| | |
Written by anton | |
Rabu, 06 Januari 2010 (sumber Tribun Batam,klik versi asli) | |
Sudah Periksa Mantan Kadis PU KepriDugaan Kerugian Negara Rp 184 JutaBATAM, TRIBUN - Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memperdalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Jodoh Boulevard. Untuk kasus ini sudah enam orang saksi diperiksa termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Ismanullah. Proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 184 juta karena dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Bahkan jumlah kerugian ini akan diperkirakan meningkat seiring penyidikan yang akan dilakukan Kejaksaan. “Kasusnya akan dikembangkan ke tahap penyidikan dalam minggu ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tatang Sutarna SH MH, Selasa (5/1). Selain Ismanullah, 5 orang lainnya yang diperiksa adalah Ibnu Kaldun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Wan Erizal sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Rasyida Syafara selaku Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengganti Nur Zulaikha. Sedangkan satu lagi dari kontraktor PT Rosa Lisca yaitu Jadiman Panggaribuan. Proyek pembangunan fisik Jodoh Boulevard senilai Rp 2,8 miliar ini memang tidak sesuai dengan base stage awal. Proyek ini sendiri dibiayai oleh APBD Provinsi Kepri. Tatang menjelaskan, dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan, akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan di antara saksi yang diperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka. Dapat dukungan Tindakan tegas Kajari dalam mengusut kasus korupsi di Batam, mendapat dukungan dan simpati dari Peguyuban Pasundan Provinsi Kepri. Ketua Paguyuban Pasundan Kepri, Dede Suparman, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kinerja yang dilakukan Kajari dalam beberapa minggu ini. “Kami dari paguyuban pasundan mendukung penuh Tatang untuk terus mengungkap kasus-kasus lainnya. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan paguyuban di Batam bersatu untuk memberikan dukungan pada kejaksaan untuk terus memberangus korupsi di negeri ini,” ajak Dede. Dukungan Paguyuban Pasundan diberikan supaya Tatang Sutarna yang juga merupakan putra Pasundan tidak gentar memberangus korupsi yang melibatkan orang-orang kuat dan berpengaruh tersebut. Saat ini Kajari yang baru beberapa bulan menjabat itu telah menaham Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Husnul Hafil SH dalam kasus dugaan suap, dan pejabat Otorita Batam (OB) Nur Setiajid dalam kasus korupsi proyek mobil pemadam kebakaran (damkas). Namun Kejari belum menahan beberapa tersangka dalam kasus penyalahgunaan uang air port tax Bandara Hang Nadim.(san) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar