TERGELITIK mendengar pembicaraan pengemudi angkutan umum dengan salah seorang penumpang, ketika kami rnelewati sekelompok orang yang ,sedang melakukan kegiatan overlay jalan di ruas Batam Centre-Simpang Franky. "Kenapa jalan yang masih bagus yang terus dibangun, sedangkan jalan di Tanjungpiayu yang jeleknya minta ampun, masih belum diperbaiki sampai sekarang?
Tidak ada yang salah dengan pertanyaan itu. Masyarakat umum hanya tahu bahwa jalan yang rusak parah, harus diprioritaskan, sementara negara mengatur wewenang penyelenggaraan jalan secara bertingkat, tergantung pada status jalannya. Apa sebenarnya penyelenggara jalan? Penyelenggara
jalan adalah pihak yang melakukan penganran, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.
UU Jalan No. 38 Tahun 2004, mengklasifikaskan jalan atas jalan atas umum dan jalan khusus. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang dikelompokkan menurut sistem, fungsi, .status dan ' kelas. Sedangkanjalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi,
badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan ' sendiri.
Jalan umum, menurut statusnya . dibedakan atas jalan nasional, jalan, provinsi, jalan kota dan jalan desa. Wewenang penyelenggaraan jalan nasional ada di pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pekerjaan umum, penyelenggaraan jalan provinsi ada di Dinas PU Provinsi, jalan kota danjalan desa ada di Dinas PU Kota.
Dulunya, wewenang penyelenggaraan semua jalan di Kota Batam ada di Otorita Batam. Seiring dengan perubahan OB menjadi BP-Batam, maka seluruh kegiatan pengurusan jalan menjadi tanggung jawab Pemko Batam. Sebanyak 16.ruas jalan, dengan Keputusan Menteri PU No. 631/
KPTSA[/2009 tanggal 31 Desember 2009, tentang Status Jalan NaSional bukan Jalan To1, ditetapkan sebagai jalan nasional dimana wewenang pembinaannya ada di KementerianPU.
Ruas jalan tersebut adalah : Ruas jalan Batam Center - Sp Franky, Sp Franky - Sp. Kabil, Sp. Kabil - Muka Kuning, Muka Kuning - Tembesi, Tembesi - Tanjung Berikat, Tanjung Beritat - Sp. Sembulang, Sp. Kabil - Sp. Jam, Sp. Jam - Sei Harapan, Sei Harapan - Sekupang, Sp. Kabil - Sp.
Punggur, Sp. Punggur - Batu Besar, Batu Besar - Nongsa, Sp. Punggur - Telaga Punggur, Tembesi - Batu Aji dan Batu Aji Tanjung Uncang, dengan total panjang 148,209 km,
Dan dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 530 tahun 2010, sebanyak 10 ruas jalan di
Kota Batam ditetapkan sebagai jalan provinsi. Ruas-ruas jalan tersebut ada1ah : Muka Kuning - Tanjung Piayu, Sei Harapan - Sp. Temiang, Sp. LIIB - Jodoh - Batu Ampar, Sp. Franky -
Pelita, Sp. Sei Panas - Sp. BengkongRatu, Sp. Bengkong Seken - Golden Prawn, Sp. Taiwan lndustri - Sp. Batu Besar, Sp. Sagulung - Simp. Polsek Tanjung Uncang, Tembesi - Sp. Base Camp dan Sp. Base Camp - Marina City- Sedangkan jalan yang tidak masuk dalam kedua SK diatas, menjadi
wewenang Pemko Batam. BP-Batam, terkonsentrasi untuk mengurus jalan-jalan akses ke pelabuhan.
Permen PU No. 13/PRTiM/2011 mengatur tentang Tdta Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Kegiatan pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara
optimal melayani lalu lintas hingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai. Setiap penyelenggara jalan, wajib menyusun rencana pemeLiharaan jalan yang meliputi kegiatan : pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data inventarisasi jaian dan kondisi
jalan, sehingga dihasilkan informasi dan rekomendasi penanganan pemeliharaan jalan.
Rencana pemeliharaan jalan juga mencakup sistem manajemen aset yang meliputi kegiatan penatausahaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan, leger jalan serta preservasi jalan.
Preservasi jalan merupal
Kementerian Pekerjaan Umum, telah menempatkan beberapa orang petugas penilik jalan, mulai awal
tahun ini. Masyarakat pengguna jalan, dapat meiaporkan keluhannya, masukan serta informasi kepada para penilik jalan tersebut, bila ada suatu kejadian yang mengakibatkan gangguan
terhadap keselamatan pengguna jalan dan konstuksi jalan. Gangguan tersebut bisa berupa kerusakan jalan,' bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan, kejadian alam, seperti longsoran, pohori tumbang, kebakaran dan kegiatan manusia seperti pendirian bangunan dan atribut seperti: tugu,
gapura, gardu, rumah, pasar, tiang, papan reklame, bendera dan umbul-umbul..
Nama para penilik dan nomor pengaduiur masyarakat, sudah tertera pada beberapa papan nama penilik yang diletakkan di setiap ruas jalan nasional di Kota Batam. Penempatan para petugas ini. tentunya diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan instansi penyelenggara jalan, meskipun untuk saat ini masih terbatas pada ruas jalan nasionai. Sudah semestinyalah, keterlibatan banyak pihak dalam penyelenggaraan jalan, dapat meminimalisir kerusakan
jalan yang tedadi, tanpa harus berharap Presiden datang sesering mungkin ke kota ini. **x
Nadia Khaira Ardi
Dosen Teknik Sipil Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar