Batam, 9/8 (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau berharap pihak asuransi Kapal Aussy PC 1 yang menabrak Jembatan Enam membayar kerugian masyarakat sekitar yang dirugikan.
"Kami harap ganti rugi disetujui seluruhnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri di Batam, Kamis.
Badan Pengusahaan dan Pemkot Batam meminta ganti rugi Rp17 miliar kepada pihak asuransi. Sebanyak Rp11 miliar untuk perbaikan jembatan, Rp5,8 miliar untuk masyarakat sekitar dan Rp200 juta untuk rehabilitasi terumbu karang yang rusak.
Pihak asuransi baru menyetujui biaya perbaikan jembatan Rp11 miliar. "Sekarang masih nego di Singapura," kata dia.
Kepala BP Batam Mustofa Widjaya mengatakan pengajuan perbaikan kerusakan Jembatan VI Barelang sebesar Rp11 miliar sudah disetujui.
"Saat ini studi masih dilakukan sebelum pembangunan," kata Mustofa.
Ia mengatakan, pengajuan hanya untuk perbaikan jembatan, sementara kerugian lain yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut bukan diajukan oleh BP Batam.
"Kami hanya mengajukan untuk kerusakan jembatan saja, sementara untuk kerugian lain kami tidak mengetahuinya," kata Mustofa.
Ia mengatakan perbaikan akan dilakukan bila semua studi yang dilakukan sudah selesai, agar kemampuan jembatan sesuai dengan sebelum kejadian.
Kapal tersebut menabrak jembatan VI Barelang yang menghubungkan Pulau Galang Kecil dengan Pulau Galang, Rabu 6 Juni 2012.
Akibat kejadian tersebut, satu blok jembatan terangkat dan miring sekitar satu meter dari bantalan, sementara pada sisi yang lain geser hingga lebih dari satu meter.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono sebelumnya mengatakan perbaikan Jembatan VI Barelang atau Jembatan Raja Kecil yang mengalami kerusakan setelah ditabrak Kapal tongkang APC Aussie I membutuhkan waktu lima bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar