Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 28 Agustus 2012

Pelabuhan Khusus dan Pelabuhan Rakyat Dikenai Retribusi

Selasa, 28 Agustus 2012 (Sumber : Posmetro Batam)

BATAM,METRO : Pemerintah Kota Batam mendapatkan modal dasar sebesar Rp 2 miliar dari APBD 2012 untuk pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam Port Indonesia (Port). Ini disampaikan Walikota Batam, Ahmad Dahlan saat rapat paripurna, Senin, (27/8) di Gedung DPRD Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, ia menyatakan, kehadiran Ranperda tentang pembentukan BUP mempunyai peran penting. "Mengingat bahwa sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, KOta Batam memiliki andalan di bidang kepelabuhanan yang potensial untuk menopang perekonomian dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang," katanya.

Dahlan juga mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan PP Nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, Pemko Batam dapat menjadi operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Untuk itu pihaknya harus memiliki BUP milik daerah atau perseroan terbatas yang khusus dibentuk di bidang kepelabuhanan dan menagntongi izin usaha dari pejabat yang berwenang.

"Dapat pula kami sampaikan bahwa anggaran untuk modal dasar badan usaha pelabuhan tersebut, sesungguhnya telah disetujui dan telah dianggarkan pada APBD Kota Batam Tahun 2012 yaitu sebesar Rp 2 miliar," tuturnya dalam paripurna. Sebelumnya Wakil Walikota Batam, Rudi mengamini akan dibentuk Ranperda Kepelabuhanan. Pada Ranperda tersebut, pelabuhan yang akan dikenakan retribusi, diantaranya Pelabuhan Rakyat (Pelra) dan Pelabuhan Khusus (Pelsus) milik perusahaan di Batam. Dengan jumlah sekitar seratusan lebih. Ia menyatakan, rencana penarikan retribusi pelabuhan ini, tidak akan tumpang tindih dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Bukan yang besar kita kelola. Yang dikelola BP Batam tetap. Retribusi kita tarik dari Pelra, termasuk pelabuhan khusus milik perusahaan," ujarnya. Tidak hanya itu, pengelolaan BUP akan dijadikan Ship to Ship (STS) Transfer area di perairan Batam. Kemudian tank cleaning, peralatan untuk lalu lintas dan berlabuhnya kapal. Selain itu dalam Ranperda tersebut juga disebutkan mengenai jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan, gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, peralatan pelabuhan, penyediaan listrik bahan bakar minyak, air minum, instalasi limbah pembuangan dan kebutuhan kapal lainnya. Selain itu juga dermaga dan fasilitas naik turunnya penumpang dan lainnya.

Rudi menjelaskan, jika rencana itu disetujui DPRD Batam, kedepannya Pemko Batam akan memperoleh PAD dari bidang tersebut. Karena sampai saat ini belum pernah dikelola pemerintah. "Ini (Ranperda) di luar pelabuhan yang dikelola BP," ujarnya lagi.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Tetapi dirinya enggan untuk berkomentar banyak. Djoko juga tidak memberikan jawaban pasti apakah pihaknya menolak atau menerima rencana Pemko Batam. Ia hanya menyebutkan, BP Batam saat ini sedang mengelola beberapa pelabuhan yang ada di Kota Industri ini.

"Pelabuhan yang dikelola BP Batam ada di Kabil, Batuampar, Pelabuhan Internasional Sekupang, Domestik Sekupang, Telaga Punggur dan Batam Center," jelasnya singkat. (ams)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar