesannya, saat itu.

Namun pada prakteknya, ternyata master list tetap diberlakukan. Tak seperti yang dibayangkan. Tak hanya itu, pelan-pelan status FTZ BBK makin dikebiri dengan munculnya sejumlah perubahan peraturan. Bahkan, PMK 240/2009 yang dibawa Sri Mulyani saat relaunching FTZ BBK, ternyata ada beberapa pasal yang mengebiri FTZ.

Pasal 4B salah satunya. Di pasal ini disebutkan, penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Padahal, sebelumnya, jasa angkutan udara dan jasa telekomunikasi bebas PPN.

Beberapa pelaku jasa angkutan udara di Hang Nadim mengeluh. Mereka mengaku mengalami penurunan order sekitar 50 persen, terutama pada jasa angkutan udara untuk kendaraan bermotor dari dan keluar Batam.

”Konsumen sering komplain ke kita, kok katanya sudah di Samsat bayar pajak, di cargo juga kena pajak. Belum ongkos kirimnya, mereka akhirnya tak jadi kirim. Pokoknya kita sangat keberatan dengan PPN ini dan minta diubah kebijakannya,” kata Pengelola PT Hantaran Antar Nusantara (HAN), Eka Ksatria Hadinata di ruang kerjanya, Sabtu (7/8) lalu.

Keluhan serupa juga dikemukakan Sarwo, pengelola PT Priority Cargo dan Pankage (PCP). Mereka mengaku semenjak diterapkan PPN 10 persen tersebut, jumlah pengiriman kendaraan bermotor turun sekitar 40 persen.

”Memang untuk barang selain motor, PPN sudah sejak lama kita terapkan. Tapi untuk komponen kendaraan kita sangat keberatan. Pemerintah hendaknya mengubah kebijakan itu,” kata Sarwo.

Dampak buruk lain dari penerapan PPN tersebut juga dirasakan tenaga lepas pengepakan barang di sana. Penghasilan mereka kini menjadi tak pasti. Seperti pengakuan Wachid salah seorang tenaga lepas pengepakan barang di kargo. Ayah dua orang anak asal Madura ini sekarang jarang mendapatkan orderan pengemasan kendaraan motor.

”Biasanya saya sehari bisa 5-6 motor, sekarang satu unit sebulan saja sulit. Konsumen enggan kirim motor ke luar daerah seperti ke Jogja untuk kuliah. Mereka ngaku lebih baik dijual saja motornya dari pada harus bayar PPN dua kali, di Samsat dan di sini (cargo),” keluhnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Batam Pos, sejumlah pengusaha jasa telekumunikasi seperti internet juga mengeluh. ”Kami tiba-tiba dapat tagihan dari penyedia jasa telekomunikasi bahwa tagihan kena pajak 10 persen,” ujar Arifin Dalun dari Media Link, pengelola jasa internet di Batam Centre.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya menilai, pasal tambahan di PMK 240 itu sebagai bukti kalau status FTZ terus dikebiri.

”Keistimeawaan Batam perlahan-lahan dikebiri dengan beragam aturan. Ini tak boleh dibiarkan,” ujar Cahya, Minggu (8/8).

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Johannes Kennedy Aritonang juga mengecam kebijakan ini. ”Pungutan PPN itu melemahkan daya saing Batam. Ini kebijakan lucu-lucuan,” kata John.

Kecaman serupa juga datang dari Ketua Kadin Kota Batam, Nada F Soraya. Ia menilai, PMK 240 itu harus memperhatikan aturan di atasnya.

”Semestinya pemerintah daerah, DK dan semua pihak terkait harus berani mengatakan yang tidak benar itu tidak benar kepada pemerintah pusat,” ujar Nada.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Provinsi Kepri, Ampuan Situmeang SH, malah menilai, pemberlakukan PMK 240 itu makin menciderai FTZ. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sudah jelas bebas PPN. ”Aturan kita mutar-mutar. Tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

Wajib SKI Mulai 1 September

Cahya menambahkan, FTZ BBK tidak hanya dikebiri oleh pasal 4B PMK 240/2009 yang mewajibkan PPN sektor jasa angkutan udara dan jasa telekomunikasi mulai Juni 2010, ternyata masih banyak aturan lain yang juga mengebiri FTZ BBK.

”Mulai 1 September 2010 ini, setiap impor bahan pangan, importir yang telah mengantongi ML (merek luar negeri) wajib mengantongi Surat Keterangan Impor (SKI) dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Padahal sebelumnya cukup dengan ML,” ujar Cahya.

Ironisnya, kata Cahya, waktu tempuh barang pangan impor dari Singapura ke Batam hanya tiga jam, sementara, jika BPOM tak siap secara teknologi dan SDM, maka bisa terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Akibatnya, distribusi pangan di pasaran bisa tersendat yang memicu harga tinggi bahkan kelangkaan. Selain itu, produk pangan tertentu bisa busuk jika menumpuk sampai empat hari di pelabuhan.

”Ini kan bertentangan dengan semangat FTZ. Birokrasi makin panjang dan berbiaya tinggi. Lagi-lagi FTZ dikebiri,” ujar Cahya.

Bos Arsikon Grup ini juga menyebutkan, akibat rantai birokrasi yang panjang dan berbiaya tinggi itu, Batam menjadi kawasan yang harga kebutuhan pokoknya tertinggi kedua di Indonesia setelah Jakarta. Padahal, status Batam FTZ, mestinya harga kebutuhan lebih murah dari daerah lainnya yang kena pajak.

Cahya berharap, kewajiban SKI ini ditunda pemberlakuannya, apalagi September, masyarakat muslim masih melaksanakan ibadah puasa—dimana kebutuhan pangan cukup tinggi.

Hal ini dibenarkan juga Ketua Kadin Batam, Nada F Soraya. Menurutnya, banyak sekali aturan di FTZ BBK yang tumpang tindih, khususnya Batam. ”Perlu dibentuk tim yang menginventarisir masalah aturan dan melakukan kajian secara komprehensif, lalu dikomunikasikan ke pusat. Ini tak boleh dibiarkan. Gubernur mestinya pro aktif juga,” ujar Nada.

Pengusaha juga mendesak agar BP Batam bersama DK, pro serta instansi terkait lainnya aktif menyikapi masalah ini. (NUR-TAHER)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar