"Dengan adanya BUP ini maka pemkot akan dapat terlibat aktof memberikan pelayanan kepelabuhan di pelabuhan-pelabuhan komersil di Batam," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Senin.
Dengan pelayanan itu, kata dia, maka diharapkan dapat memberi tambahan pemasukan yang signifikan terhadap penerimaan daerah.
Rencana pembentukan BUP, kata dia, akan dimasukkan dalam Rancangan Perda Pembentukan BUP.
Menurut Wali Kota, pembentukan BUP penting dan strategis karena sebagai KPBPB, sektor andalan Batam adalah bidang kepelabuhanan.
Sektor kepelabuhanan penting dalam menopang perekonomian dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang daerah.
"Sesuai dengan ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran maka untuk dapat berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, maka Pemkot Batam harus memiliki BUP yang berbentuk BUMD atau PT," kata Wali Kota.
Ia mengatakan, anggaran untuk modal dasar BUP telah disetujui dan dianggarkan pada APBD 2012 Rp2 miliar.
"Itu hanya untuk anggaran awal," kata dia.
Dalam data yang diterima ANTARA, disebutkan ruang lingkup kegiatan usaha Badan Usaha Pelabuhan di antaranya penyediaan dan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, pengelolaan "ship to ship transfer area" di perairan kota, "tank cleaning" dan peralatan untuk lalu lintas dan berlabuhnya kapal.
Lalu, jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan, gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, penyediaan listrik bahan bakar minyak, air minum, instalasi limbah pembuangan pembuangan dan kebutuhan kapal lainnya seta dermaga dan fasilitas naik turunnya penumpang dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar