Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 08 Januari 2010

Ganggu Radar Lanal dan Ancam Keamanan, Reklamasi Dihentikan

Jumat, 08 Januari 2010 (sumber Batam Pos,klik versi asli)


BATAM (BP) - Reklamasi pantai dan rencana pembangunan shipyard di depan Lanal Batam, Tanjungsengkuang, dihentikan. Pasalnya reklamasi itu mengganggu ruang gerak Lanal dan kehadiran shipyard di sekitar Lanal menjadi ancaman keamanan.

Hal itu diungkapkan Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (P) Purwanto saat rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepri di Mako Lanal Batam di Tanjungsengkuang, Batuampar, Kamis (7/1). Menurut Danlanal, reklamasi pantai di depan Lanal itu awalnya untuk pembangunan rumah. Namun belakangan malah akan dibangun shipyard oleh perusahaan swasta.

”Kalau untuk pembangunan rumah tidak mengancam. Sekitar sini kan rumah semua. Tapi kalau shipyard sangat-sangat mengganggu dan mengancam,’’ ujar Purwanto.

Purwanto menyebutkan, ancaman yang terjadi bila shipyard dibangun di sekitar Lanal, adalah terganggunya radar Lanal yang hanya menjangkau sejauh 96 mil. Bangunan tinggi dan benda-benda padat yang ada di shipyard, jelasnya, akan menghadang jangkauan radar.

”Radar kita ini tidak menggunakan satelit jadi kalau ada benda padat yang menghadang, bisa terganggu,” kata Danlanal.

Ancaman paling berbahaya, ungkap Danlanal, adalah penyusupan pihak asing. Menurut Danlanal lagi, shipyard tersebut dibangun pihak swasta dan pekerjanya bisa saja berasal dari luar negeri. Pihak asing itu, dikuatirkan melakukan penyusupan yang akan mengancam keamanan Indonesia.

”Penyusup itu bisa menggambar wilayah kita sehingga mengancam keamanan. Pernah kita patroli ke Pulau Nipah dan mendapatkan kapal yang ship to ship. Ternyata ada orang asing yang menyelam. Itu bisa saja menyusup lewat laut dan menggambar Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, ujar Danlanal, kehadiran shipyard nantinya akan mengganggu pipa gas yang berada di bawah laut. Kapal-kapal yang lego jangkar di sekitar shipyard, jelasnya, akan membuang jangkar ke laut sehingga merusak pipa gas. Pipa gas itu dari Natuna menuju Singapura sangat vital.

”Kita mengharapkan adanya dukungan dari pemerintah untuk menghentikan reklamasi itu. Pantai yang sudah direklamasi bisalah dimamfaatkan untuk fasilitas militer. Tapi kita menunggu kebijakan pemerintah, mau diambil alih atau ruislag,” kata Danlanal mengungkapkan harapannnya terhadap pantai yang sudah terlanjur direklamasi.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Sukri Fahrial mengatakan, mereka akan melakukan sinkronisasi lebih dulu terhadap masalah tersebut dengan pemerintah Provinsi Kepri. Pemerintah, lanjutnya, harus segera menyusun RTRW kelautan supaya apa yang dialami Lanal Batam tidak terjadi lagi di daerah lainnya. Untuk pembahasan yang berhubungan dengan laut, Sukri mengharapkan pemerintah juga melibatkan intansi terkait.

”Karena ini terkait masalah keamanan, kehidupan laut, dan masyarakat di sekitarnya,” katanya usai rapat koordinasi dengan Lanal Batam.

Rapat koordinasi kemarin, selain Ketua Komisi I, empat anggota Komisi I dan Danlanal Batam, juga terlibat sejumlah perwira Lanal Batam. Usai rapat, mereka meninjau pantai yang sudah selesai direklamasi. Pantai reklamasi itu berada di depan dan sedikit ke pojok Mako Lanal Batam.

Danlanal Usulkan Konsep Tata Ruang Laut Batam

Untuk ke depannya, Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Purwanto mengusulkan konsep tata ruang laut Pulau Batam dan tata ruang laut khusus sekitar Lanal Batam. Tata ruang laut Pulau Batam ini menyangkut batas administrasi kelautan Pulau Batam, yang di dalamnya terkandung seluruh pedoman dasar penggunaan dan pengelolaan wilayah perairan laut dalam batas administrasi laut Pulau Batam.

Menurut Danlanal, hal-hal yang terkandung dalam tata ruang laut, Pulau Batam ini meliputi batas administrasi wilayah laut, kegiatan yang akan di wadahi dalam wilayah perairan itu, spesifikasi teknis pengguna wilayah tersebut. Alur laut, kedalaman laut, peta pelayaran, wilayah-wilayah laut yang diatur secara khusus seperti pelabuhan militer.

Kemudian pedoman dasar yang akan dipakai sebagai acuan kegiatan darat ke laut atau sebaliknya. Pedoman dasar penarikan restribusi dan pengamanan wilayah administrasi laut. Pedoman dasar tata cara pengelolaan wilayah adminstrasi laut, kecepatan kapal, parker kapal, alur pelabuhan, rambu laut, mercusuar, perlintasan kapal, dan pembagian wilayah pengamanan dan ketertiban laut.

Berikutnya, zonafikasi kegiatan baik pelayaran (zona pelabuhan, pelayaran dan labuh kapal), nelayan dan pemancingan, zona perlindungan habitat laut dan pantai, utilitas laut untuk pipa gas, telepon, dan kabel laut. Zona pembagian wilayah administrasi pelabuhan. Terakhir, master plan ruang laut Pulau Batam.

Sementara konsep wilayah administrasi pelabuhan khusus (daerah militer) di sekitar Tanjungsengkuang atau wilayah laut sekitar Lanal Batam, Danlanal menyebutkan lima poin. Wilayah perairan laut di sekitar Lanal Batam berbatasan langsung dgn perairan internasional antara Indonesia dan Singapura, utilitas laut berupa jalur pipa gas Natuna–Singapura, radar militer dan rencana pengembangan pelabuhan militer oleh TNI AL di Teluk Tering. Kemudian peruntukan lahan darat di sekitar Lanal Batam adalah industri, termasuk industri alih kapal yang direncanakan pihak swasta.

”Terakhir, alur pelayaran regional yang berimpit antara pelayaran ferry, regional, perlintasan kapal dari dan menuju jalur internasional dan pelayaran internasional,’’ sebut Kolonel laut (P) Purwanto.

”Untuk tata ruang laut khusus di sekitar Lanal Batam, Danlanal mengusulkan, perlunya pembuatan fairway yang secara teknis cukup kuat dan jelas sebagai batas antara kegiatan industri seprti shipyard, tongkang, dan perbaikan kapal. Sehingga, tidak mengganggu kegiatan pelayaran di wilayah sekitar Selat Singapura dan selat Phillips. Pencatatan dan pelaporan arus kapal, posisi kapal, status dan kegiatan dalam wilayah pelabuhan khusus tersebut, sehingga tidak membebani pembacaan radar TNI AL.

Pengelolaan wilayah administrasi laut sekitar Lanal Batam, lanjutnya, sebaiknya di pegang oleh TNI AL dan dibantu dinas terkait yang punya wewenang berdasarkan undang-undang dalam pengelolaan laut yakni Perhubungan Laut. Adanya aturan terperinci tentang kecepatan kapal, tambat labuh kapal, batas administrasi, pengamanan, dan tertib lalulintas laut.
”Mengingat belum ada pedoman yang dapat dijadikan acuan, maka para pihak seperti TNI AL, Hubla, Pemko, dan Otorita Batam sebaiknya merumuskan sebuah pedoman untuk pengaturan dan pengelolaan wilayah tersebut,’’ jelasnya.

Komisi I DPRD Provinsi Kepri sependapat dengan Danlanal untuk melibatkan instansi terkait dalam penataan ruang laut Batam. Menurut Ketua Komisi I Sukri Fahrial, instansi terkait perlu dilibatkan karena menyangkut kemananan laut, kehidupan laut, dan masyarakat sekitar laut. Sementara di tingkat propinsi, ungkapnya, DPRD Propinsi Kepri mulai membentuk Pansus RTRW laut Kepri. ’’Targetnya tahun ini RTRW laut Kepri sudah jadi,’’ katanya. (uma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar