Jumat, 24 Agustus 2012 (Sumber : Antara)
Batam, 24/8 (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau
membidik pengelolaan pelabuhan khusus yang selama ini belum dikelola
pemerintah setempat.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi di Batam, Jumat, mengatakan jika perda itu disetujui, maka akan menambah pendapatan asli daerah dari retribusi kepelabuhanan.
"Kami siapkan supaya bisa tarik retribusi," kata dia.
Ia mengatakan terdapat ratusan pelabuhan yang saat ini belum dikelola dan berpotensi. "Ada ratusan pelabuhan," kata dia.
Dari sekitar 100 pelabuhan khusus di Batam, sekitar 10 di antaranya dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Menurut Wakil Wali Kota, jika disetujui, pemerintah kota hanya mengelola pelabuhan yang saat ini belum terkelola oleh BP.
"Ini untuk yang di luar pelabuhan yang dikelola BP," kata dia.
Di luar yang dikelola BP, kata dia, nantinya dikelola pemerintah kota.
Untuk mengelola pelabuhan akan dibentuk Badan Layanan Umum, kata Wakil Wali Kota.
"Itu dibolehkan oleh UU, maka kami siapkan dulu perangkat hukumnya," kata dia.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan BP sudah tahu rencana itu.
Ia mengatakan, saat ini BP mengelola beberapa pelabuhan, di antaranya Kabil, Internasional Sekupang, Domestik Sekupang, Telaga Punggur dan Batam Centre.
Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain mengatakan sudah menerima ajuan Ranperda Pengelolaan Pelabuhan.
"Kemarin sudah dijelaskan garis besarnya," kata dia.
Ia mengatakan, komisi II belum memiliki sikap atas pengajuan Ranperda itu.
Dalam data yang diterima ANTARA, disebutkan ruang lingkup kegiatan usaha Badan Usaha Pelabuhan di antaranya penyediaan dan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, pengelolaan ship to ship transfer area di perairan kota, tank cleaning dan peralatan untuk lalu lintas dan berlabuhnya kapal.
Lalu, jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan, gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, penyediaan listrik bahan bakar minyak, air minum, instalasi limbah pembuangan pembuangan dan kebutuhan kapal lainnya seta dermaga dan fasilitas naik turunnya penumpang dan lainnya.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi di Batam, Jumat, mengatakan jika perda itu disetujui, maka akan menambah pendapatan asli daerah dari retribusi kepelabuhanan.
"Kami siapkan supaya bisa tarik retribusi," kata dia.
Ia mengatakan terdapat ratusan pelabuhan yang saat ini belum dikelola dan berpotensi. "Ada ratusan pelabuhan," kata dia.
Dari sekitar 100 pelabuhan khusus di Batam, sekitar 10 di antaranya dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Menurut Wakil Wali Kota, jika disetujui, pemerintah kota hanya mengelola pelabuhan yang saat ini belum terkelola oleh BP.
"Ini untuk yang di luar pelabuhan yang dikelola BP," kata dia.
Di luar yang dikelola BP, kata dia, nantinya dikelola pemerintah kota.
Untuk mengelola pelabuhan akan dibentuk Badan Layanan Umum, kata Wakil Wali Kota.
"Itu dibolehkan oleh UU, maka kami siapkan dulu perangkat hukumnya," kata dia.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan BP sudah tahu rencana itu.
Ia mengatakan, saat ini BP mengelola beberapa pelabuhan, di antaranya Kabil, Internasional Sekupang, Domestik Sekupang, Telaga Punggur dan Batam Centre.
Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain mengatakan sudah menerima ajuan Ranperda Pengelolaan Pelabuhan.
"Kemarin sudah dijelaskan garis besarnya," kata dia.
Ia mengatakan, komisi II belum memiliki sikap atas pengajuan Ranperda itu.
Dalam data yang diterima ANTARA, disebutkan ruang lingkup kegiatan usaha Badan Usaha Pelabuhan di antaranya penyediaan dan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, pengelolaan ship to ship transfer area di perairan kota, tank cleaning dan peralatan untuk lalu lintas dan berlabuhnya kapal.
Lalu, jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan, gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, penyediaan listrik bahan bakar minyak, air minum, instalasi limbah pembuangan pembuangan dan kebutuhan kapal lainnya seta dermaga dan fasilitas naik turunnya penumpang dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar