Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 13 Agustus 2012

BP Belum Keluarkan API Baru

BATAM (HK) - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2012 tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API) yang seharusnya berlaku sejak 2 Mei 2012 belum terealisasi di Batam. Pasalnya, hingga kini petunjuk tekni dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) belum keluar, sehinga Badan Pengusahaan (BP) Batam belum mengeluarkan API baru.

Armat Juang, Liputan Batam
Sesuai Permendag No 27 tahun 2012 ini, perusahaan importir hanya diperbolehkan melakukan importasi satu kelompok barang saja, artinya APIU dan APIP mereka harus segera di ganti. Karena, selama ini di Batam, satu perusahaan bisa melakukan impor berbagai kelompok barang.

"Sampai sekarang masih menggunakan API yang lama untuk impor," ujar Direktur Lalulintas Barang Fathullah, Jumat (10/8) lalu.

Dikatakannya, pihaknya masih menunggu keluarnya panduan teknis dari Kementeri Perdagangan. Begitu juga dengan pengusaha di Batam, masih menunggu, dan tetap menjalankan aktifitas impornya dengan sistim yang ada.

Ditanyakan tentang respon pengusaha dengan aturan ini, Fatullah menyatakan, pengusaha tidak terlalu mempersoalkan, dengan catatan untuk pengurusan API tidak harus dilakukan ke Jakarta.

"Pengurusan API sudah dilimpahkan ke BP Batam, sehingga tidak perlu lagi ke Jakarta," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fatullah juga mengatakan, selama masa transisi, yaitu hingga akhir Agustus ini, perusahaan masih bisa menggunakan API lama, dengan menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BP Batam tentang sertifikasi barang.

"Selambat-lambatnya, perusahan bersangkutan harus melakukan penyesuaian dengan peraturan baru hingga 31 Agustus mendatang. Dan untuk saat sekarang ini, jumlah APIU dan APIP di Batam mencapai 1.000 an dari 21 kelompok barang yang diatur di dalam Permendag No 27 Tahun 2012 ini," ujar Fatullah mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar