Jumat, 10 Agustus 2012 (Sumber : Posmetro Batam)
Wewenang Ketua DK Diserahkan ke BP Batam
BATAM, METRO: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Ahmad Hijazi tidak mengetahui pasti darimana gula yang saat ini beredar di Kota Batam. Bahkan dengan tegas dirinya menyatakan hingga sampai hari ini Batam tidak ada mengajukan gula impor. "Untuk memasukkan barang ke kawasan perbatasan, ada empat regulasinya. Pertama itu barang bebas, kedua barang yang diatur tata niaganya, kemudian barang yang diawasi tat niaganya dan terakhir itu barang yang dilarang. Itu berdasarkan Kementerian Perdagangan PP Nomor 38 tahun 2007," jelasnya kepada wartawan kemarin.
Hijazi menjelaskan, untuk barang-barang yang masuk ke Batam, Bintan dan Karimun (BBK), berdasarkan PP Nomor 02 Tahun 2009. Tetapi saat ini, lanjutnya, pada tahun 2012 keluar PP nomor 10. "Jadi sampai saat ini tidak ada rujukan barang masuk ke Batam. Kalau ada barang yang masuk, pasti akan ke pabean dulu. Jadi kami tidak tahu apakah itu termasuk penyelundupan. tetapi dengan adanya PP Nomor 10 Tahun 2012 nantinya, apakah BBK nantinya akan melakukan izin impor sendiri?" ungkapnya.
Dengan adanya temuan gula-gula impor masuk Batam, dirinya berharap PemerintahPusat dapat mengevaluasi PP Nomor 10 Tahun 2012.
Ia juga tidak mengetahui apakah gula yang masuk ke Batam illegal atau tidak. "Sekarang barang-barang itu (gula) masuk ke Batam. Apakah barang-barang tersebut masuk dalam kategori ilegal atau tidak, kami tidak tahu. Karena Batam tidak ada mengajukan usulan ke pemerintah pusat. Sejak 2009 yang mengajukan itu adalah Ketua Dewan Kawasan (Gubernur). Setelah itu diberikan ke BP Kawasan," ucapnya.
Ia menegaskan, Pemko Batam hanya bertanggung jawab untuk menyuplai dan monitoring harga. Sebelumnya Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani menyatakan, saat ini Kepri tidak membutuhkan gula impor. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar