Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 30 Agustus 2012

BUP Tak Ganggu Otoritas Pelabuhan FTZ Batam

BATAM CENTRE (HK) - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sedang dirancang Pemko Batam dianggap tidak akan mengganggu otoritas pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam.

"BUP tidak mengganggu otoritas BP di pelabuhan," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Rabu (29/8).

Menurutnya, BUP tidak berbenturan dengan wewenang BP Batam yang memiliki hak mengelola pelabuhan di KPBPB Batam. Dikatakan, BUP yang sedang dipersiapkan Pemko Batam merupakan badan usaha untuk melayani jasa-jasa kepelabuhanan, bukan badan tersendiri yang mengelola pelabuhan.

BUP, kata dia, nantinya memberikan layanan jasa kepelabuhanan seperti bongkar muat, penjualan air dan jasa depo peti kemas. Selama ini, jasa-jasa kepelabuhanan itu sudah ada di pelabuhan yang dikelola BP Batam dan dikerjakan oleh swasta.

Kata Djoko, jika BUP milik Pemko Batam hendak melayani jasa-jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang dikelola BP Batam, maka tetap harus melalui mekanisme tender bersaing dengan perusahaan yang sudah ada.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Batam mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan BUP. Rencananya, BUP itu akan mengelola sekitar 100 pelabuhan yang ada di kawasan FTZ Batam.

Ranperda pembentukan BUP itu sudah disampaikan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (27/8). Pembentukan BUP didasari  oleh banyaknya pelabuhan di daerah ini yang belum dikelola oleh Pelindo dan BP Batam. Padahal, pelabuhan diproyeksinya menjadi salah satu sektor baru yang bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kata Ahmad Dahlan, kewenangan pengurusan pelabuhan sangat besar. Namun saat ini hanya dikelola oleh Pelindo dan BP Batam. Akan tetapi saat ini semuanya bisa dikelola Pemko Batam asalkan memiliki badan usaha pelabuhan. Semuanya sudah diatur dalam undang-undang.

"Yang jelas semuanya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Dimana untuk dapat berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, maka Pemko Batam harus memiliki BUP yang berbentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau PT (Perseroan Terbatas). Karena harus memiliki izin dari pejabat setempat," tutur Ahmad Dahlan

Kepada wartawan yang menemuinya usai sidang paripurna, Ahmad Dahlan menegaskan, jika nantinya BUP terealisasi, maka badan ini akan mengelola pelabuhan-pelabuhan yang tidak dikelola BP Batam dan Pelindo. Dengan demikian sektor pelabuhan akan menjadi prospek yang bagus bagi perkembangan perekonomian Batam ke depannya.

"Nantinya, siapapun yang tidak punya BUP, tidak akan bisa mengelola pelabuhan," katanya.

"Untuk operasional awal, kita akan anggarkan dalam APBD sebesar Rp2 miliar," katanya lagi.

Kata Dahlan, ruang lingkup kegiatan usaha BUP nanti di antaranya adalah penyediaan dan atau pelayanan jasa dermaga untuk labuh tambat. Pelabuhan yang akan dikelola adalah pelabuhan khusus (pelsus), pelabuhan rakyat (pelra) dan sejenisnya.

"Yang jelas semua pelabuhan yang belum dikelola oleh Pelindo dan BP Batam akan dikelola. Maka dari pada itu kita berharap cepat terealisasi," tukas pungkasnya. (cw62)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar