BATAM CENTRE (HK) -- Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian (Bakartan) Kelas 1 Batam, akan membangun Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) di setiap pelabuhan yang menjadi pintu keluar-masuk di daerah ini. IKT tersebut diharapkan bisa mengefisienkan waktu dan biaya pada tindakan karantina yang terjadi.
"Idealnya, di setiap pintu masuk ada IKT, namun ini perlu ada penelitian terkait kebutuhan dan peruntukannya," ujar Kabid Non Benih Pusat Keamanan Tanaman dan Keamanan Hayati Nabati Bakartan Pusat, Bambang Hesti dalam acara sosialisasi pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan pada IKT di Hotel Harmoni One Batam Centre, Kamis (30/8).
Dikatakan, IKT merupakan tempat pelaksanaan tindakan karantina secara terpadu, sehingga seluruh persoalan karantina dalam diselesaikan dalam satu pintu tersebut. Tidak seperti pelaksanaan karantina tumbuhan selama ini yang memerlukan tindakan lanjutan setiap adanya tumbuhan yang melanggar dari ketentuan ekspor.
Sebagai langkah awal, pada 10 September mendatang Bakartan akan mengoperasikan keberadaan IKT di Pelabuhan Macobar Batuampar, sementara IKT lainnya akan dibangun secara bertahap sesuai dengan kebutuhan setelah adanya kajian mendalam.
Jika dilihat dari keberadaan IKT di provinsi lain, Provinsi Kepri terutama di Kota Batam termasuk lamban mengadopsi aturan ini. Padahal, di provinsi lain hampir di semua pelabuhan laut sudah memiliki IKT.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Karantina Tumbuhan BKP Kelas I Batam, Fajar Budi Susanto. Dalam pemaparannya, dikatakan bahwa kebutuhan IKT sangat penting untuk Kota Batam sebagai sebuah kota perbatasan. Karena setiap saat ancaman masuknya penyakit melalui pemasukan tumbuhan sangat berpeluang.
"Keberadaan IKT ini, juga untuk mengantisipasi berbagai penyakit kiriman dari luar melalui pengiriman tumbuhan, seperti buah dan sayuran," ujarnya.
Secara garis besar, cara kerja IKT, setiap pemasukan buah-buahan atau sayuran dengan media pembawa dalam kontainer tindakan karantina diawali dengan pemeriksaan baik fisik juga hama penyakit. Pemeriksaan fisik dilakukan melalui pengambilan sampel. Sementara pemeriksaan hama penyakit dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium.
Apabila tidak ditemukan adanya masalah, tindakan karantina akan selesai di IKT dalam waktu satu sampai dua jam. Jika ditemukan masalah, tindakan karantina akan berlanjut pada pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, atau pemusnahan.
Sedangkan tindakan karantina yang menggunakan media pembawa kemasan kayu, pengawasan akan berlangsung dengan marka yang ada. Dalam waktu tidak lebih dari setengah hari, komoditas akan keluar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah importir tumbuhan, instansi kepelabuhanan dan juga pihak yang punya kaitan kerja dengan kepelabuhan laut terutama yang menyangkut tumbuh-tumbuhan. (ays)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar