Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 29 Agustus 2012

BP Ingatkan Pemko Soal Rencana BUP

Rabu, 29 August, 2012 Sumber: (Tanjungpinang Pos)
 

f-istimewa
Kantor BP Batam: Gedung Otoriota Batam di Batam Centre, yang masih digunakan sebagai kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BADAN Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam me-warning Pemko Batam yang saat ini gencar mempersiapkan berdirinya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk mengelola sejumlah pelabuhan di Pulau Batam. Pemko diingatkan bahwa satu-satunya otoritas yang diberi wewenang untuk mengelola pelabuhan di FTZ Batam hanyalah BP Batam. BP Batam khawatir jika Pemko Batam tidak cermat dalam menyusun rencana BUP, akan mengganggu dan tunpang tindih dengan kewenangan BP Batam.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Selasa (28/8) di Batuampar, mempertegas bahwa ang diberi otoritas untuk mengelola pelabuhan di kawasan FTZ Batam, hanya BP Batam.
”Jangan sampai wewenangnya benturan dengan undang-undang dan wewenang BP,” tegas Djoko.
Menurut dia, sesuai UU Pelabuhan, pengelolaan yang dilakukan BP Batam sudah mencakup jasa di dalam pelabuhan. Untuk itu BP meminta agar apa yang menjadi wewenang Pemko kembali diperhatikan.
”Intinya, apa saja yang mau dikelola dalam BUP harus diperhatikan betul,” ujar Djoko, tanpa menyinggung pelabuhan mana saja yang berpeluang dikelola Pemko.
Akan tetapi menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan Pemko membentuk BUP. Terkait peluang terjadinya benturan wewenang antara Pemko dan BP Batam, nanti juga Kementerian Dalam Negeri akan menyikapi.
”Nanti akan kita lihat, apa BUP kontradiktif dengan wewenang BP. Kan, nanti akan diajukan ke Mendagri lagi. Mendagri akan menentukan, disetujui atau tidak. Kalau Perdanya tumpang tindih dengan peraturan yang lain, tentu tidak akan disetujui Mendagri,” imbuhnya.
Di pihak lain, anggota Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang mengatakan, bukan hal mudah menyetujui pembentukan BUP. Menurut dia, konsep BUP harus jelas sehingga nasibnya tidak sama dengan BUMD Batam.
”Apakah BUP akan mengelola sendiri pelabuhan atau diserahkan lagi ke swasta? Apa bentuknya dan fungsi BUP ini apa tidak benturan BP? Itu belum kita kaji,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, BUP akan mengurusi pelabuhan di luar yang dikelola BP Batam. Sesuai UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemko berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lain.
”Untuk itu, harus memiliki BUP yang berbentuk BUMD atau PT. Tapi tidak mengambil wilayah kerja BP Batam,” jelasnya. (MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar