Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 10 Agustus 2012

Alih Fungsi Hutan Lindung, Tunggu Keputusan Menhut

BATAM (HK) - Alih fungsi hutan lindung di Batam hingga kini belum mendapat keputusan tetap dari Kementrian Kehutanan. Namun, diperkirakan proses akan selesai tahun ini.

Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, tim terpadu telah lama mengajukan surat ke Kementrian Kehutanan di Jakarta terkait alih fungsi hutan lindung yang kini telah berdiri puluhan ribu rumah tersebut. Namun, proses pembahasan di Kementrian Kehutanan berjalan lama, karena cukup banyak yang harus di bahas, di samping juga ikut dibahas alih fungsi hutan lindung di kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri.

Di Batam ada sekitar 20 titik pemukiman yang terletak di kawasan hutan lindung. Rata-rata pemukiman ini berada di Batuaji.

"Dari tim sudah menyerahkan surat, jadi sekarang tinggal diproses di kementri kehutanan saja," ujarnya.

Dikatakan Ilham, proses di Kementrian Kehutanan hanya tinggal pemutakhiran data saja, di samping penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

"Kenapa lama, karena tim membahas seluruh daerah kabupaten dan kota yang ada di Kepri, tidak hanya Batam, sehingga membutuhkan waktu. Terakhir kita membahas pemutakhiran data ini di Kementrian Kehutana 2-3 bulan lalu," ujarnya.

Untuk diketahui, hampir 50.000 rumah dan ruko di beberapa titik di Batam terletak di kawasan hutan lindung. Permasalahan hutan lindung yang sudah berlarut-larut ini membuat masyarakat resah, karena sertifikat rumah tidak bisa diagunkan ke bank.

Selain pemukiman, terdapat juga beberapa titik lahan hutan lindung yang telah dialokasikan ke pengusaha, namun pengusaha belum bisa menggarapnya karena belum ada kejelasan status lahan. (cw57)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar