Rabu, 29 August, 2012 Sumber: (Tanjungpinang Pos)
BADAN Pengusahaan
(BP) Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam me-warning Pemko Batam yang
saat ini gencar mempersiapkan berdirinya Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
untuk mengelola sejumlah pelabuhan di Pulau Batam. Pemko diingatkan
bahwa satu-satunya otoritas yang diberi wewenang untuk mengelola
pelabuhan di FTZ Batam hanyalah BP Batam.
BP Batam khawatir jika Pemko Batam tidak cermat dalam menyusun
rencana BUP, akan mengganggu dan tunpang tindih dengan kewenangan BP
Batam.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko
Wiwoho, Selasa (28/8) di Batuampar, mempertegas bahwa ang diberi
otoritas untuk mengelola pelabuhan di kawasan FTZ Batam, hanya BP Batam.
”Jangan sampai wewenangnya benturan dengan undang-undang dan wewenang BP,” tegas Djoko.
Menurut dia, sesuai UU Pelabuhan, pengelolaan yang dilakukan BP Batam
sudah mencakup jasa di dalam pelabuhan. Untuk itu BP meminta agar apa
yang menjadi wewenang Pemko kembali diperhatikan.
”Intinya, apa saja yang mau dikelola dalam BUP harus diperhatikan
betul,” ujar Djoko, tanpa menyinggung pelabuhan mana saja yang
berpeluang dikelola Pemko.
Akan tetapi menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan Pemko
membentuk BUP. Terkait peluang terjadinya benturan wewenang antara Pemko
dan BP Batam, nanti juga Kementerian Dalam Negeri akan menyikapi.
”Nanti akan kita lihat, apa BUP kontradiktif dengan wewenang BP. Kan,
nanti akan diajukan ke Mendagri lagi. Mendagri akan menentukan,
disetujui atau tidak. Kalau Perdanya tumpang tindih dengan peraturan
yang lain, tentu tidak akan disetujui Mendagri,” imbuhnya.
Di pihak lain, anggota Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang
mengatakan, bukan hal mudah menyetujui pembentukan BUP. Menurut dia,
konsep BUP harus jelas sehingga nasibnya tidak sama dengan BUMD Batam.
”Apakah BUP akan mengelola sendiri pelabuhan atau diserahkan lagi ke
swasta? Apa bentuknya dan fungsi BUP ini apa tidak benturan BP? Itu
belum kita kaji,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, BUP akan
mengurusi pelabuhan di luar yang dikelola BP Batam. Sesuai UU nomor 17
tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemko berperan sebagai operator yang
mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lain.
”Untuk itu, harus memiliki BUP yang berbentuk BUMD atau PT. Tapi tidak mengambil wilayah kerja BP Batam,” jelasnya. (MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar