Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 06 Januari 2010

Penduduk Batam Bertambah 8,96 Persen

Rabu, 06 Januari 2010 (sumber Batam Pos, klik versi asli)


BATAM CENTER (BP) - Jumlah penduduk Batam sampai Desember 2009 mencapai 988.555 jiwa. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya Desember 2008 sebanyak 899.944 jiwa atau 8,96 persen.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam juga mencatat, dari total jumlah penduduk di Batam sampai akhir 2009 jumlah laki-laki 506.758 jiwa dan jumlah perempuan 481.797 jiwa. Hal ini juga meningkat dari tahun sebelumnya Desember 2008 dengan jumlah laki-laki 455.071 jiwa dan perempuan 444.873 jiwa.

Sekretaris Disduk Capil Kota Batam Zainul Amrul mengatakan jumlah ini didapatkan berdasarkan laporan dari kelurahan dan kecamatan di seluruh Batam. ”Jumlah ini meliputi kelahiran, kematian, dan perpindahan yang masuk dan keluar Batam,” katanya di kantornya, Selasa (5/1).
Zainul juga mengakui, memang setiap tahun jumlah penduduk di Batam selalu meningkat, untuk itu Disduk capil menyediakan pos pengendalian penduduk untuk setiap warga yang tidak mempunyai KTP Batam di tiga pelabuhan dan satu bandara.

”Di situ setiap yang datang kita tanya tujuannya dan juga didata,” terangnya didampingi Kabid pengendalian penduduk, Syahrial Jamal.

Batam memang mempunyai magnet tersendiri dan perpindahan penduduk ke kota metropolitan ini cenderung tinggi. Masalah lain yang dihadapi Batam yaitu daya dukung yang ada seperti pasokan air, listrik serta infrastruktur terbatas.

Terkait hal ini, Zainul mengaku dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 didukung perda nomor 8 tahun 2009 dikatakan perpindahan penduduk tidak bisa dibatasi atau dihalangi karena untuk berpindah merupakan hak semua warga negara. ”Namun untuk yang datang ke Batam harus jelas identitas dan tujuannya. Kita menyediakan berbagai kelengkapan administrasi,” jelasnya.

Kelengkapan administrasi tersebut, lanjut Zainul Disduk menyediakan kartu kunjungan dan surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Zainul mengungkapkan, kartu kunjungan berlaku untuk orang yang datang ke Batam dalam rangka kunjungan keluarga dalam waktu singkat sedangkan SKTS untuk warga yang tidak memiliki KTP Batam namun harus tinggal lebih dari satu tahun dalam rangka urusan kerja.

”Misalnya, orang tersebut dikontrak perusahaan selama dua tahun, namun tidak mau jadi warga Batam. Kita (Disduk) buatkan SKTS dengan bentuk serupa KTP sehingga tidak akan terjaring saat razia,” terangnya.

Zainul mengemukakan, kelengkapan administrasi tersebut mulai diberlakukan 1 Maret mendatang atau enam bulan setelah Perda Nomor 8 tahun 2009 itu diundangkan. ”Kita sudah lakukan sosialisasi di seluruh kecamatan yang dihadiri lurah, sampai RT dan RW serta perwakilan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, bagi yang ingin menjadi warga Batam, diharuskan membawa surat pindah dari daerah asal. “Ikuti aturannya karena sekarang ini tidak bisa dengan cara diluar jalur. KTP tembak dilarang dan tidak diakui,” ungkapnya. (cr6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar