Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 07 Januari 2010

KPK Periksa Dua Pegawai OB

Kamis, 07 Januari 2010 (sumber Batam Pos,klik versi asli)

JAKARTA (BP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam. Kemarin (6/1), KPK memeriksa dua pegawai Otorita Batam sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan, Ngabas Affandi, dan Bahruddin selaku mantan panitia pengadaan damkar. ”Keduanya kita periksa sebagai saksi untuk Ismeth Abdullah,” ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, kemarin. Lebih lanjut Johan mengatakan, sejauh ini KPK masih terus menambah keterangan dengan melakukan pemeriksaan dari para saksi. Sementara soal pemeriksaan atas Ismeth Abdullah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsinya, Johan mengaku belum ada jadwal dari penyidik. ”Saksi-saksi dulu kita periksa. Untuk memperkuat sangkaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Johan juga menyinggung soal putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, yang menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab. Menurut Johan, tidak tertutup kemungkinan, KPK akan segera memanggil Hari Sabarno untuk diperiksa.

Menurutnya, KPK tengah melakukan telaah terhadap putusan majelis hakim Tipior yang menyebut Hari Sabarno termasu puhak yang harus bertanggung jawad dalam kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar). Johan menegaskan, sekalipun Oentarto sebagai penerbit radiogram pengadaan Damkar sudah divonis, namun kasus itu tak berhenti begitu saja.

”Kasus itu belum slesai di KPK. Ini terus berkembang. Meski beda kasus, itu masih dalam satu rangkaian,” ujar Johan.
Apakah dengan adanya putusan Pengadilan Tipikor itu KPK akan memeriksa Hari Sabarno? ”Kemungkinan itu ada. Kalau keterangan dari Hari Sabarno memang diperlukan, tentunya akan kita panggil,” tukas Johan seraya menambahkan, Hari Sabarno juga sudah beberapa kali diperiksa di KPK sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (4/1) lalu Oentarto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Oentarto juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta.

Namun dalam pertimbangan yang dibacakan majelis, Hari Sabarno juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara itu. Menurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri. Selain itu, majelis juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud, bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar. Hengky, sering ikut kunjungan ke daerah bersama Hari Sabarno. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar